Inilah Konsekuensi Akibat Batal Berangakat Haji
Indonesia memutuskan tak memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci tahun 2020 karena pandemi korona (Covid-19) belum berakhir. Apalagi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga belum memberi kepastian atas pelaksanaan ibadah haji 2020. Menteri Agama Fachrul Razi, menegaskan, pembatalan pemberangkatan ibadah haji berlaku baik reguler maupun visa khusus.
Kementerian Agama menyatakan bahwa jemaah yang sudah masuk daftar berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan. Tapi pemerintah tak bisa memastikan apakah Arab Saudi tetap memberi kuota 221.000 orang seperti tahun ini atau menguranginya demi menerapkan protokol kesehatan. Menteri Agama menambahkan, calon jemaah tahun ini tak perlu mengambil dana ongkos haji. Dia pun menyatakan, pemerintah menjamin biaya haji tahun 2021 bagi calon jamaah yang batal berangkat tahun ini tetap sama, yakni Rp 35,2 juta per orang akan disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar mengatakan, jika biaya haji naik maka BPKH akan menutup kekurangan pembayaran haji tahun depan sehingga jamaah tidak dikenakan biaya biaya tak naik sebaliknya, jika biaya ibadah haji turun, selisih dari total manfaat akan dikembalikan kepada jamaah. Adapun jamaah haji yang menarik diri dari ibadah haji tahun depan bisa menarik kembali uang haji mereka. Aturan ini juga berlaku bagi petugas haji daerah serta pembimbing dari kelompok jamaah haji. BPKH menyatakan dana akan disimpan di bank lokal atau diinvestasikan.
Keputusan pemerintah tidak memberangkatkan ibadah haji ini pun menuai pro dan kontra. Kalangan yang pro kebijakan ini menilai langkah ini positif sebagai upaya melindungi calon jamaah haji dari pandemi Covid-19. Namun kebijakan ini membuat daftar antrean calon jamaah haji Indonesia makin panjang. Berdasarkan catatan BPKH, pendaftar jamaah haji bertambah 710.000 orang pada tahun 2019. Padahal akhir tahun 2018, total pendaftar calon jamaah haji Indonesia mencapai 4,13 juta. Artinya kini lebih dari 4,8 juta warga Indonesia yang antre berangkat haji.
Di sisi lain, Indonesia hanya memiliki kuota haji sebanyak 221.000 orang per tahun. Alhasil, calon jamaah haji yang mendaftar saat ini baru bisa berangkat tahun 2042. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menilai tepat keputusan pemerintah. Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan nilai bisnisnya mencapai Rp 14 triliun. Oleh karena itu, pengelolaan dan persiapannya harus matang dan perlu waktu
Tags :
#Kebijakan PemerintahPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023