;

Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan

Ekonomi Hairul Rizal 10 Sep 2021 Investor Daily, 8 September 2021
Apindo Desak Pemerintah Moratorium PKPU dan Kepailitan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait moratorium penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan. Alasannya, peningkatan kasus permohonan kepailitan dan PKPU di seluruh pengadilan niaga menghambat pemulihan ekonomi nasional. “Perpu ini bisa memperbaiki Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani, Selasa (7/9). Dia menjelaskan, selama pandemi Covid-19, total kasus kepailitan dan PKPU mencapai 1.298 kasus sampai dengan Agustus 2021. Jumlah ini diperkirakan terus meningkat serta akan terjadi kepailitan masal, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, sehingga secara nyata telah mengganggu upaya pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Haryadi mengungkapkan, moratorium proses hukum kepailitan juga dilakukan oleh banyak negara, seperti negara-negara Uni Eropa yang terangkum dalam An International Guide to Changes in Insolvency Law in Response to Covid-19 yang terbit tanggal 1 Desember 2020. Isinya, setiap negara menerapkan moratorium insolvency/bankruptcy sesuai dengan kondisi perekonomian masing-masing negara untuk jangka waktu tertentu. Negara-negara yang melakukan moratorium terkait permohonan kepailitan dan PKPU, kata dia, antara lain Singapura, Inggris, Jerman, Australia, Rusia, Republik Ceko, Belgia, Hungaria, Belanda, Polandia, Austria, dan Yunani. Sementara itu, Bank Dunia menyatakan, kebijakan sementara (temporary measure) berupa moratorium dalam masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang wajar, tidak akan memengaruhi penilaian kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) ataupun menurunkan kepercayaan investor asing. Ini dengan catatan Pemerintah memiliki penjelasan yang komprehensif dan memiliki kepastian waktu.

Tags :
#Utang
Download Aplikasi Labirin :