;
Tags

Umum

( 784 )

Pajak Karbon Gerus Daya Saing Petrokimia

KT1 06 Oct 2021 Investor Daily

Penerapan pajak karbon mulai Januari 2022 diprediksi menggerus daya saing industri Petrokimia. Sebab, biaya produksi akan meningkat, seiring naiknya harga listrik dan pembangkit berbasis batu bara. Sejalan dengan itu, industri petrokimia khawatir barang impor kian mendominasi pasar domestik, lantaran produk lokal tidak kompetitif. Saat ini impor petrokimia jenis polimer sangat besar, mencapai 55% dari total pasar domestik. Pajak karbon akan dikenakan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara dengan tarif Rp30 per kilo gram karbon diokasida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara pada Januari 2022.

Sekjen Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (inaplas) Fajar Budiono menerangkan, penerapan pajak karbon pasti akan membuat tarif listrik naik, yang akan membebani biaya produksi. Sebab, setelah bahan baku, biaya paling besar adalah listrik, baik untuk industri petrokimia hulu dan hilir, dengan porsi 80%. Dia menerangkan negara-negara lain, terutaman di Asean belum mengenakan pajak karbon.  Dia mencatat, 55% kebutuhan polimer dalam negeri ditutup dari barang impor. Kemudian, terapat 115 nomor HS produk plastik yang diimpor dengan volume 1 juta setahun.

Pajak karbon tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Calon beleid ini merupakan perubahan nama dari usulan sebelumnya yakni RUU tentang Perubahan Kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi dukungan anggota DPR RI dan seluruh pihak, sehingga proses pembahasan dapat diselesaikan "RUU HPP merupakan bagian dari informasi struktural dibidang perpajakan dan ini bertujuan untuk mendukung cita-cita Indonesia maju," ujar Menkeu. (yetede)

Integrasikan NIK sebagai NPWP agar Lebih Efisien

HR1 05 Oct 2021 Kontan

Pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, klausul ini sebagai salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Ia berharap, lewat transformasi ini, pengelolaan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi, akan semakin efektif dan efisien.


Prospek Pasar Modal Kuartal IV/2021, Dana Asing Siap Mengalir Deras

KT1 04 Oct 2021 Bisnis Indonesia

Aliran modal asing diperkirakan mengalir deras pada kuartal IV/2021 sekaligus menjadi bahan bakar bagi indeks harga saham gabungan atau IHSG yang siap melaju. Berdasarkan data Blooberg, investor asing telah melakukan aksi beli bersih atau net buy senilai Rp2,15 triliun pada kuartal III/2021. Jumlah itu naik 457%% bila dibandingkan dengan kuartal  1/2021 yang mencatat net sell Rp1,18 triliun. Presiden Direktur RHB Sekuritas Indonesia Iwanho mengatakan IHSG berpotensi melaju hingga level 6.500 pada akhir tahun. Level itu lebih tinggi 4,36% dibandingkan dengan penutupan Jumat (1/10) di posisi 6.228.

Iwanho menjagokan beberapa sektor seperti batu bara dan minyak kelapa sawit. Selain itu, telekomunikasi serta ritel high-end seperti MAPI dan saham-saham sektor properti dinilai layak untuk dikoleksi. "Telekomunikasi didorong dengan kepastian merger antara ISAT dan Hutchinson yang diharapkan  menurunkan kompetisi di industri," imbuhnya. Dia pun mengamini aliran modal asing berkat pemulihan ekonomi secara global dan nasional. Terkait hal tersebut, Iwanho berpendapat pemulihan ekonomi pada pasar global akan terus membuat investor untuk pro-cyclical, yaitu kecenderungan menargetkan sektor yang mempunyai potensi pertumbuhan lebih tinggi.

Sementara itu, Presiden Direktur BCA Sekuritas Mardy Sutanto mengatakan perseroan masih melakukan kalkulasi untuk menghitung kemungkinan level IHSG dan dana asing yang masuk. Namun katanya, selama tidak ada krisis baru dari pandemi, kemungkinan aliran dana asing yang masuk akan terus membesar. Adapun, strategi perseroan pada kuartal IV/2021 adalah dengan terus meningkatkan intensitas hubungan dengan investor asing. "Kami senantiasa rajin melakukan enggagement dengan para nasabah institusi dengan memberikan informasi faktual positif mengenai keadaan dan potensi Indonesia." katanya kepada Bisnis. (yetede)


Taspen Batal Gabung BP Jamsostek

HR1 01 Oct 2021 Kontan

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) batal melebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kepastian ini nampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai peleburan Taspen ke BP Jamsostek. Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh 15 pensiunan pejabat negara dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU No 24/2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (30/9).


