Umum
( 784 )Satu Data Untuk Digitalisasi Layanan
Sebelum penerapan Satu Data Indonesia, integrasi data antar-sistem dan aplikasi pemerintahan masih memiliki sejumlah kelemahan. Data kerap ”redundant”, memiliki beragam standar, dan tidak satu referensi. Integrasi data sangat dibutuhkan dalam digitalisasi layanan publik. Dengan begitu, layanan dapat lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Untuk mewujudkan integrasi data ini, pemerintah tengah mempercepat penerapan Satu Data Indonesia atau SDI. Namun, itu tidaklah cukup karena harus disertai pula penguatan pertahanan siber agar data tak mudah diretas. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Taufik Hanafi saat dihubungi pada Selasa (21/9/2021) mengatakan, kunci pemerintahan di era digital adalah integrasi data. Dengan integrasi data, diharapkan terjadi integrasi layanan pemerintah, integrasi administrasi dan birokrasi, serta integrasi pembangunan nasional.
Dari hasil evaluasi penerapan kebijakan SDI pada 2021, Bappenas menemukan sejumlah tantangan. Pertama, banyak kebijakan mengamanatkan penyelenggaraan data dengan berbagai model tata kelola kepada sejumlah instansi. Ini mempersulit proses standardisasi tata kelola data pemerintah. Kedua, penerbitan regulasi pelaksanaan SDI di daerah tergolong lambat. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 34 provinsi, baru 17 provinsi yang menerbitkan regulasi pelaksanaan SDI di daerah. Adapun 5 dari 17 provinsi itu akan diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.
Margin Bank di Indonesia Tetap Tertinggi di ASEAN
Margin bunga perbankan di Tanah Air masih cukup gemuk. Di tengah tantangan pandemi Covid-19, Net Interest Margin (NIM) perbankan tercatat meningkat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), margin bunga bersih bank umum konvensional per Juni 2021 mencapai 4,66% atau naik 0,2% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Jika dilihat secara individu bank, mayoritas bank besar menorehkan kenaikan NIM. BRI misalnya menorehkan NIM 7, 02% per Juni 2021, naik dari 5,72% pada periode yang sama tahun lalu. BNI mencatat kenaikan dari 4,5% menjadi 4,9%, Bank Mandiri membukukan peningkatan dari 4,93% ke 5,05%, CIMB Niaga naik dari 5,05% menjadi 5,08%. Hanya BCA yang tercatat turun dari 6% jadi 5,3%.
Tata Kelola Dana Reses : Menyoal Gaji KD dan Pertanggungjawaban Reses
Sejak Krisdayanti ungkap pendapatannya sebagai anggota DPR, publik mempertanyakan gaji anggota DPR dan dana reses yang diperoleh. Hal ini mengingatkan kembali efektivitas reses anggota DPR dan praktiknya selama ini. Dana reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat selama ini seolah tidak pernah jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya kepada publik. Padahal, setiap anggota DPR menerima ratusan juga setiap kali reses berlangsung. Pengakuan anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Krisdayanti, dalam akun Youtube Akbar Faizal Uncensored, 13 September 2021, menyingkap sedikit bagaimana dana reses itu dikelola. Dana itu rupanya langsung mengalir ke rekening pribadi anggota DPR. Setiap tanggal 1 setiap bulannya, ia mendapat Rp 16 juta, dan kembali menerima kiriman Rp 59 juta pada tanggal 5. Di luar pendapatan itu, anggota legislatif yang berlatar belakang penyanyi itu juga menerima dana aspirasi dan uang kunjungan daerah pemilihan (kundapil). Pelantun lagu ”Menghitung Hari” itu juga menyebutkan dana aspirasi itu sebagai dana wajib untuk anggota DPR, yang disebutnya sebagai uang negara. Ia menerima Rp 450 juta, lima kali dalam setahun, untuk dana aspirasi.
Terlepas dari klarifikasi KD ataupun penjelasan pimpinan DPR, pertanyaan selama ini tentang dana reses dan penggunaannya oleh anggota DPR belum terjawab dengan jelas. Selama ini tidak pernah ada pertanggungjawaban dana reses secara rinci dan transparan kepada publik. Di situs resmi DPR pun demikian halnya.
Wajar jika publik mempertanyakan soal besarnya gaji DPR dan dana reses yang mereka terima. Selama ini, kerap kali ada kesenjangan antara apa yang menjadi aspirasi rakyat dan kebijakan DPR.
Risiko Besar Moratorium Kepailitan
Langkah pemerintah mengkaji wacana moratorium atau penghentian sementara pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan menuai pro-kontra. Ketua Pendidikan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Januardo Sihombing, mengungkapkan moratorium PKPU dan kepailitan berpotensi menimbulkan dampak yang kontraproduktif bagi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa pandemi terjadi peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan dunia usaha di pengadilan niaga, yaitu mencapai 430 kasus. “Pemerintah akan melihat plus-minus kalau dilakukan moratorium karena ada backlog (penumpukan kasus) pasca-pandemi, yang saat ini sudah berproses untuk mencegah moral hazard,” ujarnya.
Januardo menjelaskan, PKPU pada dasarnya merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, dengan semangat perdamaian antara debitor dan kreditor. PKPU dinilai sebagai sarana yang solutif bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi dan bernegosiasi ihwal proposal perdamaian, yang disusun secara kolektif berdasarkan kemampuan debitor sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi keuangannya. “Jadi, PKPU bukan selalu berarti hal buruk.”
Babak Final Restrukturisasi Polis Jiwasraya
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) segera melimpahkan polis nasabah yang telah direstrukturisasi kepada IFG Life. IFG Life merupakan anak usaha PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau Indonesia Financial Group (IFG), yang sebagian fungsinya ditugasi mengelola aset sehat Jiwasraya. Wakil Direktur Utama IFG, Hexana Tri Sasongko, menuturkan proses restrukturisasi polis telah berjalan baik dan kini IFG Life tengah disiapkan untuk menerima transfer portofolio dari Jiwasraya. Hexana menjelaskan, berdasarkan hasil restrukturisasi polis Jiwasraya per 31 Mei 2021, sebanyak 97,6 persen dari total 2.152 pemegang polis korporasi telah menyetujui restrukturisasi. Sedangkan jumlah pemegang polis retail yang menyetujui restrukturisasi mencapai 99,8 persen dari total 160.809 polis, dan polis bancassurance sebanyak 96,5 persen dari total 17.459 polis. Restrukturisasi ditempuh sebagai upaya pemulihan manfaat polis agar polis tetap berjalan dengan skema baru dan meminimalkan dampak kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, alih-alih melakukan likuidasi terhadap Jiwasraya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya memastikan pemerintah akan menggelontorkan pembiayaan investasi atau PMN untuk IFG pada semester II 2021. “Pembiayaan investasi kepada BUMN rencananya akan diberikan kepada total 9 perusahaan BUMN dengan total Rp 42,4 triliun,” ucapnya. BUMN lain yang akan menerima PMN adalah PT Hutama Karya, PT Sarana Multigriya Finansial, PT Kawasan Industri Wijayakusuma, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Pelindo III, PT PAL Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Pembangunan Pariwisata Indonesia.
Seret Biaya Proyek Proving Ground
Kementerian Perhubungan masih memburu investor untuk pengembangan fasilitas uji kelaikan dan keselamatan kendaraan atau proving ground berstandar internasional. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan proving ground yang dibangun di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi, Jawa Barat, tak bisa sepenuhnya dibiayai dengan kas negara. Proyek fasilitas uji kendaraan pra-produksi itu baru akan dilelang tahun ini setelah sempat tertunda oleh pandemi Covid-19. Proyek ini berdiri di atas lahan seluas 90 hektare dan akan dibangun pada semester pertama 2022. "Tahapan lelang sampai tahun depan dan sekarang masih pra-kualifikasi untuk menyaring peminat," kata Budi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan proving ground ini menjadi ekosistem pengujian kendaraan terlengkap di Asia Tenggara. Nantinya, kata dia, proving ground tersebut bakal memperlancar ekspor kendaraan dari Indonesia. "Nanti tidak lagi harus diuji di luar negeri". Ketua Bidang Industri Manufaktur Asosiasi Pengusaha Indonesia, Johnny Darmawan, juga ragu akan manfaat proving ground tersebut untuk menunjang ekspor kendaraan, terutama jika teknologinya tak mutakhir. Sebagian besar produsen mobil, kata dia, sudah memiliki fasilitas pengujian untuk spesifikasi tertentu, seperti rem dan kecepatan. "Kecuali jika proving ground ini bisa lebih lengkap," ucapnya.
Perburuan Aset Negara, 4 Obligor BLBI Tak Terdeteksi
Sebanyak empat obliglor Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) yang selama puluhan tahun menyepi di Singapura ini tak kedapatan rimbanya. Hal ini diketahui setelah satuan tugas dan perwakilan Pemerintah Indonesia di negara tetangga itu melacak keberadaan pengemplang uang negara tersebut. Berdasarkan data KBRI Singapura, tercatat ada delapan obligator Bantuan Likuidasi Bank Indonesia yang menetap di negara tersebut. Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo mengatakan obligator yang berkomunikasi dengan KBRI dan satgas BLBI adalah Kwan Benny Abadi dari Bank Orient, yang memiliki tagihan senilai Rp 143,3 miliar.
Adapun tiga orang lainnya berkomitmen untuk kooperatif tetapi dalam prosesnya dilimpahkan kepada hukum. Penggunaan kuasa hukum ini juga telah mendapat persetujuan Satgas dan legalitas dari KBRI, dengan pertimbangan secara nyata para obligator tersebut menetap di Singapura. Di sini pemerintah tidak bisa memaksa para obligator tersebut untuk kembali ke Indonesia mengingat DPR belum meratifikasi perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Akan tetapi pria yang akrab dipanggil Tomi ini optimis misi Satgas dalam memburu obligator BLBI akan membuahkan hasil selama menggunakan pendekatan dan komunikasi yang tepat.
