Korsel Denda Google Hampir US$ 180 Juta
Badan pengawas antimonopoli Korea Selatan (Korsel) mendenda Google hampir US$ 180 juta pada Selasa (14/9) karena menyalahgunakan dominasinya di sistem operasi seluler dan pasar aplikasi. Ini adalah yang terbaru dari serangkaian langkah regulasi melawan raksasa teknologi di seluruh dunia. Hukuman itu datang beberapa minggu setelah pemerintah Korsel mengeluarkan undang-undang (UU) yang melarang operator toko aplikasi besar seperti Google dan Apple dari memaksa pengembang perangkat lunak untuk menggunakan sistem pembayaran mereka. UU ini secara efektif menyatakan aturan ini menguntungkan Play Store dan App Store untuk memonopoli secara ilegal. Pekan lalu, seorang hakim Amerika Serikat (AS) memerintahkan perusahaan elektronik dan perangkat komputer Apple untuk melonggarkan kontrol atas sistem pembayaran App Store, dalam pertempuran UU Antipakat atau UU persaingan dengan produsen Fortnite Epic Games. Google dan Apple mendominasi pasar aplikasi daring di Korsel, yang merupakan ekonomi terbesar ke-12 di dunia dan dikenal untuk kehebatan teknologinya. Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) telah menyelidiki Google sejak 2016, karena diduga mencegah produsen ponsel pintar lokal seperti Samsung Electronics menyesuaikan OS Android miliknya.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023