DILEMA PENGAMANAN DEVISA
Aturan penempatan devisa hasil ekspor di dalam negeri atau Term Deposit Valuta Asing Devisa Hasil Ekspor (TD Valas DHE) sumber daya alam (SDA) yang berlaku sejak 1 Agustus 2023, memang telah membantu menjaga stabilitas rupiah dan cadangan devisa. Hal itu dapat dilihat dari realisasi tinggi penempatan DHE selama Agustus—Desember 2023, dan pada tahun ini per 20 Februari mencapai US$1,95 miliar. Namun, pemerintah juga berada pada posisi dilematis. Musababnya, masih ada saja pengusaha atau eksportir yang tidak mematuhi ketentuan soal penempatan DHE tersebut. Parahnya, jumlahnya sempat mengalami kenaikan yakni dari 7 eksportir pada Februari 2024 menjadi 16 eksportir pada 25 Maret, dan per 1 April berkurang menjadi 11 eksportir. Perusahaan pelanggar itu pun telah dikenai sanksi berupa tidak mendapatkan pelayanan ekspor yang dieksekusi Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atas rekomendasi Bank Indonesia (BI). Posisi dilematis itu muncul dari sanksi berupa penghentian layanan ekspor yang makin menggerus aktivitas ekspor nasional. Apalagi, surplus neraca perdagangan terus menyusut. Adapun, kalangan pelaku usaha memandang strategi yang bisa menarik minat eksportir untuk mematuhi ketentuan DHE tanpa mengorbankan neraca perdagangan adalah dengan menyajikan insentif menarik. Sayangnya, sampai saat ini insentif fiskal yang dijanjikan tak kunjung datang. Alhasil, ada aksi saling tunggu di kalangan eksportir yang sejatinya merugikan perekonomian nasional. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menjelaskan hingga kemarin, Rabu (3/4), posisi TD Valas DHE mencapai US$1,99 miliar dan diikuti oleh 85 nasabah. "Itu terdiri dari 85 nasabah dan 16 bank," katanya kepada Bisnis.
Mengacu pada data Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang diperoleh Bisnis, dari 23 eksportir bandel yang tercatat pada 1 April 2024, sebanyak 12 di antaranya telah patuh sehingga tersisa 11 eksportir yang masih dikenai pemblokiran layanan ekspor. Adapun, pencabutan blokir ekspor tersebut bisa dilakukan dengan dua syarat utama. Pertama, soal pemasukan blokir dicabut apabila eksportir sudah memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan di Indonesia. Kedua, soal penempatan pencabutan blokir layanan ekspor akan dilakukan apabila eksportir telah menempatkan minimal 30% DHE ke rekening khusus selama 3 bulan. Dalam konteks ini, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto, enggan memberikan banyak komentar soal upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan. Sementara itu, kalangan eksportir meminta pemerintah untuk merumuskan jalan tengah agar kebijakan DHE tidak memberatkan, lebih menarik, serta tetap mendukung optimalisasi ekspor.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno, berharap pemerintah tidak selayaknya memblokir perusahaan. Sebaliknya, pemerintah harus mencarikan jalan keluar yang solutif. "Kalau di blokir efeknya negatif untuk ekspor," katanya. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, mengatakan setiap perusahaan memiliki kondisi keuangan yang berbeda sehingga tidak semua mampu menahan devisa ekspornya hingga 3 bulan. Ketua Umum Komite Tetap Kebijakan Publik Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Chandra Wahjudi, mengusulkan agar pemerintah memberikan kelelulasaan bagi eksportir dalam mengelola DHE. Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyarankan pemerintah untuk mengimprovisasi skema insentif sehingga kemudahan yang diberikan tidak menambah beban fiskal. Salah satunya dengan menyediakan dana darurat yang bersumber dari masing-masing eksportir. Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, menambahkan hal yang perlu disempurnakan adalah penerapan DHE bagi perusahaan yang membutuhkan valas dalam pembelian input produksi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023