;

Stabilisasi Ekonomi Melalui Repatriasi Devisa

Stabilisasi Ekonomi Melalui Repatriasi Devisa

Setelah berjalan tidak seperti yang diharapkan dalam waktu yang cukup lama, pemerintah kembali ingin menegakkan aturan kewajiban penyimpanan Dana Hasil Ekspor (DHE) untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, menambah likuiditas valuta asing, serta menjaga ketahanan ekonomi domestik. Kewajiban penyimpanan DHE ini pada awalnya berangkat dari hasil laporan Bank Indonesia tahun 2010 atas banyaknya dana valas yang diparkir di rekening bank di luar negeri. Bank sentral menyebutkan indikasi tren kenaikan dana berdenomasi dolar Amerika Serikat ini dari warga negara Indonesia yang diparkir di bank-bank mancanegara. Bank sentral menyebutkan kenaikan dana simpanan tersebut terkait erat dengan kinerja ekspor yang meningkat. Paling tidak, sekitar 30% dana hasil ekspor diparkir di luar negeri sehingga likuiditas valas menjadi terbatas dan menimbulkan risiko gejolak nilai tukar rupiah ketika terjadi kenaikan permintaan dolar AS. Akan tetapi, dalam praktiknya DHE yang terparkir di luar negeri masih cukup besar. Banyaknya DHE yang disimpan di luar negeri disebabkan adanya kontrak yang mengikat antara eksportir dan bank devisa. Selain itu, sanksi denda bagi perusahaan yang tidak lapor DHE belum memberikan efek jera bagi perusahaan. Dalam perkembangannya, BI kembali menekankan perlunya penempatan DHE dari SDA pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, ke dalam sistem keuangan Indonesia dan ditempatkan dalam rekening khusus pada bank devisa dalam negeri. Pada 2018 Presiden Joko Widodo lalu mengumpulkan 40 konglomerat di Istana Bogor, khusus membahas ikhwal repatriasi devisa hasil ekspor. Pertemuan tersebut juga dihadiri Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia saat itu, Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Rosan Perkasa Roeslani. Kala itu, Jokowi berdiskusi dengan para eksportir untuk mencari jalan demi membantu penguatan nilai tukar rupiah, memperkecil defisit transaksi berjalan dan menjaga ketahanan ekonomi. Pemerintah berharap dengan aturan ini investasi akan meningkat seiring dengan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik. Melalui beleid ini eksportir diwajibkan untuk memasukkan DHE dalam sistem keuangan nasional. Penempatan DHE dalam rekening khusus ini diharuskan terhadap eksportir yang memiliki nilai paling sedikit US$250.O00 atau ekuivalen.

Tags :
#Opini #Devisa
Download Aplikasi Labirin :