BANK BANJIR DEVISA VALAS
Langkah pemerintah mewajibkan eksportir komoditas strategis untuk memarkirkan sebagian devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri membawa potensi cuan bagi kalangan perbankan. Di luar komisi, bank juga berpeluang menikmati arus likuiditas valas yang lebih tinggi. Mulai 1 Agustus 2023, para eksportir sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan wajib memasukkan minimal 30% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang DHE dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Dalam Pasal 5 ayat (1) beleid tersebut, DHE dapat ditempatkan pada lembaga pembiayaan ekspor Indonesia atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing (valas). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memproyeksikan potensi DHE yang akan dicapai dalam satu tahun, paling sedikit US$60 miliar atau setara dengan Rp904,9 triliun (asumsi kurs setara dengan Rp15.000 per dolar AS). Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan ada tujuh instrumen keuangan yang dapat menampung DHE. Tiga instrumen tersebut, yakni rekening khusus (reksus) DHE SDA, deposito valas bank, dan LPEI boleh digunakan untuk promissory notes valas. “Keempat, dari deposito valas atau promissory notes oleh LPEI boleh di-pass on ke BI dan BI menyediakan term deposit valas di BI,” papar Perry. Dia menjelaskan bank sentral menyediakan term deposit valas dengan bunga kompetitif yang dikaji ulang secara berkala. Contohnya, BI memberikan bunga ke bank sebesar 5,51% untuk term deposit valas dengan nilai di atas US$10 juta dan tenor 3 bulan. Dari situ, bank mendapat fee 0,125% sehingga eksportir mendapat bunga 5,385%. Dihubungi Bisnis, Presiden Direktur PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Taswin Zakaria menyebut pihaknya siap untuk berpartisipasi dalam menampung DHE SDA yang berlaku mulai awal bulan depan. Maybank bahkan sudah berbicara dengan sejumlah nasabah eksportir sambil menyiapkan paket solusi pembiayaan yang mencakup penyediaan kredit ekspor hingga skema pembiayaan lainnya. Hal serupa juga disampaikan Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) Okki Rushartomo yang menegaskan dukungan BNI terhadap implementasi PP terbaru ihwal DHE SDA. Sebelumnya, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) Jahja Setiaatmadja juga buka suara soal kebijakan DHE eksportir SDA di sistem keuangan Indonesia. Menurutnya, eksportir akan jauh lebih kritis dalam memilih bank yang akan dijadikan tempat memarkirkan dolar yang dimiliki. Namun, Ketua Umum Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono berpendapat apabila bunga pinjaman bank lebih besar dari insentif, akan ada penambahan biaya bagi perusahaan.
Tags :
#DevisaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023