;

Legislasi Buruk di Pengujung Jabatan

Legislasi Buruk di Pengujung Jabatan
UPAYA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden merevisi sejumlah undang-undang strategis pada akhir masa jabatan patut dipertanyakan. Tindakan ini tak hanya mencurigakan, tapi juga menunjukkan adanya pola legislatif yang buruk dengan mengabaikan kepentingan masyarakat. Sejumlah undang-undang yang menjadi target revisi itu adalah Undang-Undang Kementerian Negara, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Undang-Undang Penyiaran, Undang-Undang Polri, dan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia.

Untuk dua undang-undang pertama, substansinya bahkan sudah disepakati oleh DPR bersama presiden untuk dibawa ke sidang paripurna. Artinya, revisi terhadap dua undang-undang itu tinggal pengesahan. Tidak hanya itu, untuk revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran, proses dan substansi yang diatur menuai kritik dan penolakan. Revisi Undang-Undang MK berpotensi menyebabkan hakim konstitusi tersandera oleh konflik kepentingan lembaga pengusul, sementara revisi Undang-Undang Penyiaran berpotensi menyebabkan kebebasan pers terancam.

Tindakan DPR dan presiden ini mengingatkan kita pada situasi serupa pada akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo periode pertama pada 2019. Saat itu, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dilakukan dengan mengabaikan partisipasi masyarakat, yang kemudian terbukti melemahkan KPK sebagai lembaga yang selama ini sangat dipercaya oleh masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Pengalaman masa lalu menunjukkan kritik dan penolakan dari masyarakat sering kali tidak diindahkan, dan proses legislasi yang kontroversial tetap dilanjutkan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjangnya. Bukti nyatanya adalah KPK yang kini menjadi lembaga yang diragukan efektivitasnya. (Yetede)


Tags :
#Berita #Hukum
Download Aplikasi Labirin :