"Kami akan menggunakan semua kewenangan untuk melihat apakah debitur dan obligator punya aset atas nama yang bersangkutan, entah dalam bentuk dana di bank, perusahaan, tanah, atau bentuk lainnya," Tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sejauh ini aset yang berhasil disita oleh Satgas adalah 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m yang berlokasi di Medan, Pekan Baru, Tangerang dan Bogor. Satgas juga melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan eks BLBI di Karet Tengsin, Jakarta Pusat, dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dia menambahkan Satgas BLBI akan melakukan penguasaan atas 1.677 bidang tanah dengan luas total 15.813.163 meter, yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Indonesia pada tahap selanjutnya. (YTD)
Korsel Denda Google Hampir US$ 180 Juta
Badan pengawas antimonopoli Korea Selatan (Korsel) mendenda Google hampir US$ 180 juta pada Selasa (14/9) karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi. Ini adalah yang terbaru dari serangkaian langkah regulasi melawan raksasa teknologi di seluruh dunia. Hukuman itu datang beberapa minggu setelah pemerintah Korsel mengeluarkan undang-undang (UU) yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple dari memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. UU ini secara efektif menyatakan aturan ini menguntungkan Play Store dan App Store untuk memonopoli secara ilegal. Pekan lalu, seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan perusahaan elektronik dan perangkat komputer Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store, dalam pertempuran UU Antipakat atau UU persaingan dengan produsen Fortnite Epic Games. Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi daring di Korsel, yang merupakan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal untuk kehebatan teknologinya. Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016, karena diduga mencegah produsen ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics menyesuaikan OS Android miliknya.
Akal-Akalan Pelapak Daring demi Imbal Tunai
BDK (34), BBK (35), HM (47), dan AT (35) tergiur cara instan untuk mendapatkan cashback atau imbal tunai dari penjualan barang di Tokopedia. Para pelapak itu pun menyaru sebagai pembeli dari tokonya sendiri bermodalkan beberapa akun palsu. Keempatnya mengakui sudah beraksi selama satu tahun. Dalam empat bulan terakhir ini saja, mereka berhasil meraup imbal tunai sebesar Rp 400 juta. Aksi para penjual gawai dan peralatan rumah tangga itu akhirnya kandas di tangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Banten. Bermodal laporan warga pada Jumat (27/8/2021), polisi meringkus keempatnya dari toko masing-masing yang terletak di Jalan Raya Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. BDK, BBK, dan HM memiliki toko seluler. Sementara AT (35) mempunyai toko pompa. Berbekal akun palsu, mereka mulai melakukan transaksi fiktif. Caranya, dengan memesan barang yang tersedia di toko daring, tetapi mengirimkan barang lain ke alamat acak. Dalam alamat tersebut, mereka tetap mencantumkan nomor sendiri sebagai penerima karena nomor itulah yang akan mendapatkan imbal tunai.
Astrapay Ikut Meramaikan Persaingan Dompet Digital
Persaingan dompet digital bakal semakin sengit. Bertambah lagi satu pemain di dompet digital. Tak main-main, PT Astra International Tbk, konglomerasi lokal meluncurkan dompet digital terbaru, yakni AstraPay. CEO AstraPay, Meliza Musa Rusli mengungkapkan, sebagai aplikasi pembayaran digital yang tumbuh dalam ekosistem Astra, AstraPay mempunyai value proposition yang khas, yang berbeda dengan pemain pembayaran digital lain. "AstraPay akan mempunyai kekuatan di sektor dan ekosistem tersebut. Tentunya kekuatan di ekosistem tersebut terus dikembangkan juga untuk memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat," kata Meliza, saat konferensi pers secara virtual, Rabu (15/9). Menurutnya, sesuai tujuan awal, AstraPay adalah aplikasi pembayaran digital milik Grup Astra yang memberikan kemudahan terhadap pengguna dalam melakukan pembayaran digital. Kehadiran Astra akan menambah persaingan dompet digital yang pemain lainnya juga didukung oleh grup besar. Misalnya Gopay yang mendapatkan dukungan dari GoTo yang merupakan gabungan dari Gojek dan Tokopedia. Lalu ada ShopeePay yang didukung oleh perusahaan teknologi asal Singapura Sea Group. Dan Ovo dengan dukungan dari Grab di dalam ekosistem transportasi.
Pilihan Editor
-
Perekonomian di Kota Penyangga Kembali Bergeliat
14 Jun 2020 -
Perhotelan Siapkan Standar Operasi Baru
14 Jun 2020 -
Kemenkeu akan Terbitkan Surat Utang Diaspora
07 Jun 2020 -
China Berkomitmen Bantu RI Hadapi Covid
07 Jun 2020 -
Inilah Konsekuensi Akibat Batal Berangakat Haji
07 Jun 2020