Bahaya Laten Korupsi Politisi

HR1 01 Oct 2021 Kompas

Publik belakangan ini tak henti disuguhi penangkapan politikus akibat tersandung kasus korupsi. Sayangnya, partai-partai politik yang punya fungsi merekrut politisi calon pemimpin bangsa seolah tak kunjung berbenah. Pemberian sanksi tegas bagi parpol patut dipertimbangkan agar demokrasi tak terus digerogoti praktik korupsi yang berkepanjangan.Satu bulan terakhir, setidaknya tiga kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut korupsi. Mereka adalah Bupati Probolinggo,Jawa Timur, Puput Tantriana Sari; Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono;dan Bupati Kolaka Timur,Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.Tak hanya kepala daerah,politikus yang duduk di lembaga tinggi negara juga terjerat rasuah. Baru satu pekan lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Partai Golkar itu disangka menyuap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk pengurusan perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Timur,Lampung.

Bincang-bincang yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo itu turut menghadirkan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini,serta sejumlah narasumber yang tersambung melalui telekonferensi video, yakni politisi PDI-P, Masinton Pasaribu; aktivis antikorupsi Saor Siagian; serta mantan penyidik KPK, Ronald Paul. Sementara itu, Saor Siagian berpendapat, penyelesaian persoalan korupsi kader parpol ini harus holistik. Jika tidak ingin lagi ada kader parpol yang terjerat korupsi, publik tidak boleh menerima uang dari mereka saat tahapan kampanye.Titi kembali mengingatkan bahwa korupsi merupakan persoalan laten bangsa Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga strategi untuk memberantas juga harus luar biasa. Tanpa langkah yang luar biasa, korupsi oleh para politikus akan sulit terhenti. Apalagi,selama ini, parpol seolah lepas tangan jika ada kader yang tersandung rasuah.

Proyek Dilanjut, Beleid Ibu Kota Baru Masuk DPR

HR1 30 Sep 2021 Kontan

Proyek Ibu Kota negara baru terus berjalan. Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang Undang pemindahan Ibu Kota Negara (RUU IKN). Surpres RUU IKN diserahkan secara perwakilan oleh Mensesneg Pratikno dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di ruang pimpinan DPR, Rabu (29/9). Pemerintah berharap RUU Ibukota Negara Baru ini dapat segera diundangkan oleh DPR RI. Suharso juga berharap Ibukota Negara baru yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dapat mengakomodasi kemajuan perkembangan yang terjadi serta perubahan iklim ke depannya. Ketua DPR RI Puan Maharani berharap rencana pemindahan Ibu Kota baru masih perlu ada sosialisasi dan persiapan yang matang. "Semuanya sampai hal teknis harus dikoordinasikan dengan DPR RI." katanya.


Kelangkaan Chip Bayangi Migrasi TV Digital

HR1 30 Sep 2021 Kontan

Sejumlah produsen barang elektronik menyambut baik wacana migrasi TV analog ke TV digital, yang tengah disosialisasikan pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rencananya, paling lambat pada 2 November 2022 siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran TV digital. PT Sharp Electronics Indonesia menyambut positif kebijakan tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap produksi dan penjualan produk LED TV Sharp ke depan.

Chief Commercial Officer Polytron Indonesia, Tekno Wibowo mengaku, pihaknya belum merasakan dampak peralihan TV analog ke TV digital secara signifikan terhadap penjualan TV Polytron. "Sejauh ini, baru ada kenaikan permintaan terhadap perangkat set top box untuk digital TV yang sayangnya tidak bisa terpenuhi secara optimal lantaran keterbatasan chip," ungkap dia kepada KONTAN, kemarin. Produsen TV pun harus bersaing dengan produsen gawai, kendaraan listrik, dan lainnya untuk mendapatkan chip. "Kami hanya bisa menunggu untuk kasus kelangkaan chip sampai pasokannya kembali normal,” kata dia.


Suharso : IKN Tidak Seperti Lampu Aladdin

HR1 29 Sep 2021 Kompas

Ibu kota negara yang disiapkan di Kaltim tidak menjadi bagian dari Provinsi Kaltim. Lantas, apa saja yang berbeda dari ibu kota lainnya? Simak wawancara Kompas dengan Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Menjelang penyerahan surat presiden yang menyertai naskah Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara kepada Dewan Perwakilan Rakyat, harian Kompas berkesempatan berbincang dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa secara virtual. Dalam wawancara yang berlangsung lebih dari satu jam, Selasa (28/9/2021), disampaikan mengenai perkembangan persiapan pemindahan administrasi ibu kota Indonesia, termasuk strateginya. Bagaimana kelanjutan pemindahan ibu kota negara (IKN)? Apa arahan Presiden?

