Seimbangkan Manfaat DHE
Kendati sudah kehilangan momentum, kewajiban menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri tetap berpotensi menarik devisa yang cukup signifikan bagi negara. Kebijakan itu akan lebih efektif jika pemerintah bisa menyeimbangkan antara manfaatnya secara makro bagi perekonomian negara dan kerugiannya secara mikro bagi eksportir. Kewajiban memarkir DHE itu tertuang dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA), berlaku mulai 1 Agustus 2023.
Eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, Selasa (25/7) berpendapat, kebijakan itu sebenarnya sudah kelewatan momentum. Sebab, tahun ini harga komoditas dunia melandai dan kinerja perdagangan internasional melambat. Kebijakan ini idealnya sudah berlaku sejak 2022 ketika surplus neraca perdagangan melejit. Kendati demikian, kebijakan wajib parkir DHE tetap dibutuhkan untuk menjaga cadangan devisa dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Potensi devisa yang bisa diraup negara yakni 1 miliar USD-1,7 miliar USD per bulan. (Yoga)
Postingan Terkait
Lonjakan Harga Komoditas Panaskan Pasar
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Waspadai Dampak Perang pada Anggaran Negara
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023