;

Sertifikat HGB dan Hak Milik Terbit di Ruang Laut

Sertifikat HGB dan Hak Milik Terbit di Ruang Laut
Dalam konferensi pers 20 Januari 2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN Nusron Wahid mengakui lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat hak guna bangunan. Ada 263 bidang tanah di kawasan tersebut yang telah memiliki sertifikat HGB. Dari jumlah itu, 254 bidang diketahui dimiliki dua perusahaan besar yang berbeda. Publik bertanya-tanya apakah boleh sertifikat tersebut diterbitkan di wilayah laut. Dalam UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria Pasal 20 dijelaskan, hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Sertifikat hak milik (SHM) dikeluarkan BPN melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sementara HGB menurut UU No 5/1960 Pasal 35 adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

Berdasarkan PP No 18/2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, SatuanRumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 36, HGB meliputi tanah negara, tanah hak pengelolaan, dan tanah hak milik. HGB dan SHM di pulau kecil dan perairan Terjadinya HGB lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 38. Ayat(1) menyebutkan, HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri. Ayat (2) mengatur, HGB di atas tanah hak pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan, (3) HGB di atas tanah hak milik terjadi melalui pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh PPAT. PP No 18/2021 Pasal 65Ayat (2) secara jelas menyebutkan bahwa pemberian hak atas tanah di wilayah perairan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diterbitkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut Permen ATR/BPN No 18/2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah Pasal 197 telah mengatur terkait pemberian hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah di wilayah perairan.

Hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah di wilayah perairan untuk kegiatan usaha diwilayah perairan diberikan setelah memperoleh persetujuan KKPRL atau konfirmasi KKPRL dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan. Potensi malaadministrasi Langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut di Tangerang perlu diapresiasi. Sebab, wilayah itu menurut keterangan resmi Menteri KKP belum memiliki izin KKPRL. Mengacu pada UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2022 tentang Cipta Kerja, KKPRL wajib dimiliki oleh setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang di perairan pesisir dari pemerintah pusat (Pasal 18 Angka 12). Dengan demikian, terdapat potensi malaadministrasi berupa penyimpangan prosedur yang dilakukan Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGB di perairan Tangerang. Sebab, HGB itu berada di wilayah perairan yang menurut ketentuan perundang-undangan tak boleh diberikan sebelum memperoleh persetujuan KKPRL dari KKP. (Yoga)
Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :