;
Tags

Devisa

( 169 )

Gula-Gula Untuk Menarik Duit Hasil Ekspor SDA

HR1 24 May 2024 Kontan

Pemerintah terus merayu para eksportir agar membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA-DHE) di pasar keuangan domestik. Sejumlah gula-gula kembali ditebar agar pengusaha bersedia menyimpan duit hasil ekspornya lebih lama di instrumen keuangan dalam negeri. Kebijakan terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Perubahan di aturan teranyar adalah insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final akan dikenakan bagi eksportir yang mengonversi pendapatannya ke rupiah dan di simpan di instrumen moneter maupun sistem keuangan dalam negeri. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap aturan ini bisa mendorong eksportir agar lebih banyak lagi menempatkan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah," tutur dia, Rabu (22/5). Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan insentif itu bisa membantu para eksportir yang selama ini mengeluh lantaran kebijakan DHE SDA berdampak pada arus kas ( cashflow ) perusahaan. Namun, kata dia, seberapa besar dampaknya akan tergantung karakteristik setiap eksportir. Apabila perusahaan yang punya cashflow cukup lapang, maka insentif ini tidak terlalu signifikan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono memberikan catatan atas beleid teranyar. Dia menilai, masih banyak perusahaan yang memerlukan dana modal kerja. Apabila DHE SDA ditahan 30% selama tiga bulan, eksportir harus meminjam ke bank.

ANDALAN BARU PENDULANG DEVISA

HR1 24 May 2024 Bisnis Indonesia (H)

Setelah lebih dari enam bulan hanya mengandalkan instrumen moneter, kini giliran fiskal mengambil peran dalam rangka mengamankan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Melalui PP No. 22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemangku kebijakan memberikan berbagai pelonggaran. Dalam beleid yang diundangkan 20 Mei 2024 itu, pemerintah mengubah besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final, terutama untuk penempatan DHE yang dananya langsung dikonversi ke rupiah. Dalam ketentuan terbaru, tarif PPh Final atas penghasilan dari penempatan DHE yang dananya dikonversi ke rupiah berkisar 0%—5%, sedangkan dalam ketentuan sebelumnya yakni PP No. 123/2015 di kisaran 0%—7,5%. Pemerintah juga menambah jenis instrumen penampung DHE di luar deposito, antara lain surat sanggup yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta instrumen yang disiapkan Kementerian Keuangan dan BI. Namun, langkah taktis untuk mengikat devisa itu menghadapi kendala yang juga tak bisa dianggap remeh, yakni terus menurunnya kinerja ekspor nasional yang disebabkan normalisasi harga komoditas. 

Sementara itu, jika dicermati dengan saksama, ketentuan itu belum sepenuhnya berpihak pada eksportir, karena instrumen baru yang tersaji masih dianggap belum cukup menarik. Tak hanya itu, ketentuan untuk menempatkan minimal 30% DHE SDA ke dalam negeri sebagaimana tertuang dalam PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, juga dikeluhkan. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia, mengapresiasi upaya pemerintah untuk lebih mengintensifkan penempatan DHE melalui insentif PPh. Kendati begitu, penerapan DHE SDA untuk ekspor mineral dan batu bara (minerba) menjadi tantangan lantaran harga komoditas terus turun. Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho, menyampaikan secara rata-rata 75% DHE yang diperoleh perusahaan akan dimanfaatkan sebagai modal kerja. Menurutnya, aturan yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 30% DHE SDA mengganggu operasional perusahaan. 

Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan Dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo, menambahkan seharusnya pemerintah juga mengevaluasi syarat minimum penempatan DHE. Sebab tarif PPh bukanlah satu-satunya faktor yang melandasi eksportir untuk mematuhi ketentuan penempatan DHE. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengatakan banyak perusahaan yang membutuhkan dana untuk modal kerja. Jika DHE ditahan maka perusahaan harus mengakses pinjaman ke bank. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky, mengatakan sekilas kebijakan itu menjadi magnet untuk menarik devisa. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menambahkan sebagian para eksportir masih memiliki permasalahan arus kas yang terbatas untuk biaya operasional. Artinya, insentif PPh tersebut belum akan optimal karena 30% DHE yang ditempatkan cenderung memberatkan arus kas. Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo, optimistis PP No. 22/2024 akan mendorong makin bertambahnya cadangan devisa Indonesia.

