;

Gula-Gula Untuk Menarik Duit Hasil Ekspor SDA

Ekonomi Hairul Rizal 24 May 2024 Kontan
Gula-Gula Untuk Menarik Duit Hasil Ekspor SDA

Pemerintah terus merayu para eksportir agar membawa pulang dan menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (SDA-DHE) di pasar keuangan domestik. Sejumlah gula-gula kembali ditebar agar pengusaha bersedia menyimpan duit hasil ekspornya lebih lama di instrumen keuangan dalam negeri. Kebijakan terbaru, pemerintah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia. Perubahan di aturan teranyar adalah insentif pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final akan dikenakan bagi eksportir yang mengonversi pendapatannya ke rupiah dan di simpan di instrumen moneter maupun sistem keuangan dalam negeri. 

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo berharap aturan ini bisa mendorong eksportir agar lebih banyak lagi menempatkan DHE SDA di perbankan dalam negeri. "Ini akan positif mendorong penempatan DHE SDA, dan tentu saja tidak hanya mendukung stabilitas ekonomi, tapi juga stabilitas nilai tukar rupiah," tutur dia, Rabu (22/5). Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengatakan insentif itu bisa membantu para eksportir yang selama ini mengeluh lantaran kebijakan DHE SDA berdampak pada arus kas ( cashflow ) perusahaan. Namun, kata dia, seberapa besar dampaknya akan tergantung karakteristik setiap eksportir. Apabila perusahaan yang punya cashflow cukup lapang, maka insentif ini tidak terlalu signifikan. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono memberikan catatan atas beleid teranyar. Dia menilai, masih banyak perusahaan yang memerlukan dana modal kerja. Apabila DHE SDA ditahan 30% selama tiga bulan, eksportir harus meminjam ke bank.

Tags :
#Ekspor #Devisa
Download Aplikasi Labirin :