Devisa
( 169 )KEBIJAKAN DEVISA HASIL EKSPOR : Ganjalan Baru Pengusaha Batu Bara
Kewajiban menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia setidaknya untuk 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 menambah beban pelaku usaha batu bara di tengah penurunan harga komoditas itu. Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan kebijakan tersebut akan mengganggu arus kas eksportir batu bara yang marginnya tidak sampai 30%. “Aturan itu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan tidak mencapai 30%. Dengan begitu, modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga, serta makin meningkatnya beban biaya operasional,” katanya, Selasa (25/7). Dia menjelaskan, pelaku usaha batu bara sedang menghadapi kondisi yang menantang, karena tren harga emas hitam mengalami penurunan tajam. Di sisi lain, biaya operasional pada tahun ini diperkirakan meningkat hingga 25% akibat kenaikan biaya bahan bakar. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, penerapan PP No. 36/2023 bisa mendorong cadangan devisa di dalam negeri, sehingga berujung kepada penguatan fundamental ekonomi Indonesia. Meski demikian, Faisal menilai ada konsekuensi yang kurang mengenakan bagi pelaku usaha terkait aturan baru DHE, yakni terkait dengan penggunaan valuta asing, karena harus diparkir dalam waktu tertentu.
Stabilisasi Ekonomi Melalui Repatriasi Devisa
Setelah berjalan tidak seperti yang diharapkan dalam waktu yang cukup lama, pemerintah kembali ingin menegakkan aturan kewajiban penyimpanan Dana Hasil Ekspor (DHE) untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, menambah likuiditas valuta asing, serta menjaga ketahanan ekonomi domestik. Kewajiban penyimpanan DHE ini pada awalnya berangkat dari hasil laporan Bank Indonesia tahun 2010 atas banyaknya dana valas yang diparkir di rekening bank di luar negeri. Bank sentral menyebutkan indikasi tren kenaikan dana berdenomasi dolar Amerika Serikat ini dari warga negara Indonesia yang diparkir di bank-bank mancanegara. Bank sentral menyebutkan kenaikan dana simpanan tersebut terkait erat dengan kinerja ekspor yang meningkat. Paling tidak, sekitar 30% dana hasil ekspor diparkir di luar negeri sehingga likuiditas valas menjadi terbatas dan menimbulkan risiko gejolak nilai tukar rupiah ketika terjadi kenaikan permintaan dolar AS. Akan tetapi, dalam praktiknya DHE yang terparkir di luar negeri masih cukup besar. Banyaknya DHE yang disimpan di luar negeri disebabkan adanya kontrak yang mengikat antara eksportir dan bank devisa. Selain itu, sanksi denda bagi perusahaan yang tidak lapor DHE belum memberikan efek jera bagi perusahaan. Dalam perkembangannya, BI kembali menekankan perlunya penempatan DHE dari SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri. Pada 2018 Presiden Joko Widodo lalu mengumpulkan 40 konglomerat di Istana Bogor, khusus membahas ikhwal repatriasi devisa hasil ekspor. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia saat itu, Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Kala itu, Jokowi berdiskusi dengan para eksportir untuk mencari jalan demi membantu penguatan nilai tukar rupiah, memperkecil defisit transaksi berjalan dan menjaga ketahanan ekonomi. Pemerintah berharap dengan aturan ini investasi akan meningkat seiring dengan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Melalui beleid ini eksportir diwajibkan untuk memasukkan DHE dalam sistem keuangan nasional. Penempatan DHE dalam rekening khusus ini diharuskan terhadap eksportir yang memiliki nilai paling sedikit US$250.O00 atau ekuivalen.
Peluang Meraup Devisa Hasil Ekspor Menguap
Kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri berlaku beberapa hari lagi. Namun sayangnya, kebijakan tersebut dinilai kehilangan momentum, lantaran berlaku saat surplus neraca perdagangan Indonesia mulai menyusut.
Kebijakan DHE SDA kini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% di sistem keuangan Indonesia selama minimal tiga bulan. Kewajiban ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Namun aturan itu berlaku saat kinerja ekspor semakin melandai sejalan normalisasi harga komoditas. Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor secara kumulatif periode Januari-Juni 2023 tercatat US$ 128,66 miliar, turun 8,86%
year on year
(yoy). Sementara itu nilai impor kumulatif pada periode itu tercatat US$ 166,18 miliar, juga turun 6,42% yoy. Alhasil, surplus neraca perdagangan semester I-2023 hanya mencapai US$ 19,93 miliar, melorot 20,25% yoy.
