Berharap Keampuhan Devisa Hasil Ekspor
Bank Indonesia mencatat perolehan Term Deposit (TD) valas Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar US$1,95 miliar hingga 20 Maret 2024. Sementara itu, jumlah perusahaan yang sudah menempatkan DHE di dalam negeri melalui instrumen tersebut mencapai 160 eksportir hingga Februari 2024. Adapun, pengertian devisa hasil ekspor (DHE) SDA, berdasarkan PMK No. 73/2023, adalah aset dan kewajiban finansial yang digunakan dalam transaksi internasional sebagai hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Pengolahan sumber daya alam tersebut mencakup pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang ditekan pada 12 Juli 2023 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasarkan PP tersebut, DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA ditempatkan paling sedikit sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu. Masalah DHE ini sejatinya sudah menjadi rahasia umum sejak lama di kalangan eksportir di mana DHE disimpan di luar negeri, terutama di Singapura. Hal itu terjadi lantaran Indonesia menganut rezim devisa bebas, yang tidak melarang warganya menyimpan DHE di luar negeri. Persoalannya lagi-lagi kembali kepada komitmen dunia usaha. Pasalnya, pemerintah dihadapkan pada realisasi kondisi dilematis soal kebijakan DHE SDA, di mana jumlah perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut terus meningkat dan berakibat pada sanksi pemblokiran atau penghentian layanan ekspor.
Di sisi lain, dunia usaha tentu juga realistis, di mana bank asing, misalnya, memberikan suku bunga deposito yang lebih menarik daripada bank lokal. Wajar jika kemudian DHE masih ada yang parkir di luar. Data Bea Cukai mencatat, jumlah perusahaan atau eksportir yang dikenai sanksi pemblokiran naik, dari 7 eksportir pada Februari menjadi 23 pada Maret 2024. Sementara itu, apabila pemerintah memberikan sanksi yang lebih berat, eksportir makin kelabakan sehingga tak mampu memenuhi ketentuan itu sehingga berisiko makin banyaknya perusahaan yang tidak dapat menjalankan ekspor. Di sisi lain, urgensi untuk mengoptimalkan fungsi DHE sangat tinggi lantaran rupiah terus bergerak ke bawah akibat tersengat sentimen global. Sepanjang devisa ekspor banyak yang diparkir ke luar negeri, maka tekanan terhadap rupiah makin berat.
Tags :
#DevisaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023