Satu Data Untuk Digitalisasi Layanan
Sebelum penerapan Satu Data Indonesia, integrasi data antar-sistem dan aplikasi pemerintahan masih memiliki sejumlah kelemahan. Data kerap ”redundant”, memiliki beragam standar, dan tidak satu referensi. Integrasi data sangat dibutuhkan dalam digitalisasi layanan publik. Dengan begitu, layanan dapat lebih mudah, cepat, dan tepat sasaran. Untuk mewujudkan integrasi data ini, pemerintah tengah mempercepat penerapan Satu Data Indonesia atau SDI. Namun, itu tidaklah cukup karena harus disertai pula penguatan pertahanan siber agar data tak mudah diretas. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas Taufik Hanafi saat dihubungi pada Selasa (21/9/2021) mengatakan, kunci pemerintahan di era digital adalah integrasi data. Dengan integrasi data, diharapkan terjadi integrasi layanan pemerintah, integrasi administrasi dan birokrasi, serta integrasi pembangunan nasional.
Dari hasil evaluasi penerapan kebijakan SDI pada 2021, Bappenas menemukan sejumlah tantangan. Pertama, banyak kebijakan mengamanatkan penyelenggaraan data dengan berbagai model tata kelola kepada sejumlah instansi. Ini mempersulit proses standardisasi tata kelola data pemerintah. Kedua, penerbitan regulasi pelaksanaan SDI di daerah tergolong lambat. Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, dari 34 provinsi, baru 17 provinsi yang menerbitkan regulasi pelaksanaan SDI di daerah. Adapun 5 dari 17 provinsi itu akan diselaraskan dengan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang SDI.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023