Ekonom Makrekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia Teuku Riefky menilai kebijakan ini sedikit kehilangan momentum. "Seharusnya idealnya diterapkan saat Indonesia mengalami windfall profit tahun lalu," kata dia kepada KONTAN, Kamis (20/7).
"Makin cepat makin baik. Karena kalau makin cepat, hasil devisa juga cepat berputar di dalam negeri," kata Riefky. Terlebih, kini pemerintah fokus pada program hilirisasi. Bila ini terjadi, dia menilai akan ada keuntungan bagi pergerakan nilai tukar rupiah. Dengan suplai valas yang lebih banyak, maka rupiah berpotensi makin menguat.
Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) David Sumual mengungkapkan, bila sektor manufaktur mulai wajib setor DHE, maka likuiditas valas dalam negeri semakin besar. "Taruhlah kontribusi sektor manufaktur sekitar 20% hingga 30% dari total ekspor 2022 US$ 291,98 miliar, berarti ada potensi tambahan DHE masuk minimal US$ 58 miliar," terang dia.
Jalan Panjang Devisa Hasil Ekspor
Pada November 2010, BI menyoroti 20-30 % devisa hasil ekspor atau DHE yang ditempatkan di rekening bank di luar negeri, karena perusahaan bertransaksi dengan dollar AS, memiliki kredit di bank luar negeri, dan menempatkan dana di bank luar negeri. Setahun kemudian, Oktober 2011, BI menerbitkan tiga peraturan BI, salah satunya tentang DHE, yang mengatur tata cara penarikan devisa dari hasil ekspor, termasuk sanksi bagi yang melanggar. Maka, per 2 Januari 2012, DHE harus dimasukkan ke bank devisa di dalam negeri, tanpa wajib mengonversikan devisa ke rupiah dan tidak wajib menyimpannya dalam jangka waktu tertentu. DHE yang masuk ke bank devisa di dalam negeri turut menjaga kesinambungan pasokan valuta asing sehingga kebutuhan valas dalam jumlah besar pada jangka pendek berkurang. Selain itu, data ekspor akan tercatat lebih baik.
Terbaru tahun ini, muncul keluhan dari sejumlah pelaku industri perikanan perihal PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Bagi pengusaha, kewajiban itu membebani modal dan dapat berdampak menurunkan ekspor komoditas perikanan. PP yang berlaku 1 Agustus 2023 itu mewajibkan eksportir yang memiliki DHE sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalennya untuk memasukkan 30 % di antaranya ke dalam sistem keuangan Indonesia, minimal 3 bulan. DHE SDA meliputi devisa dari hasil ekspor barang di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Kekhawatiran pengusaha dan kebutuhan pemerintah akan DHE mesti dicari jalan tengahnya. Misalnya, memberi alternatif kemudahan atau insentif bagi pengusaha. (Yoga)
Aturan Devisa Ekspor Bisa Kerek Likuiditas Valas
Likuiditas valuta asing (valas) perbankan berpotensi semakin longgar. Ini seiring dengan aturan baru yang dirilis pemerintah untuk memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE).
Lewat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menurut SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, kewajiban eksportir menyimpan 30% DHE di dalam negeri minimal tiga bulan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Ini akan berdampak positif terutama bagi bank yang punya paparan pada kredit ekspor impor.
"Dengan likuiditas yang meningkat, manfaat bagi bank adalah mereka bisa lebih aktif dalam memberikan kredit valas untuk sektor produktif, terutama yang berorientasi ekspor," kata dia pada KONTAN, Minggu (17/7).
Sekadar info, likuiditas valas perbankan tahun ini tercatat mulai longgar setelah mengetat akhir tahun lalu. Pelonggaran ini karena kredit valas mulai melambat.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit valas perbankan per April 2023 hanya naik 0,52% secara tahunan. Bahkan, di empat bulan awal tahun ini penyaluran kredit valas mengalami kontraksi 6,17%. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) valas per April tercatat masih tumbuh 20,78% secara tahunan.
