Penerimaan Pajak
( 67 )Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak
Mulai Pulihnya Penerimaan Pajak
Kemenkeu melaporkan, realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan bruto sebesar 6,6% per 17 Maret 2025. Kondisi ini sudah lebih baik dari pertumbuhan penerimaan pajak pada Februari 2025 yang kontraksi 3,8%. “Dalam kurun waktu 17 hari dari 1-17 Maret terjadi turn around dari penerimaan bruto yang tadinya negatif 3,8% pada akhir Februari, lalu pada 17 Maret 2025 posisinya sudah positif 6,6%,” kata Menkeu, Sri Mulyani pada jumpa pers hasil lelang Surat Utang Negara di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Sri Mulyani menegaskan, dengan membaiknya kondisi penerimaan pajak diharapkan akan menjaga ekspektasi pelaku ekonomiterhadap kinerja perekonomian Indonesia. Pasalnya, pada dua bulan pertama penerimaan pajak mengalami kontraksi beruntunsecara tahunan. “Ini juga untuk menenangkan seluruh media maupun market yang menyoroti penerimaan negara," kata Sri Mulyani. (Yetede)
Insentif Perpajakan perlu di evaluasi untuk Tekan Potential Loss
Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh insentif perpajakan untuk menekan potential loss atau berkurangnya penerimaan pajak. “Harus dievaluasi, sehíngga kalau insentif pajaknya lebih tepat sasaran, maka potential loss dari pajaknya bisa ditekan. Itu yang paling gampang dilakukan," kata Direktur Eksekutif Centerof Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (17/3/2025). Berdasarkan data Kemenkeu, insentif perpajakan tahun2023 mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari produk domestik bruto (PDB), meningkat 6,3% disbanding tahun anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp341,1 triliun atau 1,74% dari PDB.
“Itu (insentif perpajakan) sebagian belum tepat sasaran. Ini kita minta untuk dievaluasi ulang. Tax holiday, kemudian tax allowance. Apalagi sekarang sudah ada global minimum tax, jadi tidak bisa kasih 0 % PPh badan, tidak bisa lagi sekarang,"kata Bhima. Selain evaluasi insentif perpajakan, Bhima mengatakan bahwa Celios selalu mendukung pemerintah segera mendorong implementasi pajak-pajak baru seperti pajak karbon, pajak kekayaan terhadap 2% asset high net worth individual, serta reformasi pajak warisan. “Kemudian pajak terkait properti atau perumahan, itu harus dievaluasi," kata dia. (Yetede)
Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara
Untuk menambal penurunan
signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000
wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini
hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem
administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu
dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3)
mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah
dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint
program).
”(Program) ini dilakukan oleh
eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi,
kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan
intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat
Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan
oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.
Ekonom dan pakar kebijakan publik
UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus
pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah
tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari
2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025,
anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun
atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)
Jalan Terjal dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak
Dampak Family Office dan Pengampunan Pajak pada Penerimaan Negara
Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar
Penerimaan Pajak Masih Terhambat
Laju penerimaan pajak hingga awal paruh kedua tahun ini melambat. Per akhir Juli, realisasinya baru melampaui separuh target, bahkan menurun dibandingkan periode sama tahun lalu. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp 1.045,32 triliun. Angka ini setara 52,56% target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun jumlah itu turun 5,8% year on year (yoy). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penerimaan pajak sebenarnya tertekan sejak Maret 2024. Adapun pada Januari dan Februari 2024 penerimaan pajak masih positif. "Cerita saya sampai Juni kemarin kebanyakan pajak mengalami tekanan sebetulnya bukan dari Januari, tekanan mulai terlihat pada Maret, April, Mei," ujar dia, kemarin. Kontraksi penerimaan pajak masih disebabkan oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) baik migas maupun nonmigas. Penerimaan PPh migas tercatat Rp 39,32 triliun atau secara bruto turun 13,21% yoy.
Sementara penerimaan PPh nonmigas senilai Rp 593,76 triliun atau secara bruto turun 3,04% yoy.
Penurunan PPh nomigas sejalan dengan kontraksi setoran PPh badan sebesar 33,5% yoy menjadi Rp 191,85 triliun, karena penurunan harga komoditas. Padahal jenis pajak ini berkontribusi cukup besar, yakni 18,4%.
Sejalan dengan kontraksi penerimaan pajak secara total, pendapatan negara per akhir Juli juga menurun 4,3% yoy menjadi Rp 1.545,4 triliun. Realisasi itu setara 55,1% dari target APBN 2024.
Sebaliknya, kinerja belanja negara pada akhir Juli 2024 tumbuh 12,2% yoy menjadi Rp 1.638,8 triliun, setara 49,3 dari target APBN 2024.
Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti kinerja penerimaan PPN dalam negeri yang masih mencatatkan kontraksi. Meski demikian, kata dia, berdasarkan data setoran PPN secara bulanan, kontraksi Juli 2024 membaik. Dia menilai pemerintah perlu menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan. "Dengan risiko politik yang ada, kenaikan tarif PPN pasti akan riuh sekali," kata Fajry, kemarin.
