DHE SDA Parkir, Nilai Tukar Rupiah Terjaga
JAKARTA,ID-Beleid tentang kewajiban memarkirkan hasil devisa hasil ekspor Sumber Daya Alam yakni PP Nomor 36 Tahun 2023 secara resmi berlaku hari ini, 1 Agustus 2023. Menteri Koordinasi Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA sangat besar. Melansir data tahun 2022 saja, data DHE dari 4 sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) Totalnya mencapai US$203,0 miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. "Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar US$ 60,9 miliar," kata Menko Airlangga. Potensi terkumpulnya dana sebesar US$ 60,9 miliar setara dnegan Rp918.29 triliun memang memberikan optimisme akan terjadi penguatan dinilai tukar plus menurunkan ketergantungan pada mata uang asing. Bertambahnya dana yang disimpan, di dalam negeri, diproyeksikan dapat membantu mengurangi resiko volatilitas ekonomi. Parkirnya devisa hasil ekspor sumber daya alam tersebut juga diyakini akan meningkatkan investasi dalam negeri. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023