Insentif untuk Penyimpanan DHE

KT3 24 May 2024 Kompas

Pemerintah terus mendorong stabilisasi nilai tukar di Tanah Air, dengan merilis aturan insentif pajak sebagai rangsangan bagi eksportir sumber daya alam (SDA) agar mau menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE di sistem keuangan dalam negeri. Semakin banyak DHE yang tersimpan di dalam negeri, diharapkan makin banyak pasokan mata uang dollar AS sehingga membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Insentif ini diatur dalam PP No 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

PP ini ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5). PP itu mengatur tarif PPh final bagi eksportir SDA yang menaruh DHE di instrumen moneter atau instrumen keuangan di dalam negeri. ”Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu diberikan kebijakan khusus di bidang PPh,” demikian tertulis pertimbangan presiden di dalam PP tersebut. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh nol % dan untuk penempatan 6 bulan dikenai tarif 2,5 %.

Untuk periode penyimpanan selama 3-6 bulan akan dikenai tarif 7,5 % dan penyimpanan 1-3 bulan dikenai tarif 10 %. PP ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenai tarif PPh nol %. Untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenai tarif 2,5 %. Sementara, penempatan 1-3 bulan dikenai tariff 5 %. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Sutrisno pada Kamis (23/5) berkata, akan mempelajari terlebih dahulu mengenai aturan tersebut. (Yoga)


ASA MEMOMPA CADANGAN DEVISA

HR1 10 May 2024 Bisnis Indonesia (H)

Cadangan devisa yang terus menyusut seiring dengan situasi ekonomi global yang masih penuh dengan ketidakpastian, membuat Bank Indonesia (BI) harus aktif bermanuver guna menjaga stabilitas rupiah dan pasar keuangan. Terang saja, efek kenaikan suku bunga acuan oleh Bank Sentral Amerika Serikat (AS) Federal Reserve (The Fed), memberikan pukulan yang tak bisa dianggap remeh terhadap rupiah dan cadangan devisa. Belum lagi faktor musiman yang juga patut diwaspadai, yakni kenaikan kebutuhan dolar AS untuk pembayaran dividen pada kuartal II/2024. Hal itu terbukti dari laporan BI yang menyebutkan bahwa per akhir April 2024 cadangan devisa berada pada posisi US$136,2 miliar, level terendah setidaknya sejak Desember 2022. 

Padahal, urgensi menjaga ketebalan cadangan devisa sangat tinggi lantaran masih menjadi instrumen utama untuk intervensi rupiah tatkala terjadi capital outflow. Di sisi lain, instrumen yang dimiliki untuk mengikat devisa sejauh ini masih kurang optimal. Salah satunya ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) yang tingkat kepatuhannya sangat rendah. Gubernur BI Perry Warjiyo, pun tak menampik adanya kekhawatiran pelaku pasar melihat penurunan cadangan devisa tersebut, terlebih menjelang musim pembagian dividen. Dia menambahkan, BI juga telah mengantisipasi adanya kebutuhan valuta asing (valas) yang besar, termasuk selama musim pembagian dividen pada kuartal kedua tahun ini. 

Di sisi lain, sejumlah upaya yang dilakukan pemangku kebijakan guna menjaga penguatan rupiah masih belum cukup efektif. Di antaranya Term Deposit Valuta Asing DHE dan penggunaan mata uang lokal (local currency transaction/LCT) untuk menekan ketergantungan pada dolar AS. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indra-wati, mengatakan ketentuan insentif terbaru yang mengacu pada PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam masih tahap fi nalisasi. Sepanjang skema insentif baru belum dirilis, eksportir bisa memanfaatkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Final atas bunga deposito yang dananya dari DHE. 

