Taspen Batal Gabung BP Jamsostek
PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (Persero) batal melebur ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Kepastian ini nampak dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS. Kedua pasal tersebut mengatur mengenai peleburan Taspen ke BP Jamsostek. Permohonan uji materi ini teregistrasi dengan 72/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh 15 pensiunan pejabat negara dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan pasal 57 huruf f dan pasal 65 ayat (2) UU No 24/2011 tentang BPJS bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (30/9).
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Peluang Bisnis PT Garuda Indonesia
Upaya Banding Google Kandas, Terbukti Monopoli
Mengawasi Langkah Strategis Danantara
Perllindungan terhadap Semua Pekerja
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023