ANDALAN BARU PENDULANG DEVISA
Setelah lebih dari enam bulan hanya mengandalkan instrumen moneter, kini giliran fiskal mengambil peran dalam rangka mengamankan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Melalui PP No. 22/2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia, pemangku kebijakan memberikan berbagai pelonggaran. Dalam beleid yang diundangkan 20 Mei 2024 itu, pemerintah mengubah besaran tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final, terutama untuk penempatan DHE yang dananya langsung dikonversi ke rupiah. Dalam ketentuan terbaru, tarif PPh Final atas penghasilan dari penempatan DHE yang dananya dikonversi ke rupiah berkisar 0%—5%, sedangkan dalam ketentuan sebelumnya yakni PP No. 123/2015 di kisaran 0%—7,5%. Pemerintah juga menambah jenis instrumen penampung DHE di luar deposito, antara lain surat sanggup yang diterbitkan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) serta instrumen yang disiapkan Kementerian Keuangan dan BI. Namun, langkah taktis untuk mengikat devisa itu menghadapi kendala yang juga tak bisa dianggap remeh, yakni terus menurunnya kinerja ekspor nasional yang disebabkan normalisasi harga komoditas.
Sementara itu, jika dicermati dengan saksama, ketentuan itu belum sepenuhnya berpihak pada eksportir, karena instrumen baru yang tersaji masih dianggap belum cukup menarik. Tak hanya itu, ketentuan untuk menempatkan minimal 30% DHE SDA ke dalam negeri sebagaimana tertuang dalam PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, juga dikeluhkan. Direktur Eksekutif Indonesian Mining Association (IMA) Hendra Sinadia, mengapresiasi upaya pemerintah untuk lebih mengintensifkan penempatan DHE melalui insentif PPh. Kendati begitu, penerapan DHE SDA untuk ekspor mineral dan batu bara (minerba) menjadi tantangan lantaran harga komoditas terus turun. Ketua Asosiasi Pengelolaan Rajungan Indonesia (APRI) Kuncoro Catur Nugroho, menyampaikan secara rata-rata 75% DHE yang diperoleh perusahaan akan dimanfaatkan sebagai modal kerja. Menurutnya, aturan yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan 30% DHE SDA mengganggu operasional perusahaan.
Senada, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pengolahan Dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo, menambahkan seharusnya pemerintah juga mengevaluasi syarat minimum penempatan DHE. Sebab tarif PPh bukanlah satu-satunya faktor yang melandasi eksportir untuk mematuhi ketentuan penempatan DHE. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengatakan banyak perusahaan yang membutuhkan dana untuk modal kerja. Jika DHE ditahan maka perusahaan harus mengakses pinjaman ke bank.
Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky, mengatakan sekilas kebijakan itu menjadi magnet untuk menarik devisa.
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menambahkan sebagian para eksportir masih memiliki permasalahan arus kas yang terbatas untuk biaya operasional. Artinya, insentif PPh tersebut belum akan optimal karena 30% DHE yang ditempatkan cenderung memberatkan arus kas.
Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo, optimistis PP No. 22/2024 akan mendorong makin bertambahnya cadangan devisa Indonesia.
Tags :
#DevisaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023