;
Tags

Utang

( 373 )

Habis Pidana Terbitlah Tagihan

HR1 17 Sep 2021 Majalah Tempo, 4 September 2021

Papan penyitaan di atas lahan bekas aset PT Bank Namura baru ditancapkan pada Jumat, 27 Agustus lalu. Di hari yang sama, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Kemaanan Mohammad Mahfud Mahmodin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar seremoni pemancangan plang serupa di lahan perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang, Banten-sekitar 5 kilometer di sisi utara Neglasari. Selain di Jawa Barat dan Banten, pemancangan plang pengambilalihan aset berupa lahan dan bangunan oleh Satgas BLBI digelar serentak di Jakarta, Sumatera Utara, Riau, dan Jawa Timur. Total luasnya, untuk sementara, mencapai 520 hektare, yang merupakan bagian dari jaminan hak tagih atas piutang negara terhadap olbligor dan kreditor BLBI.

Lahan eks Bank Namura di Kecamatan Jasinga itu, misalnya, adalah bagian dari aset yang diserahkan dua obligor BLBI, Baringin Marulam Hasiholan Panggabean dan Joseph Januardy, pemilik bank, untuk menyelesaikan utang mereka. Laporan keuangan pemerintah pusat 2020 mencatat Baringin dan Joseph masih punya tunggakan Rp 170,14 miliar. Kepada Tempo, Mahfud mengaku telah mengetahui sangkarut penguasaan lahan eks penerima BLBI, seperti di Jasinga, yang sebenarnya milik negara. Hal serupa, ucap dia, menimpa aset tanah pemerintah di Karawaci. "Sebelum dibaliknamakan, ternyata sudah ada yang menempati. Menyewa ke ini, nyewa ke itu, Pajaknya juga enggak bayar. Pajak usaha, macam-macam. Kata mereka membayar kepada seseorang," ujar Mahfud, Jumat, 3 September lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan total kewajiban atas fasilitas BLBI yang sampai sekarang masih dikelola pemerintah mencapai Rp 110,45 triliun. Ia menjelaskan, pinjaman BLBI itu dibiayai menggunakan surat utang negara yang diterbitkan pemerintah dan diserap BI. Sampai saat ini BI masih memegang surat utang tersebut. Artinya, pinjaman belum lunas. "Selama 22 tahun pemerintah, selain bayar pokok, bayar bunga utang," ucap Sri Mulyani.  

(Oleh - HR1)

Darurat Pandemi Covid-19, Apindo Nilai Ada Badai Pailit

HR1 10 Sep 2021 Bisnis Indonesia, 8 September 2021

Asosiasi Pengusaha Indonesia membeberkan terdapat 1.298 permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan pailit yang tercatat di lima pengadilan niaga selama tiga semester belakangan. Anggota Satgas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan Ekawahyu Kasih mengatakan data itu berasal dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri hingga Agustus 2021.Menurutnya, PKPU dan pailit yang dihadapi perusahaan selama pandemi berimbas pada naiknya tingkat pengangguran di Indonesia. Konsekuensinya, upaya pemulihan ekonomi nasional turut terhambat.“Ini yang menjadi badai dari kepailitan dan PKPU di Indonesia yang mau tidak mau akan menghambat pemulihan ekonomi nasional,” katanya saat memberi keterangan pers di Kantor Apindo, Selasa (7/9).


Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan

HR1 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Alasannya, peningkatan kasus permohonan kepailitan dan PKPU di seluruh pengadilan niaga menghambat pemulihan ekonomi nasional. “Perpu ini bisa memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa (7/9). Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, total kasus kepailitan dan PKPU mencapai 1.298 kasus sampai dengan Agustus 2021. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat serta akan terjadi kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, sehingga secara nyata telah mengganggu upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Haryadi mengungkapkan, moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara, seperti negara-negara Uni Eropa yang terangkum dalam An International Guide to Changes in Insolvency Law in Response to Covid-19 yang terbit tanggal 1 Desember 2020. Isinya, setiap negara menerapkan moratorium insolvency/bankruptcy sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu. Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan kepailitan dan PKPU, kata dia, antara lain Singapura, Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia, Hungaria, Belanda, Polandia, Austria, dan Yunani. Sementara itu, Bank Dunia menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajar, tidak akan memengaruhi penilaian kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing. Ini dengan catatan Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.

