;
Tags

Penerimaan Pajak

( 67 )

Dampak Tarif Trump Berpotensi Kurangi Penerimaan Pajak

HR1 07 Apr 2025 Kontan
Target penerimaan pajak Indonesia tahun 2025 menghadapi tekanan berat akibat kebijakan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat. Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif impor sebesar 32% terhadap barang asal Indonesia, yang menurut Syafruddin Karimi, Ekonom Universitas Andalas, berpotensi melemahkan daya saing ekspor Indonesia. Produk ekspor utama seperti minyak sawit, karet, dan logam dasar bisa mengalami penurunan permintaan dan harga, yang berdampak langsung pada penerimaan pajak negara.

Fajry Akbar dari CITA menambahkan bahwa meski dampak langsung terhadap penerimaan pajak mungkin terbatas, efek tidak langsung seperti pelemahan ekonomi negara mitra dagang (China dan Jepang) serta penurunan harga komoditas global tetap harus diwaspadai. Apalagi, sektor pengolahan yang paling terdampak justru menyumbang lebih dari 20% pada total penerimaan pajak.

Prianto Budi Saptono dari Pratama-Kreston Tax Research Institute menegaskan perlunya pemerintah segera menyusun strategi alternatif, termasuk menggali potensi pajak dari sektor selain komoditas. Selain itu, perbaikan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax juga mendesak dilakukan, mengingat sistem ini sempat mengganggu realisasi penerimaan di awal tahun.

Para ahli sepakat bahwa jika tidak segera diantisipasi, kebijakan tarif AS ini dapat mengancam stabilitas fiskal Indonesia dan menggagalkan target penerimaan pajak tahun ini.

Mulai Pulihnya Penerimaan Pajak

KT1 19 Mar 2025 Investor Daily

Kemenkeu melaporkan, realisasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan bruto sebesar 6,6% per 17 Maret 2025. Kondisi ini sudah lebih baik dari pertumbuhan penerimaan pajak pada Februari 2025 yang kontraksi 3,8%. “Dalam kurun waktu 17 hari dari 1-17 Maret terjadi turn around dari penerimaan bruto yang tadinya negatif 3,8% pada akhir Februari, lalu pada 17 Maret 2025 posisinya sudah positif 6,6%,” kata Menkeu, Sri Mulyani pada jumpa pers hasil lelang Surat Utang Negara di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Sri Mulyani menegaskan, dengan membaiknya kondisi penerimaan pajak diharapkan akan menjaga ekspektasi pelaku ekonomiterhadap kinerja perekonomian Indonesia. Pasalnya, pada dua bulan pertama penerimaan pajak mengalami kontraksi beruntunsecara tahunan. “Ini juga untuk menenangkan seluruh media maupun market yang menyoroti penerimaan negara," kata Sri Mulyani. (Yetede)


Insentif Perpajakan perlu di evaluasi untuk Tekan Potential Loss

KT1 18 Mar 2025 Investor Daily

Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap seluruh insentif perpajakan untuk menekan potential loss atau berkurangnya penerimaan pajak. “Harus dievaluasi, sehíngga kalau insentif pajaknya lebih tepat sasaran, maka potential loss dari pajaknya bisa ditekan. Itu yang paling gampang dilakukan," kata Direktur Eksekutif Centerof Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (17/3/2025). Berdasarkan data Kemenkeu, insentif perpajakan tahun2023 mencapai Rp 362,5 triliun atau 1,73% dari produk domestik bruto (PDB), meningkat 6,3% disbanding tahun anggaran (TA) 2022 yang sebesar Rp341,1 triliun atau 1,74% dari PDB.

“Itu (insentif perpajakan) sebagian belum tepat sasaran. Ini kita minta untuk dievaluasi ulang. Tax holiday, kemudian tax allowance. Apalagi sekarang sudah ada global minimum tax, jadi tidak bisa kasih 0 % PPh badan, tidak bisa lagi sekarang,"kata Bhima. Selain evaluasi insentif perpajakan, Bhima mengatakan bahwa Celios selalu mendukung pemerintah segera mendorong implementasi pajak-pajak baru seperti pajak karbon, pajak kekayaan terhadap 2% asset high net worth individual, serta reformasi pajak warisan. “Kemudian pajak terkait properti atau perumahan, itu harus dievaluasi," kata dia. (Yetede)


Mengejar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara

KT3 15 Mar 2025 Kompas (H)

Untuk menambal penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada awal tahun ini, Kemenkeu menyasar 2.000 wajib pajak demi mengoptimalkan penerimaan negara pada 2025. Namun, upaya ini hanya dinilai sebagai solusi parsial jika tanpa diimbangi dengan reformasi sistem administrasi perpajakan secara komprehensif. Wakil Menkeu, Anggito Abimanyu dalam konferensi pers APBN Kita edisi Maret 2025, di Jakarta, Kamis (13/3) mengatakan, salah satu langkah untuk mengurangi selisih penerimaan pajak adalah dengan mengoptimalkan sumber lain melalui transformasi program bersama (joint program).