Penerimaan Pajak 2024 Shortfall Rp 67 Triliun
Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan meleset dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 alias shortfall. Artinya, kinerja penerimaan pajak akan mengulangi kondisi di tahun-tahun sebelum 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti hanya mencapai Rp 1.921,9 triliun. Jumlah tersebut setara 96,6% dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 1.988,9 triliun dalam Undang-Undang APBN 2024. Artinya, penerimaan pajak di sepanjang 2024 akan mencetak shortfall sebesar Rp 67 triliun. Padahal, selama tiga tahun terakhir penerimaan pajak berhasil melampaui target. Pada tahun 2021, misalnya, setoran penerimaan pajak mencapai 103,9% dari target. Dilanjutkan pada tahun 2022 dengan realisasi penerimaan pajak sebesar 115,6% dan pada tahun 2023 sebesar 102,8% dari target. Meski penerimaan pajak 2024 bakal shortfall, "Ini masih tumbuh tipis 2,9%, artinya juga perekonomian nasional kita relatif terjaga meskipun tekanan dari beberapa komoditas masih sangat besar," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/7).
Menurut Menkeu Sri Mulyani, menurunnya penerimaan pajak terutama disebabkan oleh setoran pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 34,5%. Hal ini dipengaruhi oleh pelemahan kinerja perusahaan tahun lalu akibat penurunan harga komoditas. Selain PPh badan, setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) juga turun sebesar 11% yoy secara neto. Sementara secara bruto tumbuh 9,2% yoy. "Berarti aktivitas ekonominya masih positif, pertumbuhannya masih di level 9,2%. Namun, kemudian dilakukan restitusi sehingga terjadi penerimaan neto pajak kita mengalami tekanan," ujar Sri Mulyani. Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak di semester II-2024, pemerintah akan meningkatkan kegiatan pengawasan dan kepatuhan bagi wajib pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, target penerimaan pajak pada tahun ini tidak baik bila dipaksakan. Sebab, pelaku usaha akan terdampak. "Kita tak mau penerimaan pajak bagus tapi mengorbankan industri. Yang benar adalah, industri kuat, penerimaan pajak juga kuat," kata Fajry, kemarin.
PENERIMAAN PAJAK : KENAIKAN PPN DIPUTUSKAN REZIM BARU
Eksekusi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini berlaku sebesar 11% menjadi 12% akan diputuskan oleh rezim atau pemerintahan baru yang akan berkuasa pada periode mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Adapun, keputusan berkaitan dengan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% itu nantinya akan disesuaikan dengan program yang akan disusun oleh pemerintahan baru periode 2024—2029. “Mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelas Airlangga.Berdasarkan UU HPP, ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Sejauh ini paslon capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Akan tetapi, proses pemilu masih dalam tahap gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga penetapan presiden terpilih baru akan diumumkan usai putusan sengketa hasil pemilu oleh MK. Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru. Dari kebijakan tersebut, ekonom melihat implementasi PPN sebesar 12% memang memberikan dampak terhadap penerimaan negara, tetapi ada ancaman yang yang mengintai daya saing industri di dalam negeri.
Peneliti Indef Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Ahmad Heri Firdaus menyampaikan industri harus menghadapi lonjakan harga bahan baku seiring dengan meningkatnya PPN menjadi 12%.
“Kenaikan PPN ini akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing, biaya produksi semakin meningkat,” ujarnya, Rabu (20/3).
Pada perkembangan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan orang pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengalami kenaikan. Pelaporan pajak tercatat mencapai 9.601.041 orang hingga Kamis (21/3) malam, atau meningkat 7,7% dari tahun sebelumnya yaitu 8.914.061 orang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani memerinci untuk orang pribadi yang melakukan pelaporan secara manual mencapai 224.313 orang. Dengan demikian, terdapat 9,6 juta orang sudah menyampaikan SPT sampai dengan Kamis (21/3) pukuk 23.00 WIB.Dia menekankan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan disebutkan hari akhir atau batas akhir untuk penyampaian surat SPT untuk tahun 2023 adalah pada 31 Maret 2024.
Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyinggung pengembangan pembaruan Sistem Inti Administrative Perpajakan (SIAP) atau core tax administration system. Sistem itu diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.Dia menyampaikan bahwa Kemenkeu akan terus menyampaikan kepada masyarakat mengenai langkah perbaikan, mengingat DJP merupakan institusi yang bertanggung jawab atas penerimaan Negara.
Dia melanjutkan bahwa Kementerian juga terus mendorong kerja sama dengan seluruh masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi dan dapatkan umpan balik (feedback).
Pilihan Editor
-
TRANSISI ENERGI : JURUS PAMUNGKAS AMANKAN EBT
26 Dec 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023