BI Kembali Menomboki Beban Utang Pemerintah

HR1 29 Aug 2021 Kontan, 24 Agustus 2021

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) bakal meneruskan kerjasama pembagian beban alias burden sharing pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 pada tahun depan. Hal ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisasi dampak negatif lonjakan utang pemerintah terhadap daya tahan fiskal. Dalam dokumen rapat kerja antara Kementerian Keuangan (Kemkeu), BI dan Komisi XI DPR RI yang digelar secara tertutup yang diterima KONTAN, pembelian surat berharga negara (SBN) oleh BI untuk anggaran 2022 dipatok sebesar Rp 224 triliun. Angka tersebut naik 4% dari burden sharing pada APBN 2021 sebesar Rp 215 triliun. Untuk itu, Kemkeu bersama BI akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) III untuk melaksanakan burden sharing yang rencananya berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 mendatang.

Dalam SKB tersebut, otoritas fiskal dan moneter, mengatur tujuh poin penting. Pertama, SBN yang dibeli oleh BI dalam mata uang rupiah. Kedua, SBN memiliki jangka waktu panjang dengan tenor lima tahun, enam tahun, tujuh tahun, dan delapan tahun. Ketiga, SBN bersifat tradable dan marketable. Keempat, seri SBN baru (new issuance) dan atau penerbitan kembali (reopening). Kelima, tingkat bunga atau imbalan mengambang atau variable rate dengan penyesuaian dilakukan setiap tiga bulan. Keenam, pemerintah-BI akan menggunakan tingkat suku bunga Reserve Repo BI tenor tiga bulan berdasarkan rata-rata tertimbang lelang akhir. Ketujuh, metode pembelian surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) dilakukan lewat private placement.


Inilah Era Cetak Utang Rp 1.000 Triliun Per Tahun

HR1 28 Aug 2021 Kontan, 20 Agustus 2021

Pemerintah masih akan mengandalkan pembiayaan utang untuk menopang belanja negara. Ini nampak dari pembiayaan utang di Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 yang bersumber dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Targetnya tahun depan, penerbitan SBN sebesar Rp 991,3 triliun. Meski angka ini turun tipis 0,2% dari outlook pembiayaan utang APBN 2021 sebesar Rp 992,9 triliun, ini artinya penerbitan SBN menuju Rp 1.000 triliun.

Ketergantungan pemerintah terhadap pembiayaan utang dilakukan untuk menambal defisit anggaran di 2022 yang dipatok 4,85% dari Produk Domestik Bruto (PDB) senilai Rp 868 triliun. Tambahan utang ini imbas dari proyeksi penerimaan negara yang masih minim. Hanya rencana ini menghadapi tantangan berat. Tahun depan The Fed bakal melakukan pengetatan kebijakan moneter (tapering off), yang berakibat berkurangnya likuiditas di pasar global. Ini berpotensi terjadi perebutan dana di pasar keuangan global.

Pebisnis Minta Jalur PKPU dan Kepailitan Distop

HR1 26 Aug 2021 Kontan

Pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor usaha di Indonesia. Dampaknya: banyak usaha yang terkapar, tak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor.Alhasil, mereka memilih mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar bisa melakukan restrukturisasi utang lewat pengadilan. Cara ini lazim dilakukan, baik debitur yang kesulitan keuangan maupun kreditur yang ingin mendapatkan jaminan pembayaran. Ini pula yang membuat perkara PKPU di pengadilan niaga melonjak drastis saat pandemi covid. Hal ini juga membuat pengusaha gundah. 

Diwakili Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, pengusaha minta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu) untuk penghentian sementara atau moratorium gugatan PKPU dan kepalitan. Tujuannya untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak Covid-19. 



Pembagian Ringankan Beban Utang

HR1 26 Aug 2021 Kompas

Skema pembagian beban antara pemerintah dan bank sentral dalam menyerap surat utang yang diterbitkan pemerintah dinilai dapat menekan beban bunga utang. Meski demikian, kenaikan kewajiban pembayaran bunga utang tidak dapat dihindari akibat tingginya kebutuhan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus 2021, Rabu (25/8/2021), mengatakan, langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan pembagian beban (burden sharing) pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 telah menghemat beban pembayaran bunga utang tahun 2021 dan 2022.Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pembagian beban bakal menekan rasio bunga utang hingga 2,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021. Sementara tanpa pembagian beban, beban bunga utang pemerintah pada tahun ini bisa mencapai 2,4 persen PDB.

