Utang
( 373 )Pengelolaan Utang Negara, Red Notice dari Bank Dunia
Bisnis, JAKARTA — World Bank atau Bank Dunia memberikan alarm untuk pengelolaan fiskal Indonesia yang berisiko
meningkatkan rasio utang. Pasalnya, kebutuhan belanja untuk penanganan pandemi Covid-19 yang besar bakal berlanjut pada
tahun depan. Di sisi lain, prospek penerimaan pajak sejauh ini masih cukup suram.
World Bank
memprediksi defisit
anggaran Pemerintah Indonesia pada
tahun ini mencapai 6% dengan
rasio utang sebesar 37,5% dari
produk domestik bruto (PDB),
lebih tinggi dibandingkan dengan
2019 yang hanya 30,23% dari PDB.
Dengan defisit anggaran yang
tetap dijaga di atas 3% hingga
2022, World Bank memperkirakan
rasio utang Indonesia pada 2022
meningkat signifikan hingga 43%
dari PDB.
Hal itu kemudian berdampak
pada meningkatnya utang publik
dan pembayaran bunga yang diproyeksikan naik menjadi rata-rata
2,4% dari PDB per tahun pada
2021—2022, lebih tinggi dibandingkan dengan 2019 yang hanya
1,7% dari PDB.
Untuk itu, World Bank menyarankan agar pemerintah menyiapkan
strategi untuk menjaga dukungan
fiskal.
Di antaranya adalah menaikkan
tarif PPh orang pribadi berpenghasilan tinggi atau orang kaya,
dan penambahan barang kena
cukai (BKC).
Satu Kahkonen, Direktur World
Bank untuk Indonesia dan Timor
Leste merekomendasikan Pemerintah Indonesia untuk melakukan
reformasi sistem perpajakan sebagai
cara meringankan tekanan fiskal.
Kebijakan perpajakan yang responsif menurutnya sangat diperlukan untuk mendanai penanganan
krisis, menjaga posisi utang, dan
memperluas ruang fiskal di tengah
tekanan pandemi.
Menanggapi laporan World Bank itu, peneliti Indef Bhima Yudhistira mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjaga rasio utang pada tahun-tahun mendatang.
Pertama melakukan realokasi
anggaran lebih konsisten, yakni
mengalihkan penggunaan dana
infrastruktur dan pertahanan pada
APBN 2021 yang cukup besar ke
program vaksinasi.
Kedua mengoptimalisasi penerimaan negara sembari melakukan
evaluasi terhadap insentif perpajakan yang telah dikucurkan.
Ketiga mencari pembiayaan dengan cost of fund yang cukup
rendah, misalnya pinjaman secara
bilateral atau multilateral yang
memiliki tingkat bunga jauh lebih ringan dibandingkan dengan
menerbitkan surat utang.
Kasus Gagal Bayar, Buntut Panjang Promissory Notes
Industri keuangan kembali dihebohkan dengan kasus gagal bayar instrumen high yield promissory notes yang diterbitkan PT Indosterling Optima Investama. Kasus yang diperkirakan bernilai Rp1,9 triliun menambah panjang daftar kasus gagal bayar di Indonesia, dari produk asuransi hingga koperasi. Indosterling Optima Investama menerbitkan atau menjual high yield promissory notes menjual surat utang dengan imbal bunga 9-12 persen per tahun pada 2018-2019. Sejak April 2020, Indosterling Optima Investama tidak lagi membayarkan kupon hingga pelunasan saat jatuh tempo.
Sebelum kasus Indosterling merebak, dalam beberapa tahun terakhir, kasus gagal bayar juga sempat bikin heboh, mulai dari Asuransi Jiwasraya, Asuransi Kresna Life, dan Bumiputera. Beberapa kasus bahkan sempat melibatkan koperasi, seperti KSP Indosurya dan Koperasi Cipaganti.
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, berikut tunggakan klaim dari kasus gagal bayar yang melibatkan asuransi
- Asuransi Jiwasraya, tunggakan klaim Rp19,48 triliun
- Asuransi Bumiputera, tunggakan klaim Rp5,3 triliun
- Asuransi Jiwa Kresna, tunggakan bermasalah Rp6,4 triliun
Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, beberapa kasus sudah mulai menemui titik terang di mana pihak penghimpun dana sudah berencana membayar kewajibannya kepada nasabah.
