Devisa
( 169 )Pebisnis Keberatan Aturan Baru Hasil Ekspor
Kewajiban memarkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada sistem keuangan dalam negeri memantik penolakan dari kalangan pelaku usaha.
Pelaku usaha yang bergerak di sektor SDA kompak menolak aturan tersebut dengan alasan ketentuan itu bisa mengganggu arus kas (
cashflow
) perusahaan saat harga komoditas melandai.
Menurut para pebisnis, DHE umumnya langsung diputar untuk mengimpor bahan baku dan membayar kebutuhan operasional lain. Kewajiban memarkir dana selama tiga bulan bisa mengganggu kebutuhan pendanaan itu dan mengganggu kinerja usaha.
Penolakan itu salah satunya datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo. Ia mengatakan, margin profit sektor perikanan kurang dari 5%. "Margin kecil, jadi sangat mengganggu arus kas," kata Budhi kepada KONTAN, Selasa (1/8).
Selain pebisnis perikanan, pelaku usaha perkebunan sawit juga mempersoalkan hal yang sama. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, dengan DHE ditahan 30% selama tiga bulan, maka modal kerja perusahaan menjadi terganggu. Padahal, mereka membutuhkan dana tersebut untuk operasional, termasuk membayar pinjaman bank.
Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Haykal Hubeis, mengaku, dapat memaklumi terbitnya kebijakan DHE SDA tersebut. Namun, di sisi lain, Haykal menilai, peraturan ini berpotensi menganggu arus kas perusahaan yang bergerak di sektor SDA.
Penolakan sebelumnya sudah disuarakan para pebisnis batubara. Alasan mereka, margin yang didapat eksportir batubara tidak mencapai 30% saat harga batubara turun, sejak setahun terakhir.
Lobi Pengusaha Lunakkan Penahanan Devisa
JAKARTA — Kalangan pengusaha masih berupaya melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kewajiban penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan hingga saat ini masih ada beberapa hal yang mengganjal serta membebani pelaku usaha, seperti waktu implementasi kebijakan. “Waktu implementasi 1 Agustus 2023 itu mendadak. Dunia usaha membutuhkan waktu transisi untuk mempersiapkan diri karena kebijakan ini menyangkut sisi keuangan dan cash flow perusahaan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Kebijakan parkir DHE resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2023, hanya berselang dua pekan dari dirilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 14 Juli 2023.
Kadin berharap pemerintah dapat memberikan sedikit kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri, terutama dalam mengelola keuangan, agar peraturan ini tidak merugikan dalam jangka pendek. “Perlu ada waktu 1-3 bulan untuk pelaku usaha mengatur keuangan, terutama cash flow yang terkena dampak oleh PP DHE ini,” kata Arsjad. Aspirasi berikutnya adalah perihal definisi dari SDA dan kategori SDA yang wajib menyimpan DHE. Pelaku usaha menilai definisi dan kategorinya belum jelas. “Walau sudah ada kategorinya, masih terlalu umum dan kurang detail penjelasan setiap sektor SDA yang dimaksudkan, sehingga membingungkan pelaku usaha dalam implementasinya,” ucap Arsjad. Pemerintah diminta mengkategorikan SDA secara lebih jelas dan rinci agar tidak timbul permasalahan-permasalahan di kemudian hari. (Yetede)
DHE SDA Parkir, Nilai Tukar Rupiah Terjaga
JAKARTA,ID-Beleid tentang kewajiban memarkirkan hasil devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam yakni PP Nomor 36 Tahun 2023 secara resmi berlaku hari ini, 1 Agustus 2023. Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA sangat besar. Melansir data tahun 2022 saja, data DHE dari 4 sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) Totalnya mencapai US$203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. "Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar US$ 60,9 miliar," kata Menko Airlangga. Potensi terkumpulnya dana sebesar US$ 60,9 miliar setara dnegan Rp918.29 triliun memang memberikan optimisme akan terjadi penguatan dinilai tukar plus menurunkan ketergantungan pada mata uang asing. Bertambahnya dana yang disimpan, di dalam negeri, diproyeksikan dapat membantu mengurangi resiko volatilitas ekonomi. Parkirnya devisa hasil ekspor sumber daya alam tersebut juga diyakini akan meningkatkan investasi dalam negeri. (Yetede)
Ketat Aturan Main Devisa Hasil Ekspor
JAKARTA — Pemerintah bakal memberlakukan kewajiban menahan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir selama minimal tiga bulan mulai 1 Agustus 2023. Hal itu sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah tak ingin membiarkan celah bagi eksportir untuk tidak mematuhi ketentuan DHE tersebut, dengan menyiapkan aturan main ketat dari berbagai aspek pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai aturan turunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA Mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ditjen Bea dan Cukai nantinya menyampaikan pengenaan maupun pencabutan sanksi kepada eksportir serta kementerian/lembaga terkait. Adapun eksportir yang memiliki kewajiban memarkir DHE di dalam negeri adalah eksportir dengan nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu per dokumen Pemberitahuan Pabeanan Ekspor (PPE). DHE ditempatkan dalam instrumen deposito valuta asing berjangka dengan tenor paling sedikit tiga bulan dengan nilai minimal 30 persen dari total ekspor. (Yetede)
