Devisa
( 169 )Kegiatan Membawa Uang Kertas Asing Keluar/Masuk Wilayah Pabean Indonesia
Kegiatan yang berkaitan dengan membawa keluar atau masuk uang kertas asing berkaitan erat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang devisa, nilai tukar dan kepabeanan. Menurut Pasal 2 ayat 1 UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, setiap penduduk Indonesia memang diperkenankan untuk memiliki dan menggunakan devisa. Namun, pedagang uang kertas asing berizin yang akan membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indnesia perlu memperhatikan ketentuan yang berkaitan dengan itu, khususnya yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia. Dalam Pasal 2 PBI No. 20/2/PBI/2018, diatur bahwa setiap orang dilarang membawa uang kertas asing keluar atau masuk ke dalam wilayah pabean Indonesia setara minimal Rp 1 Miliar. Langkah yang harus ditempuh pedagang uang money changer adalah dengan mengajukan kuota kepada BI, kemudian apabila disetujui BI akan memberikan kuota per mata uang asing untuk suatu periode tertentu (biasanya satu kuartal). Selain itu, pedagang uang kertas money changer juga perlu untuk mendeklarasikan dengan Bea Cukai ketika memasukan uang asing tersebut.
Devisa Hasil Ekspor SDA, Sanksi Efektif Berlaku
Pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri akhirnya diberlakukan. Pasalnya, pemberlakuan insentif berupa pemotongan tarif PPh atas bunga deposito yang berasal dari DHE SDA justru tak efektif membuat eksportir membawa DHE SDA ke dalam negeri. Oleh karena itu, melalui PMK no.98/2019, pemerintah mempertegas pengenaan sanksi bagi eksportir yang tidak menempatkan DHE SDA ke rekening DHE SDA. Ada tiga jenis sanksi yang dikenakan kepada eksportir yang tidak membawa pulang DHE SDA, yakni denda 0,5%, denda 0,25%, dan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor.
Kembalikan Peran Penting Ekonomi Batam
Presiden ketiga BJ Habibie meminta Batam dikembalikan sebagai ujung tombak pembangunan. Penerimaan devisa dari kawasan tersebut perlu ditingkatkan dengan membangun lebih banyak industri penghasil barang ekspor.
Habibie juga hendak memindahkan pusat industri pesawat terbang ke Batam. Infrastruktur dan zona perdagangan bebas di sana dinilai bersahabat bagi investor asing yang akan masuk dan memasok 60% komponen pesawat.
Peneliti pada Indef Ahmad Heri Firdaus mengatakan bahwa Batam belum memberikan sumbangan signifikan bagi penerimaan devisa negara.
Cadangan Devisa Naik, Daya Tahan Indonesia Makin Kuat
Tren kenaikan cadangan devisa Indonesia sejak Oktober 2018 tembus US$124,5 miliar pada Maret 2019 makin memperkuat daya tahan ekonmi Indonesia dalam menghadapi tekanan global. Peningkatan cadangan devisa ini dipengaruhi antara lain oleh penerimaan devisa migas dan penerimaan valas lainnya. BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan. Di sisi lain, Indonesia diuntungkan dengan pengelolaan fiskal dan moneter yang hati-hati. Hal ini terlihat dari inflasi yang rendah, defisit fiskal terkendali, dan upaya menurunkan defisit transaksi berjalan menuju 2,5%. Tren peningkatan cadangan devisa dalam beberapa bulan terakhir mengindikasikan tingkat kesehatan ekonomi yang solid untuk menghadapi tekanan dari perlambatan di AS, China, dan Uni Eropa serta perang dagang. Kenaikan cadangan devisa juga memberikan sinyal ke pasar keuangan bahwa rupiah punya benteng yang lebih kuat dari kemungkinan serangan spekulasi, terutama pada tahun politik.
Bahan Bakar Nabati, Memacu Pemakaian Biodiesel
Biodiesel, Program B-20 Tak Boleh Mundur
Pendanaan Infrastruktur Waskita Toll Road (WTR) Incar Tambahan Modal RP6 Triliun
Proyek MRT Jakarta, 4 BUMD Sinergi Garap TOD Dukuh Atas & Lebak Bulus. Nilai investasi sekitar Rp20 T.
Pilihan Editor
-
ANCAMAN KRISIS : RI Pacu Diversifikasi Pangan
10 Aug 2022




