;

Aturan Devisa Ekspor Bisa Kerek Likuiditas Valas

Ekonomi Hairul Rizal 18 Jul 2023 Kontan
Aturan Devisa Ekspor Bisa Kerek Likuiditas Valas

Likuiditas valuta asing (valas) perbankan berpotensi semakin longgar. Ini seiring dengan aturan baru yang dirilis pemerintah untuk memperketat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE). Lewat aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam rekening khusus perbankan Indonesia paling sedikit 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Menurut SVP Head of Research Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan, kewajiban eksportir menyimpan 30% DHE di dalam negeri minimal tiga bulan akan meningkatkan likuiditas valas perbankan. Ini akan berdampak positif terutama bagi bank yang punya paparan pada kredit ekspor impor. "Dengan likuiditas yang meningkat, manfaat bagi bank adalah mereka bisa lebih aktif dalam memberikan kredit valas untuk sektor produktif, terutama yang berorientasi ekspor," kata dia pada KONTAN, Minggu (17/7). Sekadar info, likuiditas valas perbankan tahun ini tercatat mulai longgar setelah mengetat akhir tahun lalu. Pelonggaran ini karena kredit valas mulai melambat. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kredit valas perbankan per April 2023 hanya naik 0,52% secara tahunan. Bahkan, di empat bulan awal tahun ini penyaluran kredit valas mengalami kontraksi 6,17%. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) valas per April tercatat masih tumbuh 20,78% secara tahunan. Investment Analyst Infovesta Kapital Advisori Fajar Dwi Alfian juga melihat ruang perbankan menyalurkan kredit valas akan kian lebar seiring hadirnya aturan baru ini. Bank devisa akan paling diuntungkan dari beleid ini. Ia juga menilai, bunga kredit valas akan kian kompetitif untuk menarik para eksportir.

Download Aplikasi Labirin :