Insentif Ditebar Agar DHE Betah di Dalam Negeri
JAKARTA,ID-Pemerintah siap memikat eksportir investor dengan sejumlah insentif agar mau mengalihkan Devisa hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka di luar negeri untuk disimpan lebih lanjut di Tanah Air. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah eksportir dapat menggunakan rekening khusus valuta asing sebagai agunan perbankan (cash collateral). Insentif tersebut digulirkan, karena rendahnya minat investor untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dipicu oleh lamanya waktu penyimpanan DHE di bank sehingga tidak bisa digunakan untuk dana operasional. "Kalau eksportir butuh rupiah, deposito rupiah atau reksus valas (rekening khusus valuta asing) bank bisa digunakan sebagai agunan sebagai kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan reksus atau deposito valas, suku bunganya antara bank dengan eksportir," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan pengusaha, Pengelola, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (Yetede)
BANK BANJIR DEVISA VALAS
Langkah pemerintah mewajibkan eksportir komoditas strategis untuk memarkirkan sebagian devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri membawa potensi cuan bagi kalangan perbankan. Di luar komisi, bank juga berpeluang menikmati arus likuiditas valas yang lebih tinggi. Mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan minimal 30% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, DHE dapat ditempatkan pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan potensi DHE yang akan dicapai dalam satu tahun, paling sedikit US$60 miliar atau setara dengan Rp904,9 triliun (asumsi kurs setara dengan Rp15.000 per dolar AS). Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ada tujuh instrumen keuangan yang dapat menampung DHE. Tiga instrumen tersebut, yakni rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas bank, dan LPEI boleh digunakan untuk promissory notes valas. “Keempat, dari deposito valas atau promissory notes oleh LPEI boleh di-pass on ke BI dan BI menyediakan term deposit valas di BI,” papar Perry. Dia menjelaskan bank sentral menyediakan term deposit valas dengan bunga kompetitif yang dikaji ulang secara berkala. Contohnya, BI memberikan bunga ke bank sebesar 5,51% untuk term deposit valas dengan nilai di atas US$10 juta dan tenor 3 bulan. Dari situ, bank mendapat fee 0,125% sehingga eksportir mendapat bunga 5,385%. Dihubungi Bisnis, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Taswin Zakaria menyebut pihaknya siap untuk berpartisipasi dalam menampung DHE SDA yang berlaku mulai awal bulan depan. Maybank bahkan sudah berbicara dengan sejumlah nasabah eksportir sambil menyiapkan paket solusi pembiayaan yang mencakup penyediaan kredit ekspor hingga skema pembiayaan lainnya. Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Okki Rushartomo yang menegaskan dukungan BNI terhadap implementasi PP terbaru ihwal DHE SDA. Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja juga buka suara soal kebijakan DHE eksportir SDA di sistem keuangan Indonesia. Menurutnya, eksportir akan jauh lebih kritis dalam memilih bank yang akan dijadikan tempat memarkirkan dolar yang dimiliki. Namun, Ketua Umum Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono berpendapat apabila bunga pinjaman bank lebih besar dari insentif, akan ada penambahan biaya bagi perusahaan.
SIASAT JAGA DEVISA KOMODITAS
Optimalisasi sektor perdagangan agaknya tengah menjadi salah satu prioritas pemerintah, guna menopang stabilitas ekonomi nasional. Contohnya soal implementasi wajib penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) komoditas sumber daya alam (SDA), di mana pemerintah punya solusi anyar untuk meningkatkan kepatuhan eksportir. Langkah strategis yang kini ditempuh adalah dengan menghapus sanksi denda sebesar 0,25%—0,5% dari nilai DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Namun di sisi lain, penghapusan sanksi denda juga menjadi angin segar bagi eksportir karena tidak menerima konsekuensi langsung yang menambah pengeluaran perusahaan. Bagi pemerintah keputusan tersebut juga memiliki dua keuntungan, yakni menjamin implementasi DHE dengan optimal sekaligus tetap menjaga performa ekspor yang belakangan sedikit lunglai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan seiring dengan terbitnya PMK No. 73/2023 maka pemerintah memberlakukan sanksi tunggal. Mulai bulan depan, perusahaan yang melakukan pengelolaan SDA wajib menempatkan DHE paling sedikit 30% dalam rekening khusus dengan durasi minimal selama 3 bulan. Nantinya, para eksportir wajib memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, yaitu pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Presiden Joko Widodo, pun terus mematangkan konsep kebijakan turunan lain dalam rangka melengkapi PP No. 36/2023. Medio pekan ini, Kepala Negara kembali menggelar rapat dengan sejumlah menteri untuk membahas perkembangan penyusunan aturan teknis dari DHE. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan rapat maraton amatlah penting, mengingat penerapan aturan baru DHE memberikan banyak manfaat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan sinyal untuk menambah sektor yang wajib menempatkan DHE di dalam negeri. "Akan kita matangkan sektornya nanti," ujarnya.
