;

Insentif untuk Penyimpanan DHE

Insentif untuk
Penyimpanan DHE

Pemerintah terus mendorong stabilisasi nilai tukar di Tanah Air, dengan merilis aturan insentif pajak sebagai rangsangan bagi eksportir sumber daya alam (SDA) agar mau menyimpan devisa hasil ekspor atau DHE di sistem keuangan dalam negeri. Semakin banyak DHE yang tersimpan di dalam negeri, diharapkan makin banyak pasokan mata uang dollar AS sehingga membantu stabilisasi nilai tukar rupiah. Insentif ini diatur dalam PP No 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

PP ini ditetapkan dan diundangkan oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5). PP itu mengatur tarif PPh final bagi eksportir SDA yang menaruh DHE di instrumen moneter atau instrumen keuangan di dalam negeri. ”Untuk mendukung kebijakan pemasukan dan penempatan DHE yang berasal dari ekspor SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, perlu diberikan kebijakan khusus di bidang PPh,” demikian tertulis pertimbangan presiden di dalam PP tersebut. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh nol % dan untuk penempatan 6 bulan dikenai tarif 2,5 %.

Untuk periode penyimpanan selama 3-6 bulan akan dikenai tarif 7,5 % dan penyimpanan 1-3 bulan dikenai tarif 10 %. PP ini juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk rupiah dengan jangka waktu lebih dari enam bulan dikenai tarif PPh nol %. Untuk penempatan 3-6 bulan akan dikenai tarif 2,5 %. Sementara, penempatan 1-3 bulan dikenai tariff 5 %. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Sutrisno pada Kamis (23/5) berkata, akan mempelajari terlebih dahulu mengenai aturan tersebut. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :