;

Bahaya Laten Korupsi Politisi

Bahaya Laten Korupsi Politisi

Publik belakangan ini tak henti disuguhi penangkapan politikus akibat tersandung kasus korupsi. Sayangnya, partai-partai politik yang punya fungsi merekrut politisi calon pemimpin bangsa seolah tak kunjung berbenah. Pemberian sanksi tegas bagi parpol patut dipertimbangkan agar demokrasi tak terus digerogoti praktik korupsi yang berkepanjangan.Satu bulan terakhir, setidaknya tiga kepala daerah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tersangkut korupsi. Mereka adalah Bupati Probolinggo,Jawa Timur, Puput Tantriana Sari; Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah, Budhi Sarwono;dan Bupati Kolaka Timur,Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.Tak hanya kepala daerah,politikus yang duduk di lembaga tinggi negara juga terjerat rasuah. Baru satu pekan lalu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Politikus Partai Golkar itu disangka menyuap bekas penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, untuk pengurusan perkara korupsi dana alokasi khusus Lampung Timur,Lampung.

Bincang-bincang yang dipandu Wakil Pemimpin Umum Harian Kompas Budiman Tanuredjo itu turut menghadirkan anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini,serta sejumlah narasumber yang tersambung melalui telekonferensi video, yakni politisi PDI-P, Masinton Pasaribu; aktivis antikorupsi Saor Siagian; serta mantan penyidik KPK, Ronald Paul. Sementara itu, Saor Siagian berpendapat, penyelesaian persoalan korupsi kader parpol ini harus holistik. Jika tidak ingin lagi ada kader parpol yang terjerat korupsi, publik tidak boleh menerima uang dari mereka saat tahapan kampanye.Titi kembali mengingatkan bahwa korupsi merupakan persoalan laten bangsa Indonesia. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa sehingga strategi untuk memberantas juga harus luar biasa. Tanpa langkah yang luar biasa, korupsi oleh para politikus akan sulit terhenti. Apalagi,selama ini, parpol seolah lepas tangan jika ada kader yang tersandung rasuah.

Tags :
#Umum
Download Aplikasi Labirin :