Secara khusus, untuk kasus Jiwasraya, pemerintah telah penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp20 triliun unuk PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia. PMN tersebut merupakan langkah awal untuk menyelesaikan kasus gagal bayar produk JS Saving Plan besutan Jiwasraya.
Kasus ini berakhir di pengadilan saat Koperasi Cipaganti dinyatakan pailit dan harus mengembalikan dana mitranya melalui penjualan seluruh aset. Pada 2015 bos Cipaganti Andrianto Setiabudi divonis 18 tahun dan denda Rp 150 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung karena dianggap melakukan penipuan terhadap lebih dari 20 ribu nasabah.
Waspadai Risiko Lonjakan Utang
Negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, dihadapkan pada risiko lonjakan utang selama pandemi Covid-19. Dalam Statistik Utang Internasional 2021, Bank Dunia menyebutkan, Indonesia termasuk sepuluh besar negara berpendapatan menengah rendah dengan utang tertinggi pada 2018 sebesar 379,59 juta dollar AS dan pada 2019 sebesar 402,08 juta dollar AS.
Managing Director and Chief Economist Group Research DBS Bank Taimur Baig menuturkan, ekspansi fiskal masih dibutuhkan paling tidak sampai 2021. “Jika belum ada kepastian penemuan dan pendistribusian vaksin, pelonggaran defisit fiskal dan peningkatan utang akan berlanjut pada 2022, khususnya untuk melindungi kelompok rentan,” ujarnya, Kamis (15/10/2020)
Defisit Fiskal 2021 Berisiko Dongkrak Rasio Utang Jadi 41,9%
Defisit APBN 2021 yang dipatok di angka 5,7% dari produk domestik bruto ( PDB ) atau yang secara nominal mencapai Rp. 1.006,37 triliun, berisiko mendongkrak rasio utang pemerintah menjadi 41,9% dari PDB. Sementara itu, porsi Surat Berharga Negara ( SBN ) yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah menimbulkan risiko tambahan yang harus diwaspadai. “Dengan difisi melebar pada 2021, walaupun sudah konsolidasi dibandingkan 2020, primary balance tetap dalam. Tidak heran kalau rasio utang naik dari ( perkiraan tahun ini ) 37,6% ke 41,9% ( tahun depan ) prediksinya, “kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal ( BKF ) Kementrian Keuangan ( Kemenkeu ) Febrio Nathan Kacaribu dalam acara Dialogue KiTa secara virtual, Jum’at ( 2/10 ). Padahl, dalam beberapa tahap hingga 2019, pemerintah berhasil menekan defisit APBN hingga berada di bawah 3%, bahkan pada 2019 tercatat hanya 1,84%. Rasio utang pun cenderung turun. Biaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang besar, memaksa pemerintah harus menaikkan defisit APBN 2020 yang semula direncanakan hanya 1,76% PDB, menjadi 6,34%.
Febrio mengungkapkan, rasio utang pemerintah terhadap PDB hingga Agustus lalu sudah mencapai 34,53% dengan total utang Rp. 5.594,93 triliun. Sedangkan sebelum pandemi, rasio utang pemerintah masih di bawah 30% terhadap PDB. Sebagai perbandingan, negara lain seperti Malaysia sudah di atas 50%, sedangkan Filipina dan Thailand masing – masing di atas 40%. Febrio menandaskan, kenaikan rasio utang hingga menjadi di atas 37% memiliki risiko yang tidak kecil mengingat porsi SBN yang mencapai sekitar 85% total utang pemerintah. “Oleh karena itu, kami di pemerintah harus berhati – hati. Walaupun sudah diberi keleluasaan UU ( untuk menetapkan defisit di atas 3% ) kami tidak bisa menganggap ini hal remeh. Karena 85% dari utang kita itu dalam bentuk surat utang. Ini memang semua harus dihitung dan kita lihat secara hati – hati. “ucap Febio dalam program Hot Economy yang disiarkan Berita Satu TV, Kamis (1/10 ).
Menurut dia, kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif. Kondisi ini sebagai konsekuensi atau upaya pemulihan ekonomi akibat tekanan pandemi Covid-19. Sebelumnya pemerintah sudah memperkirakan difisit keseimbangan primer ( primary balance ) mengecil menuju 0% sebelum adanya pandemi, khusus kurun waktu 2015-2019. Namun, adanya pendemi risiko peningkatan utang harus di hadapi pemerintah.
