Insentif Ditebar Agar DHE Betah di Dalam Negeri
JAKARTA,ID-Pemerintah siap memikat eksportir investor dengan sejumlah insentif agar mau mengalihkan Devisa hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mereka di luar negeri untuk disimpan lebih lanjut di Tanah Air. Salah satu kemudahan yang diberikan adalah eksportir dapat menggunakan rekening khusus valuta asing sebagai agunan perbankan (cash collateral). Insentif tersebut digulirkan, karena rendahnya minat investor untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dipicu oleh lamanya waktu penyimpanan DHE di bank sehingga tidak bisa digunakan untuk dana operasional. "Kalau eksportir butuh rupiah, deposito rupiah atau reksus valas (rekening khusus valuta asing) bank bisa digunakan sebagai agunan sebagai kredit rupiah. Jadi bank bisa memberikan kredit rupiah kepada eksportir dengan agunan reksus atau deposito valas, suku bunganya antara bank dengan eksportir," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana, Kantor Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian, Jumat (28/7/2023). Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan pengusaha, Pengelola, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023