”(Program) ini dilakukan oleh eselon satu Kemenkeu. Ada lebih dari 2.000 wajib pajak yang sudah diidentifikasi, kemudian akan dianalisis, dilakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan intelijen,” ujarnya. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti menyebut, 2.000 wajib pajak yang disebutkan oleh Wamenkeu adalah campuran wajib pajak perorangan dan wajib pajak badan.

Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai, langkah pengawasan yang berfokus pada 2.000 wajib pajak yang sudah teridentifikasi memberikan sinyal bahwa pemerintah tidak tinggal diam atas penurunan penerimaan pajak. Penerimaan pajak pada Februari 2025 tercatat Rp 187,8 triliun atau terealisasi 8,6 % dari target APBN 2025, anjlok 30,19 % dibanding penerimaan pajak tahun lalu, yakni Rp 269,02 triliun atau 13,53 % dari target APBN 2024. (Yoga)

Jalan Terjal dalam Mencapai Target Penerimaan Pajak

HR1 25 Feb 2025 Kontan
Penerimaan pajak tahun 2025 diperkirakan mengalami hambatan signifikan akibat masalah teknis dalam sistem Coretax dan penerapan skema tarif efektif rata-rata (TER) PPh 21. Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, menyoroti bahwa sistem TER menyebabkan kelebihan pemotongan pajak yang harus dikembalikan kepada pegawai, sehingga menambah beban perusahaan.

Per Januari 2025, penerimaan pajak tercatat turun Rp 70 triliun, memperberat pencapaian target tahunan sebesar Rp 2.189,3 triliun. Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menilai bahwa skema TER merugikan wajib pajak, terutama menjelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan mengalami potongan pajak lebih besar dari yang seharusnya.

Dengan kondisi ini, Raden memperkirakan target penerimaan pajak 2025 semakin sulit dicapai, terutama karena realokasi anggaran untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Danantara. Ia pun menyarankan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak atau merevisi kebijakan TER agar lebih adil bagi wajib pajak.

Dampak Family Office dan Pengampunan Pajak pada Penerimaan Negara

HR1 17 Jan 2025 Kontan
Pemerintah sedang menggodok dua kebijakan, yakni tax amnesty jilid III dan family office, yang dinilai lebih menguntungkan orang superkaya di tengah meningkatnya ketimpangan ekonomi. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kebijakan family office, yang bertujuan menarik kekayaan keluarga kaya di Indonesia, mulai bergulir pada Februari 2025. Luhut menegaskan pentingnya kebijakan ini agar Indonesia tidak kalah bersaing dengan negara tetangga seperti Malaysia.

Namun, kebijakan ini menuai kritik. Direktur Eksekutif The Prakarsa, Ah Maftuchan, menilai family office berpotensi menjadi sarana penghindaran pajak tanpa menjamin investasi langsung (FDI) akan masuk ke Indonesia. Ia memberikan contoh praktik serupa di Dubai, di mana investasi family office sering diarahkan ke luar negeri.

Sementara itu, ekonom Celios, Nailul Huda, menyoroti kegagalan tax amnesty jilid II sebelumnya dalam meningkatkan penerimaan pajak dan memicu perilaku penghindaran pajak di kalangan pelaku usaha. Pengamat pajak CITA, Fajry Akbar, juga mengkritik kebijakan ini sebagai tidak adil, mengingat peran pajak seharusnya mendistribusikan kekayaan dari kelompok kaya ke kelompok bawah. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membahayakan realisasi janji politik Presiden Prabowo, seperti program makan bergizi gratis, karena bertentangan dengan semangat keadilan pajak.

Penerimaan Pajak Melemah, Utang Jadi Jalan Keluar

HR1 04 Jan 2025 Kontan
Kondisi fiskal Indonesia pada 2025 menghadapi tantangan serius akibat target penerimaan negara 2024 yang meleset dan penundaan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, mengakui penerimaan negara pada 2024 tetap tumbuh meskipun tidak mencapai target, sementara pemerintah menghadapi kekurangan potensi penerimaan sebesar Rp 75 triliun akibat kebijakan PPN.

Untuk menutup defisit anggaran, Suryo Utomo, Dirjen Pajak, menegaskan akan memprioritaskan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi guna memperluas basis pajak. Target penerimaan negara tahun 2025 dipatok pada rekor Rp 3.005,13 triliun, namun pemerintah harus berpacu dengan waktu untuk mencapainya.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak Botax Consulting, memprediksi pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) sebagai opsi utama menutupi defisit. Namun, ia juga menyoroti potensi penerimaan dari sistem pajak baru Coretax, yang diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan hingga Rp 48 triliun, serta dari pajak karbon yang memiliki potensi Rp 23 triliun, meskipun regulasi teknisnya masih belum rampung.

