KEBIJAKAN DEVISA HASIL EKSPOR : Ganjalan Baru Pengusaha Batu Bara
Kewajiban menempatkan minimal 30% devisa hasil ekspor atau DHE sumber daya alam ke sistem keuangan Indonesia setidaknya untuk 3 bulan dalam Peraturan Pemerintah No. 36/2023 menambah beban pelaku usaha batu bara di tengah penurunan harga komoditas itu. Pandu Sjahrir, Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), mengatakan kebijakan tersebut akan mengganggu arus kas eksportir batu bara yang marginnya tidak sampai 30%. “Aturan itu akan menyulitkan eksportir dalam mengelola arus kas, terlebih margin yang didapatkan tidak mencapai 30%. Dengan begitu, modal kerja yang sudah dikeluarkan eksportir pun akan tertahan di tengah tren penurunan harga, serta makin meningkatnya beban biaya operasional,” katanya, Selasa (25/7). Dia menjelaskan, pelaku usaha batu bara sedang menghadapi kondisi yang menantang, karena tren harga emas hitam mengalami penurunan tajam. Di sisi lain, biaya operasional pada tahun ini diperkirakan meningkat hingga 25% akibat kenaikan biaya bahan bakar. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal mengatakan, penerapan PP No. 36/2023 bisa mendorong cadangan devisa di dalam negeri, sehingga berujung kepada penguatan fundamental ekonomi Indonesia. Meski demikian, Faisal menilai ada konsekuensi yang kurang mengenakan bagi pelaku usaha terkait aturan baru DHE, yakni terkait dengan penggunaan valuta asing, karena harus diparkir dalam waktu tertentu.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023