Ketat Aturan Main Devisa Hasil Ekspor
JAKARTA — Pemerintah bakal memberlakukan kewajiban menahan devisa hasil ekspor (DHE) milik eksportir selama minimal tiga bulan mulai 1 Agustus 2023. Hal itu sejalan dengan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, sebagai revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019. Pemerintah tak ingin membiarkan celah bagi eksportir untuk tidak mematuhi ketentuan DHE tersebut, dengan menyiapkan aturan main ketat dari berbagai aspek pelaksanaan kebijakan ini. Sebagai aturan turunan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di antaranya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA Mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hasil pengawasan tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Ditjen Bea dan Cukai nantinya menyampaikan pengenaan maupun pencabutan sanksi kepada eksportir serta kementerian/lembaga terkait. Adapun eksportir yang memiliki kewajiban memarkir DHE di dalam negeri adalah eksportir dengan nilai ekspor lebih dari US$ 250 ribu per dokumen Pemberitahuan Pabeanan Ekspor (PPE). DHE ditempatkan dalam instrumen deposito valuta asing berjangka dengan tenor paling sedikit tiga bulan dengan nilai minimal 30 persen dari total ekspor. (Yetede)
Postingan Terkait
Meningkatkan Pendapatan dari Pajak Digital
Bulog Ajukan Tambahan Modal Rp 6 Triliun
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023