Investment Analyst
Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian juga melihat ruang perbankan menyalurkan kredit valas akan kian lebar seiring hadirnya aturan baru ini. Bank devisa akan paling diuntungkan dari beleid ini. Ia juga menilai, bunga kredit valas akan kian kompetitif untuk menarik para eksportir.
Waswas Sektor Perikanan karena Devisa Ditahan
Rencana pemerintah menerapkan ketentuan anyar devisa hasil ekspor (DHE) pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan menuai keberatan dari para pelaku usaha, salah satunya eksportir hasil perikanan dan kelautan. Musababnya, aturan baru yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam itu dinilai dapat membuat arus permodalan mereka seret. Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I), Budhi Wibowo, mengatakan, dengan margin keuntungan sektor perikanan yang hanya sekitar 5 persen, DHE yang diterima pasti akan diputar kembali untuk membeli ikan buat diekspor. Karena itu, kebijakan yang mewajibkan eksportir menempatkan duit hasil ekspor di rekening khusus paling sedikit 30 persen dan setidaknya selama tiga bulan itu akan membuat eksportir ikan kesulitan permodalan.
"Bayangkan, kalau modal kerja kami membeli ikan US$ 1 juta, kemudian dari ekspor kami hanya dapat margin sedikit dan disuruh menahan 30 persen, berarti modal kami tinggal US$ 700 ribu," ujar Budhi kepada Tempo, kemarin. Kondisi tersebut hanya kondisi pada bulan pertama. Memasuki bulan kedua, ketika hasil ekspor kembali ditahan 30 persen, modal eksportir untuk membeli ikan semakin tipis, bahkan kurang dari separuh modal awal. Begitu pula pada bulan ketiga. "Kami tidak mungkin bekerja seperti itu." Di sisi lain, menambah permodalan pun, menurut Budhi, bukan opsi yang mudah. Alasannya, para pengusaha harus menyiapkan agunan untuk mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Karena itu, ia khawatir para pelaku usaha pada akhirnya akan mengambil opsi mengurangi produksi, bahkan tidak beroperasi sama sekali. Karena itu, ia merasa seharusnya pemerintah tidak perlu mengenakan kebijakan DHE kepada sektor perikanan. (Yetede)
Pengusaha Keluhkan Aturan Parkir Devisa
Pelaku industri perikanan mengeluhkan kewajiban eksportir menempatkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam sistem keuangan Indonesia. Kewajiban itu dinilai membebani permodalan pelaku usaha dan dapat berimbas menurunkan ekspor komoditas perikanan. Pemerintah mewajibkan eksportir yang memiliki DHE SDA, yakni dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalen, memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang diteken Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 itu mulai berlaku 1 Agustus 2023.
Regulasi yang menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019 itu berlaku bagi DHE SDA yang berasal dari hasil ekspor di sector pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Ketua Umum Asosiasi Produsen, Pengolahan, dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo menilai, pemerintah perlu memahami bahwa sektor perikanan beda dengan pertambangan. Eksportir perikanan memerlukan DHE untuk membeli ikan dan bahan baku guna diolah dan diekspor kembali. Kewajiban mengendapkan devisa hasil ekspor 30 % menyebabkan modal hanya tersisa 70 %. Modal pelaku industri tergerus sehingga pembelian bahan baku ikan akan turun. Imbasnya, pemasaran tangkapan nelayan berkurang dan ekspor akan turun. Devisa negara dari sektor perikanan ikut terlibas. (Yoga)
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
Pemerintah resmi mewajibkan eksportir, yang memiliki devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor minimal 250.000 USD atau ekuivalennya, untuk memasukkan 30 % di antaranya dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini berlaku bagi devisa hasil ekspor SDA yang berasal dari hasil barang ekspor di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan yang tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. PP yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 12 Juli 2023 tersebut akan berlaku pada 1 Agustus 2023 sebagai pengganti PP No 1/2019. Merujuk Pasal 5, 6, dan 7 peraturan tersebut, ada kewajiban eksportir yang memiliki devisa hasil ekspor (DHE) SDA dengan nilai ekspor pada pemberitahuan pabean ekspor (PPE) paling sedikit 250.000 USD atau ekuivalennya untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Hal ini dilakukan dengan menempatkan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