Pertama, saya harus menanyakan, kira-kira ibu kota kita ini (Jakarta) pantas dan layak dipindah atau enggak. Jawabannya ya atau tidak, tentu harus ada alasannya.Lalu, seperti apa kepatutan atau kelayakan ibu kota baru. Ketiga, bagaimana kita mengadakan ibu kota baru. Keempat, soal bagaimana itu dibiayai, bagaimana partisipasi publik. Kemudian keberlanjutannya. Jakarta secara fisik, secara geologi, dan geomorfologinya memang punya batas. Mungkin Jakarta masih bisa menanggung 10 juta-20 juta orang, tapi bisa dibayangkan tingkat kepadatan penduduk dengan luas 661 kilometer persegi.Kalau bicara 2045, apa kita mau membiarkan Jakarta seperti itu. Enggak dong. Lalu, bagaimana membiayai pemindahan IKN? Kita akan menggunakan seluas-luasnya pembiayaan yang ada. APBN akan digunakan seminimal mungkin. Membangun ibu kota ini tidak seperti lampu Aladdin.Suharso mencontohkan, kota terpadu di Tangerang Selatan saja baru rampung setelah sekitar 20 tahun.Oleh karena itu, Suharso memastikan alokasi yang disiapkan untuk membangun ibu kota baru diintegrasikan dengan anggaran kementerian/lembaga sesuai rencana pembangunan jangka menengah yang sudah disiapkan.

Soal Transparansi, Pelaku Usaha Masih Menilai

HR1 28 Sep 2021 Kompas

Keterbukaan informasi menjadi suatu prasyarat bagi kemajuan ekonomi suatu wilayah. Namun, masih belum tampak korelasi keterbukaan informasi terhadap kemakmuran wilayah provinsi. Transparansi informasi publik, khususnya yang berkait dengan informasi berdimensi ekonomi, menjadi indikator terburuk dalam penilaian pelaku usaha di setiap provinsi. Ada problem krusial yang tersirat dalam hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2021 yang baru saja dipublikasikan Komisi Informasi Pusat (KIP) beberapa saat lalu. Paling mencolok, sebagaimana yang juga disinggung Ketua KI Pusat, Gede Narayana, terkait dengan skor keterbukaan informasi pada lingkungan ekonomi yang relatif lebih rendah dibandingkan dengan kondisi lingkungan fisik politik maupun dimensi hukum.

Dalam indeks ini, informan ahli pelaku usaha dilibatkan mengingat kelompok pelaku usaha menjadi salah satu entitas yang berkaitan erat dengan keberadaan informasi publik. Dalam menyusun indeks, terdapat 312 informan ahli keterbukaan informasi yang berasal dari 34 provinsi dan 17 informan ahli nasional sebagai penilai (expert judgment). Menurut Romanus Ndau, komisioner KI Pusat, seluruh informan ahli yang digunakan berasal dari tiga kelompok besar, yaitu sebanyak 105 informan ahli berlatar belakang badan publik negara yang pemroduksi dan pendistribusi informasi; 137 informan ahli yang merepresentasikan kelompok masyarakat pengguna informasi; dan 70 informan ahli yang berlatar belakang pelaku usaha. Bahkan semakin problematik lagi, para pelaku usaha yang kompeten dalam berbisnis di masing-masing provinsi itu menilai dan menempatkan setiap indikator ekonomi keterbukaan informasi menjadi yang paling rendah dari seluruh indikator yang dikaji. Terendah, sekaligus yang paling banyak dikeluhkan, pada indikator  ekonomi “transparansi”. Skor transparansi hanya sebesar 56,11. Artinya, dari sisi kategori, para pelaku usaha menempatkan kondisi transparansi informasi publik ini pada kondisi yang “buruk”. Skor sebesar itu menjadi yang paling rendah dalam penilaian.




19.967 Pejabat Diminta Laporkan Kekayaan

HR1 24 Sep 2021 Kompas

Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengingatkan para penyelenggara negara agar segera melaporkan harta kekayaan. ”Dari 377.344 wajib lapor itu, masih ada 19.967 penyelenggara negara yang belum melengkapi LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). KPK sebaiknya mengingatkan kembali pejabat yang belum melapor,” kata Bambang.