Upaya Raup Devisa dari Ekspor
JAKARTA — Di tengah keluhan sejumlah eksportir ihwal ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang baru, pemerintah meyakini masih bisa meraup tambahan cadangan devisa. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memperkirakan jumlah cadangan devisa mencapai dua kali lipat pada akhir tahun nanti. Pemerintah mengatur DHE SDA yang baru lewat Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Isinya adalah minimal 30 persen hasil devisa dari kegiatan ekspor bernilai paling sedikit US$ 250 ribu wajib disimpan di dalam negeri mulai 1 Agustus 2023. Dana tersebut harus mengendap di lembaga keuangan di Indonesia paling singkat tiga bulan lamanya. "Dengan ketentuan ini, cadangan devisa kita, saya kira lebih dari US$ 300 miliar dalam waktu setahun ini," ujar Luhut, kemarin, 27 Juli 2023. Jumlahnya meningkat tajam jika dibandingkan dengan posisi pada akhir Desember 2022 yang hanya US$ 137,2 miliar atau pada Juni 2023 yang sebesar US$ 137,5 miliar. Ia menyadari perihal keresahan pelaku usaha dengan kebijakan yang baru ini. Namun Luhut memastikan pemerintah sudah menimbang dengan matang dampak penerapan ketentuan devisa hasil ekspor sumber daya alam. "Itu sudah lama kami diskusikan. Dengan para pengusaha juga sudah kami diskusikan." (Yetede)
Ketar-ketir Devisa Hasil Ekspor Diparkir
JAKARTA — Menjelang implementasi kewajiban penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri, sejumlah eksportir mengeluh. Mereka meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan yang bakal berlaku pada 1 Agustus 2023 ini. Ketua Umum Asosiasi Rumput Laut Indonesia, Safari Azis, menyatakan anggotanya khawatir ada gangguan pada arus kas. Sebab, eksportir hasil SDA wajib menyimpan 30 persen devisa hasil ekspor selama paling singkat tiga bulan. Dasar hukumnya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Menurut Safari, perputaran uang di bisnis rumput laut terhitung cepat. Dana hasil ekspor dikelola lagi untuk modal budi daya. Jika hasil ekspor diendapkan, pengusaha harus berutang untuk modal kerja berikutnya. "Kalau mau uangnya diparkir, kasih insentif dari sisi bunga untuk kredit di bank," ujarnya kepada Tempo, kemarin, 26 Juli 2023. Safari berharap pemerintah mengkaji ulang kebijakan DHE SDA. Menurut dia, perlu dibedakan ketentuan untuk eksportir yang selama ini langsung menukar dolarnya ke rupiah untuk modal, seperti yang dilakukan asosiasinya. Dia juga menilai sumber daya alam yang menjadi fokus pemerintah lebih tepat ke sektor pertambangan, yang bersifat ekstraktif dari bumi, tidak dibudi daya seperti rumput laut. (Yetede)
Seimbangkan Manfaat DHE
Kendati sudah kehilangan momentum, kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri tetap berpotensi menarik devisa yang cukup signifikan bagi negara. Kebijakan itu akan lebih efektif jika pemerintah bisa menyeimbangkan antara manfaatnya secara makro bagi perekonomian negara dan kerugiannya secara mikro bagi eksportir. Kewajiban memarkir DHE itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Selasa (25/7) berpendapat, kebijakan itu sebenarnya sudah kelewatan momentum. Sebab, tahun ini harga komoditas dunia melandai dan kinerja perdagangan internasional melambat. Kebijakan ini idealnya sudah berlaku sejak 2022 ketika surplus neraca perdagangan melejit. Kendati demikian, kebijakan wajib parkir DHE tetap dibutuhkan untuk menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Potensi devisa yang bisa diraup negara yakni 1 miliar USD-1,7 miliar USD per bulan. (Yoga)
Pilihan Editor
-
Evaluasi Bantuan Langsung Tunai BBM
11 Oct 2022 -
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022 -
Cuaca Ekstrem Masih Berlanjut Sepekan Lagi
10 Oct 2022









