Pembagian Ringankan Beban Utang
Skema pembagian beban antara pemerintah dan bank sentral dalam menyerap surat utang yang diterbitkan pemerintah dinilai dapat menekan beban bunga utang. Meski demikian, kenaikan kewajiban pembayaran bunga utang tidak dapat dihindari akibat tingginya kebutuhan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA Agustus 2021, Rabu (25/8/2021), mengatakan, langkah pemerintah dan Bank Indonesia (BI) untuk melanjutkan pembagian beban (burden sharing) pembiayaan penanganan pandemi Covid-19 telah menghemat beban pembayaran bunga utang tahun 2021 dan 2022.Berdasarkan perhitungan Kementerian Keuangan, pembagian beban bakal menekan rasio bunga utang hingga 2,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2021. Sementara tanpa pembagian beban, beban bunga utang pemerintah pada tahun ini bisa mencapai 2,4 persen PDB.
”Dengan adanya burden sharing, kepemilikan SBN (Surat Berharga Negara) oleh BI naik dari 9,9 persen sebelum pandemi (Covid-19) menjadi 22,9 persen per 23 Agustus 2021. Kepemilikan investor asing justru turun cukup dalam, dari 38 persen ke 22 persen dalam periode yang sama,” ujar Sri Mulyani.Kenaikan beban utang termaktub dalam Buku II Nota Keuangan Tahun Anggaran 2022. Pemerintah mengalokasikan anggaran untuk membayar bunga utang dalam Rancangan APBN 2022 sebesar Rp 405,9 triliun. Angka itu naik 10,8 persen dari perkiraan berdasarkan APBN 2021 sebesar Rp 366,2 triliun.
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023