Lobi Pengusaha Lunakkan Penahanan Devisa
JAKARTA — Kalangan pengusaha masih berupaya melobi pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan kewajiban penahanan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri selama minimal tiga bulan. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid, mengungkapkan hingga saat ini masih ada beberapa hal yang mengganjal serta membebani pelaku usaha, seperti waktu implementasi kebijakan. “Waktu implementasi 1 Agustus 2023 itu mendadak. Dunia usaha membutuhkan waktu transisi untuk mempersiapkan diri karena kebijakan ini menyangkut sisi keuangan dan cash flow perusahaan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin. Kebijakan parkir DHE resmi diberlakukan pada 1 Agustus 2023, hanya berselang dua pekan dari dirilisnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam pada 14 Juli 2023.
Kadin berharap pemerintah dapat memberikan sedikit kelonggaran waktu bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan diri, terutama dalam mengelola keuangan, agar peraturan ini tidak merugikan dalam jangka pendek. “Perlu ada waktu 1-3 bulan untuk pelaku usaha mengatur keuangan, terutama cash flow yang terkena dampak oleh PP DHE ini,” kata Arsjad. Aspirasi berikutnya adalah perihal definisi dari SDA dan kategori SDA yang wajib menyimpan DHE. Pelaku usaha menilai definisi dan kategorinya belum jelas. “Walau sudah ada kategorinya, masih terlalu umum dan kurang detail penjelasan setiap sektor SDA yang dimaksudkan, sehingga membingungkan pelaku usaha dalam implementasinya,” ucap Arsjad. Pemerintah diminta mengkategorikan SDA secara lebih jelas dan rinci agar tidak timbul permasalahan-permasalahan di kemudian hari. (Yetede)
Tags :
#DevisaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023