Pemerintah Kaji Usul Setop Sementara Pengajuan Pailit
Pemerintah tengah mengkaji usulan pengusaha untuk memoratorium atau menghentikan sementara pengajuan pailit dan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi perusahaan. Hal ini dilakukan karena pemerintah menilai ada moral hazard dibalik kemudahan pengajuan pailit yang berlaku selama ini. "Pemerintah melihat ada moral hazard daripada pengajuan PKPU ini dengan persyaratan yang mudah. Nah, sekarang pemerintah sedang kaji terkait dengan hal tersebut," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Selasa (24/8). Airlangga mengatakan indikasi moral hazard ini muncul dari tingginya jumlah kasus pailit di Indonesia. Data terakhir yang dikantonginya ada sekitar 480 kasus pailit atau PKPU di sejumlah pengadilan di Jakarta, Surabaya, dan beberapa kota lain di tanah air.
Di sisi lain, Airlangga menilai pengajuan pailit yang mudah selama ini sebenarnya merupakan dampak dari kebijakan di era krisis moneter pada 1998 lalu. Selain itu juga merupakan langkah pemerintah dalam rangka mengejar peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia. "Ini adalah produk dari hasil fast track restructuring di era krisis moneter di 1998 lalu, di mana dilakukan PKPU dan kepailitan massal dan ini menjadi bagian dari Ease of Doing Business bahwa mekanisme exit-nya itu dipermudah," jelasnya.
Tags :
#UtangPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023