;

Pebisnis Keberatan Aturan Baru Hasil Ekspor

Ekonomi Hairul Rizal 02 Aug 2023 Kontan (H)
Pebisnis Keberatan Aturan Baru Hasil Ekspor

Kewajiban memarkir devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada sistem keuangan dalam negeri memantik penolakan dari kalangan pelaku usaha. Pelaku usaha yang bergerak di sektor SDA kompak menolak aturan tersebut dengan alasan ketentuan itu bisa mengganggu arus kas ( cashflow ) perusahaan saat harga komoditas melandai. Menurut para pebisnis, DHE umumnya langsung diputar untuk mengimpor bahan baku dan membayar kebutuhan operasional lain. Kewajiban memarkir dana selama tiga bulan bisa mengganggu kebutuhan pendanaan itu dan mengganggu kinerja usaha. Penolakan itu salah satunya datang dari Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo. Ia mengatakan, margin profit sektor perikanan kurang dari 5%. "Margin kecil, jadi sangat mengganggu arus kas," kata Budhi kepada KONTAN, Selasa (1/8). Selain pebisnis perikanan, pelaku usaha perkebunan sawit juga mempersoalkan hal yang sama. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengatakan, dengan DHE ditahan 30% selama tiga bulan, maka modal kerja perusahaan menjadi terganggu. Padahal, mereka membutuhkan dana tersebut untuk operasional, termasuk membayar pinjaman bank. Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I), Haykal Hubeis, mengaku, dapat memaklumi terbitnya kebijakan DHE SDA tersebut. Namun, di sisi lain, Haykal menilai, peraturan ini berpotensi menganggu arus kas perusahaan yang bergerak di sektor SDA. Penolakan sebelumnya sudah disuarakan para pebisnis batubara. Alasan mereka, margin yang didapat eksportir batubara tidak mencapai 30% saat harga batubara turun, sejak setahun terakhir.

Tags :
#Ekonomi #Devisa
Download Aplikasi Labirin :