Tak Berdaya Dipotong Putusan Sela
DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Putusan itu sejatinya dibacakan kemarin, 21 Mei 2024. Namun, karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lebih dulu mengeluarkan putusan sela, pembacaan putusan oleh Dewan Pengawas terpaksa ditunda.
“Kami menghormati penetapan ini. Maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan PTUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Dia dituding telah berkomunikasi dengan seorang pejabat Kementerian Pertanian untuk memindahkan salah satu pegawainya dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 20 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto Ghufron membenarkan ihwal adanya komunikasi itu. Namun tindakan itu ia lakukan sekadar untuk membantu tanpa ada maksud lain. Dia juga yakin perbuatannya tidak dapat diproses secara etik karena sudah lama terjadi dan telah kedaluwarsa. Argumen inilah yang kemudian digunakan untuk menggugat Dewas KPK ke PTUN. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Ghufron mendaftarkan gugatan pada 24 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023