Risiko Besar Moratorium Kepailitan
Langkah pemerintah mengkaji wacana moratorium atau penghentian sementara pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan kepailitan menuai pro-kontra. Ketua Pendidikan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia, Januardo Sihombing, mengungkapkan moratorium PKPU dan kepailitan berpotensi menimbulkan dampak yang kontraproduktif bagi perekonomian nasional. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan selama masa pandemi terjadi peningkatan jumlah PKPU dan kepailitan dunia usaha di pengadilan niaga, yaitu mencapai 430 kasus. “Pemerintah akan melihat plus-minus kalau dilakukan moratorium karena ada backlog (penumpukan kasus) pasca-pandemi, yang saat ini sudah berproses untuk mencegah moral hazard,” ujarnya.
Januardo menjelaskan, PKPU pada dasarnya merupakan wadah restrukturisasi dengan kepastian hukum berdasarkan putusan pengadilan, dengan semangat perdamaian antara debitor dan kreditor. PKPU dinilai sebagai sarana yang solutif bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi dan bernegosiasi ihwal proposal perdamaian, yang disusun secara kolektif berdasarkan kemampuan debitor sebagai pihak yang paling mengetahui kondisi keuangannya. “Jadi, PKPU bukan selalu berarti hal buruk.”
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023