Dalam kaitan ini, Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengatakan pemerintah perlu mengantisipasi penguatan dolar AS di masa mendatang yang berisiko menguras cadangan devisa lebih dalam. Seirama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, menambahkan pemerintah harus memacu kegiatan usaha agar dapat membantu penerimaan devisa, khususnya dari sisi ekspor dan investasi. Kalangan ekonom memprediksi cadangan devisa bakal terus tertekan setidaknya selama semester I/2024. Kepala Ekonom PT Bank Permata Josua Pardede, mengatakan sentimen risk off di tengah skenario higher for longerakan menghambat aliran masuk dana asing ke Indonesia, sehingga mengharuskan BI menstabilkan rupiah dengan agresif.

Devisa Hasil Ekspor Dimaksimalkan

KT3 19 Apr 2024 Kompas

Memanasnya tensi geopolitik akibat serangan Iran ke Israel membuat kondisi pasar keuangan bergejolak sehingga rupiah melemah ke titik terendah dalam empat tahun terakhir. Untuk ”menyelamatkan” rupiah, pemerintah mengimbau eksportir untuk lebih maksimal memarkir devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Wakil Menkeu Suahasil Nazara mengatakan, dengan memperkuat pasokan cadangan devisa di dalam negeri, rupiah semestinya bisa lebih kuat menghadapi tekanan pasar keuangan global saat ini.

Belakangan ini rupiah terus melemah terhadap USD akibat kebijakan pengetatan moneter AS yang berlanjut lebih lama dari perkiraan serta memanasnya konflik di Timur Tengah. ”Kami mengimbau seluruh  devisa hasil ekspor (DHE) kita dari para eksportir agar dibawa pulang ke Indonesia. Ini memang sudah sesuai aturan kalau DHE mesti ditaruh di dalam negeri untuk waktu lebih pajang,” kata Suahasil dalam konferensi pers tentang kondisi perekonomian Indonesia terkini setelah serangan Iran ke Israel, Kamis (18/4). Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan pelaku ekspor untuk menyimpan DHE mereka di sistem keuangan dalam negeri sejak 1 Agustus 2023.

Kewajiban itu diatur dalam PP No 36 Tahun 2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Lewat aturan itu, eksportir SDA, seperti pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, wajib menyimpan 30 % devisanya di sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan. Potensi devisa dari sektor SDA diperkirakan mencapai 203 miliar USD. Dengan kewajiban menyimpan minimal 30 % devisa di dalam negeri, potensi DHE yang masuk ke sistem keuangan Indonesia bisa mencapai 60,9 miliar USD. (Yoga)

INIDIKATOR MONETER : PELEMAHAN RUPIAH KURAS CADANGAN DEVISA

HR1 06 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Kebutuhan dolar Amerika Serikat yang tinggi dan intervensi Bank Indonesia untuk menstabilkan rupiah telah menguras US$3,6 miliar cadangan devisa bulan lalu. Cadangan devisa turun menjadi US$140,4 miliar pada Maret karena antisipasi kebutuhan likuiditas valas korporasi, pembayaran utang luar negeri pemerintah, dan kebutuhan untuk stabilisasi nilai tukar rupiah, menurut data Bank Indonesia pada Jumat (5/4). Kebutuhan dolar AS cukup tinggi untuk membayar surat utang valas korporasi dan pemerintah yang jatuh tempo pada April senilai US$3,7 miliar dan meningkat lagi menjadi US$4,67 miliar pada Mei, menurut data Bahana Sekuritas. Belum lagi kebutuhan untuk repatriasi dividen ke luar negeri dan impor barang-barang konsumsi yang tinggi menjelang Lebaran. 