DHE SDA yang telah dimasukkan eksportir ke dalam rekening khusus tersebut wajib ditempatkan paling sedikit 30 % dalam sistem keuangan Indonesia selama paling singkat tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Plt Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Bidang Perekonomian Ferry Irawan mengatakan, ”Peningkatan likuiditas valas dari dana hasil ekspor itu kita harapkan bisa dioptimalkan untuk pembangunan ekonomi. DHE dapat dimanfaatkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dengan cadangan devisa yang lebih solid,” kata Ferry, saat dihubungi, Jumat (14/7/2023). Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal berpendapat, ”Supaya bisa menarik atau mendorong pengusaha menyimpan DHE di dalam negeri memang perlu banyak insentif, baik pajak maupun kemudahan. Hal yang jelas, tanpa ada insentif, pengusaha, ya, enggan. (Yoga)
Cadangan Devisa Turun meski Terhitung Aman
Posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2023 sebesar 137,5 miliar USD, menurun 1,8 miliar USD dibandingkan dengan posisi Mei 2023 yang sebesar 139,3 miliar USD. Penurunan cadangan devisa itu, dipengaruhi pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kinerja ekspor yang melandai. Kepala Departemen Komunikasi BI, ErwinHaryono mengatakan,walau turun, posisi cadangan devisa itu tetap tinggi. Posisi cadangan devisa itu setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah. Ini berada di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.
”BI menilai cadangan devisa itu tetap mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan,” ujar Erwin, Jumat (7/7). Cadangan devisa Indonesia tercatat naik turun selama enam bulan pertama 2023. Pada 31 Desember 2022, cadangan devisa Indonesia pada posisi 137,23 miliar USD. Nilainya meningkat menjadi 139,40 miliar USD pada Januari 2023, kemudian 140,3 miliar USD pada Februari 2023. Dalam enam bulan terakhir, cadangan devisa mencapai puncaknya pada Maret 2023 di posisi 145,18 miliar USD. Pada April 2023, posisi cadangan devisa turun menjadi 144,16 miliar USD. Begitu pula pada Mei 2023 dan Juni 2023. (Yoga)
Menjaga Surplus Neraca Pembayaran
Menjelang paruh kedua tahun ini, posisi cadangan devisa Indonesia kembali melorot ke level US$137,5 miliar pada Juni 2023, turun US$1,8 miliar dari US$139,3 miliar pada periode Mei 2023. Penurunan cadangan devisa ini menjadi yang ketiga kalinya secara berturut-turut dalam 3 bulan terakhir setelah sempat mencapai level tertinggi tahun ini pada Maret di level US$145,18 miliar. Bank Indonesia menyebut penurunan cadangan devisa pada Juni tahun ini disebabkan oleh pembayaran utang luar negeri pemerintah. Meski demikian, BI menilai bahwa cadangan devisa tersebut tetap mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Cadangan devisa periode Juni sebesar US$137,5 miliar sejatinya bisa mencukupi pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional sekitar 3 bulan impor.
Pasalnya, kenaikan posisi cadangan devisa tentu memberikan sinyal yang lebih positif ketimbang penurunan karena dapat memberikan kepercayaan kepada pasar bahwa Indonesia mampu memenuhi kewajibannya.
Selanjutnya, pada 2020, saat pandemi Covid-19 tengah merangsek, di mana pertumbuhan ekonomi terkontraksi 2,07%, cadangan devisa mampu terjaga di level rata-rata US$135,89 miliar. Pada 2021, rata-rata cadangan devisa RI bertengger di level US$144,9 miliar.Untuk itu, jika dilihat dari rata-rata pada 2021, cadangan devisa Indonesia periode Juni ini melorot 5,11% atau sebaliknya melonjak 71,45% jika dibandingkan dengan level pada 2008.
Bank Indonesia mencatat kenaikan cadangan devisa Indonesia pada akhir Maret 2023 menjadi US$145,2 miliar, dari US$137,2 miliar pada Desember 2022, ditopang oleh berlanjutnya surplus transaksi berjalan yang diiringi oleh surplus transaksi modal dan finansial.
Pilihan Editor
-
Alarm Inflasi Mengancam Sektor Retail
11 Oct 2022