Lebih
lanjut, ia mengatakan risiko peningkatan defisit dapat diantisipasi dengan
meningkatkan investasi tahun depan, sehingga reformasi dilanjutkan khususnya
untuk mendorong investasi masuk zona positif tahun depan sehingga langkah roda
penggerak ekonomi. “Akselerasi reformasi dilanjutkan, dengan omnibus law Cipta Kerja,
reformasi anggaran dan SWF dilanjutkan agar investasi positif, “tutur dia. Hal
ini berbeda dengan kondisi di negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang,
Eropa, dan Tiongkok, yang saat ini memasuki resesi karena terdampak pandemi
Covid-19. Negara – negara tersebut dalam kondisi utang yang cukup
mengkhawatirkan karena pertambahan yang tinggi. “Kelihatannya sudah tidak
terlalu produktif untuk menambah kapasitas utang untuk mendorong ekonomi
mereka agar lebih kencang, “ucap dia.
Utang Bisa Jadi Bom Waktu
Berdasarkan data statistik utang luar negeri Indonesia yang dirilis Bank Indonesia, utang luar negeri Indonesia per Juni 2020 sebesar 408,955 miliar dollar AS. Dengan nilai tukar berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate, Rabu, yakni Rp 14.844 per dollar AS, utang itu setara Rp 6.070 triliun. Utang luar negeri itu terdiri dari utang pemerintah dan BI 199,286 miliar dollar AS serta utang swasta 209,669 miliar dollar AS.
Data yang sama menunjukkan rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 37,33 persen per akhir triwulan II-2020. Setiap tahun, rasio ini meningkat, yang terlihat dari posisi pada triwulan II-2019, yakni 36,52 persen, dan triwulan II-2018 sebesar 33,91 persen.
Hingga Agustus 2020, penerimaan negara Rp 1.028,02 triliun atau merosot 13,5 persen secara tahunan. Nilai itu sekitar 60,52 persen dari target penerimaan tahun ini yang sebesar Rp 1.699,9 triliun.
AIIB RI Berpotensi Besar Pulih dari Covid-19
Vice President and Chief Administration Officer Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) Luky Eko Wuryanto menilai, perekonomian Indonesia memiliki potensi yang besar untuk pulih dari pandemi Covid-19. Salah satu potensi yang dimiliki adalah posisi ekonomi Indonesia yang masuk peringkat 16 terbesar sehingga dapat menjadi anggota G20. Meski demikian, ia menuturkan semua tergantung pada cara pemerintah dan masyarakat dalam memanfaatkan potensi tersebut untuk melakukan pemulihan harus mampu menggerakkan aktivitas ekonomi sehingga pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Indonesia harus mampu memilih secara cermat sektor yang akan diprioritaskan untuk pulih terlebih dahulu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
Luky juga mengatakan, AIIB belum berencana untuk meningkatkan pinjaman bagi Indonesia dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19. Pinjaman dapat ditingkatkan apabila terdapat sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah dan ada alasan yang kuat. Luky menjelaskan sejauh ini AIIB telah menyetujui dana pinjaman sebesar US$ 1 miliar yang terdiri atas US$ 250 juta untuk mendukung sektor kesehatan dan US$ 750 juta untuk mendukung kebijakan pemerintah mengatasi dampak Covid-19. Progres dari dana sebesar US$ 1 miliar tersebut saat ini dalam proses pencairan yang bergantung pada perjanjian dalam pinjaman.
Bumiputera Mencicil Klam Rp 5.3 triliun
Direktur Utama AJB Bumiputera, Faizal Karim, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan berbagai opsi pendanaan untuk bayar klaim 365.000 polis sebesar Rp 5.3 Triliun. Rencananya, Bumiputera memprioritaskan pembayaran ke klaster atau kelompok polis dengan klaim bernilai rendah, Faizal membaginya dalam lima klaster dan paling rendah Rp 1 juta-Rp 10 juta. Ia juga memperkirakan keseluruhan dapat dibayarkan pada pertengahan 2021.
Mengenai sumber dana, ia memperkirakan dana internal bisa menyelesaikan 7,5%-15% dari total klaim Rp 5.3 triliun. Opsi pendanaan ini akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian perusahaan tagih klaim ke perusahaan reasuransi. Kemudian dana dari aset properti baik dari hotel maupun perkantoran yang dikelola anak usaha, sementara aset finansial di pasar modal dan obligasi yang macet senilai Rp 1.2 triliun. Dari dana pasar modal, Ia memperkirakan Bumiputera bisa melunasi utang antara 35%-40% dari total klaim. Terakhir, sumber dana dari pinjaman BPD.