Penurunan cadangan devisa pada Maret paling drastis secara bulanan dalam tiga bulan terakhir dan terus menempatkan cadangan devisa di jalur penurunan yang berlangsung sejak Januari. Secara total, cadangan telah menyusut US$6 miliar pada kuartal I/2024 (Lihat infografis). Ekonom Bahana Sekuritas Satria Sambijantoro melihat cadangan devisa masih berisiko berkurang lagi pada kuartal II/2024 dengan penurunan yang tidak jauh berbeda dengan kuartal lalu, mengingat kebutuhan intervensi BI akan tetap tinggi. Depresiasi rupiah telah mendorong mata uang itu lebih lemah sekitar 11% dari mata uang negara berkembang lainnya yang juga melemah di tengah penguatan greenback. Depresiasi mata uang menuju level psikologis Rp16.000 per dolar AS memicu spekulasi bahwa kenaikan suku bunga mungkin akan kembali dibahas pada pertemuan Bank Indonesia pada 23-24 April mendatang. Mengutip Bloomberg, 

Ekonom Barclays Plc Brian Tan mengatakan ika nilai tukar rupiah tetap berada di sekitar level psikologis 16.000 dalam waktu dekat, BI mungkin mempertimbangkan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 6,25% pada pertemuan bulan ini. Bank Indonesia berjanji bahwa stabilitas nilai tukar tetap menjadi fokus kebijakan moneternya untuk menjaga inflasi tetap rendah. Bank sentral telah menstabilkan nilai tukar rupiah dengan melakukan intervensi di pasar spot, non-deliverable forward, dan obligasi domestik, sembari mempertahankan suku bunga acuan tetap stabil pada 6% sejak November. BI juga menerbitkan surat berharga dengan imbal hasil tinggi untuk menarik lebih banyak arus masuk asing.

DILEMA PENGAMANAN DEVISA

HR1 04 Apr 2024 Bisnis Indonesia (H)

Aturan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri atau Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku sejak 1 Agustus 2023, memang telah membantu menjaga stabilitas rupiah dan cadangan devisa. Hal itu dapat dilihat dari realisasi tinggi penempatan DHE selama Agustus—Desember 2023, dan pada tahun ini per 20 Februari mencapai US$1,95 miliar. Namun, pemerintah juga berada pada posisi dilematis. Musababnya, masih ada saja pengusaha atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan soal penempatan DHE tersebut. Parahnya, jumlahnya sempat mengalami kenaikan yakni dari 7 eksportir pada Februari 2024 menjadi 16 eksportir pada 25 Maret, dan per 1 April berkurang menjadi 11 eksportir. Perusahaan pelanggar itu pun telah dikenai sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan ekspor yang dieksekusi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas rekomendasi Bank Indonesia (BI). Posisi dilematis itu muncul dari sanksi berupa penghentian layanan ekspor yang makin menggerus aktivitas ekspor nasional. Apalagi, surplus neraca perdagangan terus menyusut. Adapun, kalangan pelaku usaha memandang strategi yang bisa menarik minat eksportir untuk mematuhi ketentuan DHE tanpa mengorbankan neraca perdagangan adalah dengan menyajikan insentif menarik. Sayangnya, sampai saat ini insentif fiskal yang dijanjikan tak kunjung datang. Alhasil, ada aksi saling tunggu di kalangan eksportir yang sejatinya merugikan perekonomian nasional. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menjelaskan hingga kemarin, Rabu (3/4), posisi TD Valas DHE mencapai US$1,99 miliar dan diikuti oleh 85 nasabah. "Itu terdiri dari 85 nasabah dan 16 bank," katanya kepada Bisnis.

