Integrasikan NIK sebagai NPWP agar Lebih Efisien
Pemerintah memutuskan untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, klausul ini sebagai salah satu bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan. Ia berharap, lewat transformasi ini, pengelolaan kewajiban perpajakan, terutama orang pribadi, akan semakin efektif dan efisien.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023