Pebisnis Minta Jalur PKPU dan Kepailitan Distop
Pandemi Covid-19 menghantam hampir semua sektor usaha di Indonesia. Dampaknya: banyak usaha yang terkapar, tak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditor.Alhasil, mereka memilih mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) agar bisa melakukan restrukturisasi utang lewat pengadilan. Cara ini lazim dilakukan, baik debitur yang kesulitan keuangan maupun kreditur yang ingin mendapatkan jaminan pembayaran. Ini pula yang membuat perkara PKPU di pengadilan niaga melonjak drastis saat pandemi covid. Hal ini juga membuat pengusaha gundah.
Diwakili Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani, pengusaha minta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah undang-undang (Perppu) untuk penghentian sementara atau moratorium gugatan PKPU dan kepalitan. Tujuannya untuk menyelamatkan dunia usaha yang terdampak Covid-19.
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023