Mengacu pada data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, dari 23 eksportir bandel yang tercatat pada 1 April 2024, sebanyak 12 di antaranya telah patuh sehingga tersisa 11 eksportir yang masih dikenai pemblokiran layanan ekspor. Adapun, pencabutan blokir ekspor tersebut bisa dilakukan dengan dua syarat utama. Pertama, soal pemasukan blokir dicabut apabila eksportir sudah memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Kedua, soal penempatan pencabutan blokir layanan ekspor akan dilakukan apabila eksportir telah menempatkan minimal 30% DHE ke rekening khusus selama 3 bulan. Dalam konteks ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, enggan memberikan banyak komentar soal upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan. Sementara itu, kalangan eksportir meminta pemerintah untuk merumuskan jalan tengah agar kebijakan DHE tidak memberatkan, lebih menarik, serta tetap mendukung optimalisasi ekspor.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, berharap pemerintah tidak selayaknya memblokir perusahaan. Sebaliknya, pemerintah harus mencarikan jalan keluar yang solutif. "Kalau di blokir efeknya negatif untuk ekspor," katanya. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengatakan setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang berbeda sehingga tidak semua mampu menahan devisa ekspornya hingga 3 bulan. Ketua Umum Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengusulkan agar pemerintah memberikan kelelulasaan bagi eksportir dalam mengelola DHE. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyarankan pemerintah untuk mengimprovisasi skema insentif sehingga kemudahan yang diberikan tidak menambah beban fiskal. Salah satunya dengan menyediakan dana darurat yang bersumber dari masing-masing eksportir. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menambahkan hal yang perlu disempurnakan adalah penerapan DHE bagi perusahaan yang membutuhkan valas dalam pembelian input produksi.

Berharap Keampuhan Devisa Hasil Ekspor

HR1 04 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Bank Indonesia mencatat perolehan Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar US$1,95 miliar hingga 20 Maret 2024. Sementara itu, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut mencapai 160 eksportir hingga Februari 2024. Adapun, pengertian devisa hasil ekspor (DHE) SDA, berdasarkan PMK No. 73/2023, adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional sebagai hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Pengolahan sumber daya alam tersebut mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang ditekan pada 12 Juli 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Berdasarkan PP tersebut, DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. Masalah DHE ini sejatinya sudah menjadi rahasia umum sejak lama di kalangan eksportir di mana DHE disimpan di luar negeri, terutama di Singapura. Hal itu terjadi lantaran Indonesia menganut rezim devisa bebas, yang tidak melarang warganya menyimpan DHE di luar negeri. Persoalannya lagi-lagi kembali kepada komitmen dunia usaha. Pasalnya, pemerintah dihadapkan pada realisasi kondisi dilematis soal kebijakan DHE SDA, di mana jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut terus meningkat dan berakibat pada sanksi pemblokiran atau penghentian layanan ekspor. 

Di sisi lain, dunia usaha tentu juga realistis, di mana bank asing, misalnya, memberikan suku bunga deposito yang lebih menarik daripada bank lokal. Wajar jika kemudian DHE masih ada yang parkir di luar. Data Bea Cukai mencatat, jumlah perusahaan atau eksportir yang dikenai sanksi pemblokiran naik, dari 7 eksportir pada Februari menjadi 23 pada Maret 2024. Sementara itu, apabila pemerintah memberikan sanksi yang lebih berat, eksportir makin kelabakan sehingga tak mampu memenuhi ketentuan itu sehingga berisiko makin banyaknya perusahaan yang tidak dapat menjalankan ekspor. Di sisi lain, urgensi untuk mengoptimalkan fungsi DHE sangat tinggi lantaran rupiah terus bergerak ke bawah akibat tersengat sentimen global. Sepanjang devisa ekspor banyak yang diparkir ke luar negeri, maka tekanan terhadap rupiah makin berat.