Efektivitas Utang Menentukan Situasi
Di negara berkembang, tingginya kebutuhan pembiayaan disiasati dengan monetisasi utang. Caranya, bank sentral membeli surat utang pemerintah dengan dibarengi penurunan suku bunga acuan. Kebijakan ini memang dibutuhkan sementara waktu, tetapi konsolidasi neraca pemerintah dan bank sentral tetap terbatas.
Monetisasi utang juga dilakukan Indonesia. Bank Indonesia (BI) membeli surat berharga negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 397,56 triliun berikut beban bunganya dengan mekanisme private placement. Indonesia tidak punya pilihan selain meningkatkan itang demi menahan kontraksi ekonomi agar tidak semakin dalam. Kementerian Keuangan memproyeksikan, rasio utang terhadap PDB melonjak dari kisaran 30 persen tahun 2019 menjadi 37-38 persen tahun 2020.
Menurut Wakil Direktur Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Eko Listiyanto, penyerapan anggaran pemulihan ekonomi nasional pada paruh kedua akan menentukan Indonesia, apakah akan mengalami resesi atau tidak. Survei konsumen oleh BI pada Juni 2020 mengindikasikan keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi mulai membaik, yakni naik tipis dari 77,8 pada Mei 2020 menjadi 83,8 pada Juni 2020.
Belanja pemerintah daerah, terutama terkait penanganan Covid-19, harus digenjot dalam enam bulan ke depan. Jangan sampai anggaran yang sudah disalurkan pemerintah pusat mengendap di rekening kas khusus daerah.
Indonesia Naik Status Jadi Negara Menengah Atas
Bank Dunia menaikkan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah atau lower middle income country menjadi negara berpendapatan menengah ke atas atau upper middle income country per 1 Juli 2020 berdasarkan assessment Bank Dunia terkini bahwa pendapatan nasional bruto (gross national income/GNI) per kapita Indonesia 2019 naik menjadi US$ 4.050.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari dalam pernyataan resmi menyebutkan, kenaikan status Indonesia dari negara berpendapatan menengah ke bawah menjadi negara berpendapatan menengah ke atas merupakan buah kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam mendorong ekonomi. Menurut Kemenkeu kepercayaan serta persepsi investor, mitra dagang, mitra bilateral, dan mitra pembangunan atas ketahanan ekonomi Indonesia akan lebih kuat seiring dengan peningkatan status ini. Klasifikasi ini juga digunakan sebagai salah satu faktor untuk menentukan suatu negara memenuhi syarat dalam menggunakan fasilitas dan produk Bank Dunia termasuk loan pricing atau harga pinjaman. Adapun Bank Dunia telah memberikan dukungan pembiayaan kepada Indonesia sebesar US$ 250 juta atau sekitar Rp 3,62 triliun untuk penanganan dampak pandemi.
Aturan Subsidi Bunga UMKM Dilonggarkan
Beleid baru tertuang di Peraturan Mentri Keuangan ( PMK ) Nomor 85/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin untuk Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang merevisi aturan sebelumnya berupa PMK Nomor 65 yang diterbitkan Kemkeu Juni 2020.
Aturan ini antara lain menyangkut pertama, penyaluran subsidi ditujukan kepada debitur melalui penyalur. Kedua adanya peggantian kriteria penyalur, ketiga dimungkinkannya penagihan subsidi oleh penyalur, Keempat penambahan opsi penyampaian data debitur, Kelima adanya penegasan batasan waktu pelaksanaan subsidi di pasal 9, bahwa pelaksanaan subsidi bunga mulai dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020, Keenam mempertajam peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) dan kejaksaan.
Meskipun demikian, penyederhanaan aturan ini tampaknya tak menyebabkan minat UMKM untuk memanfaatkan program tersebut meningkat. Sebab pelaku usaha masih keberatan dengan salah satu persyaratannya, yakni kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) sebagaimana disampaikan Ketua Umum Asosiasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Akumindo ) Ikhsan Ingratubun.
Pilihan Editor
-
Sesat Pikir Ganti Rugi Korupsi
31 Jan 2022 -
Bahaya Pencucian Uang dari NFT
30 Jan 2022 -
Awasi Distribusi Pupuk
31 Jan 2022