”Dengan adanya burden sharing, kepemilikan SBN (Surat Berharga Negara) oleh BI naik dari 9,9 persen sebelum pandemi (Covid-19) menjadi 22,9 persen per 23 Agustus 2021. Kepemilikan investor asing justru turun cukup dalam, dari 38 persen ke 22 persen dalam periode yang sama,” ujar Sri Mulyani.Kenaikan beban utang termaktub dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membayar bunga utang dalam Rancangan APBN 2022 sebesar Rp 405,9 triliun. Angka itu naik 10,8 persen dari perkiraan berdasarkan APBN 2021 sebesar Rp 366,2 triliun.


Pemerintah Kaji Usul Setop Sementara Pengajuan Pailit

HR1 25 Aug 2021 CNN Indonesia

Pemerintah tengah mengkaji usulan pengusaha untuk memoratorium atau menghentikan sementara pengajuan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi perusahaan. Hal ini dilakukan karena pemerintah menilai ada moral hazard dibalik kemudahan pengajuan pailit yang berlaku selama ini. "Pemerintah melihat ada moral hazard daripada pengajuan PKPU ini dengan persyaratan yang mudah. Nah, sekarang pemerintah sedang kaji terkait dengan hal tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Selasa (24/8). Airlangga mengatakan indikasi moral hazard ini muncul dari tingginya jumlah kasus pailit di Indonesia. Data terakhir yang dikantonginya ada sekitar 480 kasus pailit atau PKPU di sejumlah pengadilan di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota lain di tanah air. 

Di sisi lain, Airlangga menilai pengajuan pailit yang mudah selama ini sebenarnya merupakan dampak dari kebijakan di era krisis moneter pada 1998 lalu. Selain itu juga merupakan langkah pemerintah dalam rangka mengejar peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. "Ini adalah produk dari hasil fast track restructuring di era krisis moneter di 1998 lalu, di mana dilakukan PKPU dan kepailitan massal dan ini menjadi bagian dari Ease of Doing Business bahwa mekanisme exit-nya itu dipermudah," jelasnya.

Jalankan Amanah dengan Utang Menggunung

Sajili 18 Aug 2021 Surya

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan amanah yang diberikan harus dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab. Irfan mengakui bukan hal mudah menghadapi kondisi keuangan utang perusahaan yang membengkak sampai Rp 70 triliun. "Kalau saya diganti terima dengan baik kalau tidak diganti juga akan saya teruskan dengan baik. Memang tidak dapat dipungkiri kita kebetulan dalam situasi yang tidak baik situasi fight mempertahankan, memastikan Garuda Indonesia tetap terbang."

Menurutnya, sudah banyak langkah yang dilakukan jajaran dewan direksi agar Garuda Indonesia bisa membayar biaya sewa ke lessor. Irfan menuturkan berbagai langkah tersebut adalah negosiasi ulang hingga upaya melakukan pengembalian pesawat. "Problemnya kita punya fixed cost tidak bisa turun. Sementara pendapatannya sebagai variabel costnya terlalu banyak yang fixed. Untungnya beberapa lessor memberikan respons positif mereka mau menerima negosiasi yang diajukan Garuda Indonesia." Irfan mengurai negosiasi sewa yang berhasil menurunkan cost perusahaan sebesar 11 juta dolar AS setiap bulan. Persoalan pelik yang dihadapi national flag hanya bisa selesai jika mobilitas orang tidak lagi dibatasi sehingga berdampak ke peningkatan load factor.


Ancaman Gunung Utang Korporasi

Sajili 13 Aug 2021 Koran Tempo

Sektor perbankan meningkatkan kewaspadaan akibat munculnya peningkatan risiko kredit segmen korporasi. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, misalnya, terus melanjutkan upaya pemberian keringanan atau restrukturisasi kredit kepada korporasi yang terkena dampak pandemi Covid-19. Jika hal tersebut belum cukup, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Rudi As Atturidha, mengungkapkan, sebagai upaya mitigasi, perseroan telah membentuk pencadangan yang cukup sebagai salah satu opsi ketika terjadi penurunan kualitas kredit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kondisi korporasi dalam negeri yang mengalami penurunan kinerja menjadi fokus Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pasalnya, jika tidak segera diantisipasi, hal itu dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan Indonesia. Dia memastikan KSSK bakal terus memantau secara mendetail perkembangan segmen korporasi di berbagai level usaha.

Tak hanya itu, KSSK juga mendapat laporan adanya peningkatan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada paruh pertama tahun ini tercatat ada 199 permohonan PKPU dan 36 permohonan kepailitan yang diajukan. "Kami senantiasa memperhatikan risiko-risiko yang muncul, termasuk saat ini yang diperhatikan adalah risiko dari restrukturisasi dan kenaikan PKPU serta kepailitan," ucap Sri Mulyani.