Sanksi Tegas Eksportir Bandel

HR1 28 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Sudah setahun berlalu, kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) diterapkan pemerintah terhadap para eksportir. Namun, belum seluruh eksportir mematuhi aturan tersebut. Bahkan jumlah perusahaan pelanggar justru makin besar. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, per Senin (25/3), ada sebanyak 16 eksportir yang masih mendapatkan sanksi karena melanggar ketentuan penempatan DHE itu. Jumlah pelanggar itu bertambah dibandingkan dengan sebelumnya yang hanya tujuh eksportir. Evaluasi memang terus dilakukan pemerintah dengan makin tingginya tingkat pelanggaran eksportir tersebut. Pemerintah bahkan telah merevisi aturan pengenaan sanksi denda, melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023.Beleid itu menghapus sanksi denda sebesar 0,25%—0,5% dari nilai DHE yang belum ditempatkan di dalam negeri bagi eksportir nakal. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan sanksi berupa penghentian seluruh layanan ekspor bagi eksportir yang tidak patuh. Sanksi terbaru itu sekilas memberatkan dunia usaha karena larangan ekspor berisiko menghentikan aktivitas bisnis di dalam negeri. Aturan DHE ini sejatinya memiliki tujuan yang sangat membantu perekonomian nasional. Dengan penempatan DHE di dalam negeri, maka akan ada peningkatan likuiditas perbankan dari penempatan dana tersebut, penguatan nilai tukar rupiah, hingga aspek keadilan karena dana ekspor nasional tidak diparkir di luar negeri. Kalangan pelaku usaha berharap pemerintah bisa menaikkan ambang batas setidaknya di kisaran US$500.000—US$1 juta. Selain itu, hingga saat ini pemerintah masih belum memberikan insentif yang konkret untuk eksportir di luar penempatan DHE pada instrumen deposito. Harapannya ada insentif fiskal untuk mengimbangi insentif moneter yang diterima eksportir. Dari sisi moneter, Bank Indonesia telah memberikan insentif berupa pemberian bunga sebesar 5,51% untuk DHE yang nilainya di atas US$10 juta dengan jangka waktu 3 bulan. Sanksi yang tegas tentu memuat prinsip berkeadilan. Masih banyak eksportir baik dan patuh terhadap ketentuan DHE tersebut yang berhak mendapatkan keadilan perlakuan dari pemerintah. Bahkan para eksportir yang baik dan patuh ini lebih nasionalis dan menaruh lebih lama dananya di perbankan dalam negeri. Saat ini penempatan mayoritas pada term deposit valuta asing DHE telah bergeser dari tenor satu bulan ke tiga bulan. Artinya penempatan dana di dalam negeri cenderung lebih lama akan memudahkan upaya otoritas menstabilkan posisi cadangan devisa dan rupiah.

Pebisnis Tolak Wajib Kunci Valas Ekspor Tiga Bulan

HR1 14 Mar 2024 Kontan
Para pengusaha mulai gerah dan tak happy dengan aturan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Pengusaha menyoroti dua hal, yakni kewajiban menyimpan 30% devisa hasil ekspor ke sistem keuangan dalam negeri serta tenor penyimpanan selama tiga bulan. Ketua Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Chandra Wahjudi mengatakan setiap sektor usaha punya struktur biaya dan profitberbeda. Oleh karena itu, dia berharap ada skema selain 30% DHE disimpan selama tiga bulan. Chandra tak memungkiri, keluhan pengusaha yang paling banyak terkait arus kas (cashflow). Menurut dia, dengan aturan 30% DHE ditahan tiga bulan, tak mudah bagi pengusaha mengatur cashflow. Dana itu biasanya digunakan pebisnis untuk kegiatan lain seperti membayar supplier, gaji karyawan dan biaya overhead lainnya. "Jadi kalau ada instrumen lain yang bisa membantu cashflow, para eksportir akan sangat baik disamping insentif PPh dan bunga deposito yang kompetitif," terang Chandra. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani juga mengakui kewajiban menahan 30% DHE tiga bulan banyak dikeluhkan pelaku usaha. Pasalnya, angka 30% DHE adalah jumlah yang signifikan untuk pergerakan cashflow. Shinta bilang, ada berbagai alasan mengapa pelaku usaha kesulitan menempatkan DHE di Indonesia. Toh, tidak semua keberatan itu karena masalah pajak atau insentif. "Ada isu yang lebih krusial seperti kebutuhan terhadap efisiensi (kemudahan/kecepatan/biaya) transaksi internasional, daya saing suku bunga, kesepakatan dalam kontrak dagang atau dengan shareholders, cashflow dan lain-lain," kata dia. Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) juga menolak kebijakan DHE. Alasannya, pengusaha manufaktur umumnya membeli bahan baku atau spare part menggunakan dolar AS. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ferry Irawan menegaskan, sektor manufaktur yang dimaksud sebetulnya manufaktur hasil olahan sumber daya alam, sebagai kebijakan hilirisasi.