Sementara itu, Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, menjelaskan bahwa pemerintah memiliki landasan hukum melalui Pasal 12 UU No. 17 Tahun 2003 untuk menutup defisit APBN hingga batas maksimal 3% dari PDB, dengan utang maksimal 60% dari PDB.

Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menjaga stabilitas fiskal meskipun harus menghadapi berbagai risiko, termasuk melemahnya daya beli masyarakat dan tantangan ekonomi global.

Penerimaan Pajak Masih Terhambat

HR1 14 Aug 2024 Kontan

Laju penerimaan pajak hingga awal paruh kedua tahun ini melambat. Per akhir Juli, realisasinya baru melampaui separuh target, bahkan menurun dibandingkan periode sama tahun lalu. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2024 senilai Rp 1.045,32 triliun. Angka ini setara 52,56% target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Namun jumlah itu turun 5,8% year on year (yoy). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui penerimaan pajak sebenarnya tertekan sejak Maret 2024. Adapun pada Januari dan Februari 2024 penerimaan pajak masih positif. "Cerita saya sampai Juni kemarin kebanyakan pajak mengalami tekanan sebetulnya bukan dari Januari, tekanan mulai terlihat pada Maret, April, Mei," ujar dia, kemarin. Kontraksi penerimaan pajak masih disebabkan oleh penerimaan pajak penghasilan (PPh) baik migas maupun nonmigas. Penerimaan PPh migas tercatat Rp 39,32 triliun atau secara bruto turun 13,21% yoy. 

Sementara penerimaan PPh nonmigas senilai Rp 593,76 triliun atau secara bruto turun 3,04% yoy. Penurunan PPh nomigas sejalan dengan kontraksi setoran PPh badan sebesar 33,5% yoy menjadi Rp 191,85 triliun, karena penurunan harga komoditas. Padahal jenis pajak ini berkontribusi cukup besar, yakni 18,4%. Sejalan dengan kontraksi penerimaan pajak secara total, pendapatan negara per akhir Juli juga menurun 4,3% yoy menjadi Rp 1.545,4 triliun. Realisasi itu setara 55,1% dari target APBN 2024. Sebaliknya, kinerja belanja negara pada akhir Juli 2024 tumbuh 12,2% yoy menjadi Rp 1.638,8 triliun, setara 49,3 dari target APBN 2024. Pengamat Perpajakan Center of Indonesia Taxation analysis (CITA) Fajry Akbar menyoroti kinerja penerimaan PPN dalam negeri yang masih mencatatkan kontraksi. Meski demikian, kata dia, berdasarkan data setoran PPN secara bulanan, kontraksi Juli 2024 membaik. Dia menilai pemerintah perlu menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun depan. "Dengan risiko politik yang ada, kenaikan tarif PPN pasti akan riuh sekali," kata Fajry, kemarin.

Penerimaan Pajak 2024 Shortfall Rp 67 Triliun

HR1 09 Jul 2024 Kontan

Penerimaan pajak pada tahun ini diperkirakan meleset dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 alias shortfall. Artinya, kinerja penerimaan pajak akan mengulangi kondisi di tahun-tahun sebelum 2021. Menteri Keuangan Sri Mulyani memprediksi penerimaan pajak hingga akhir tahun nanti hanya mencapai Rp 1.921,9 triliun. Jumlah tersebut setara 96,6% dari target yang dipatok pemerintah sebesar Rp 1.988,9 triliun dalam Undang-Undang APBN 2024. Artinya, penerimaan pajak di sepanjang 2024 akan mencetak shortfall sebesar Rp 67 triliun. Padahal, selama tiga tahun terakhir penerimaan pajak berhasil melampaui target. Pada tahun 2021, misalnya, setoran penerimaan pajak mencapai 103,9% dari target. Dilanjutkan pada tahun 2022 dengan realisasi penerimaan pajak sebesar 115,6% dan pada tahun 2023 sebesar 102,8% dari target. Meski penerimaan pajak 2024 bakal shortfall, "Ini masih tumbuh tipis 2,9%, artinya juga perekonomian nasional kita relatif terjaga meskipun tekanan dari beberapa komoditas masih sangat besar," ungkap Sri Mulyani dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Senin (8/7).

Menurut Menkeu Sri Mulyani, menurunnya penerimaan pajak terutama disebabkan oleh setoran pajak penghasilan (PPh) badan yang anjlok 34,5%. Hal ini dipengaruhi oleh pelemahan kinerja perusahaan tahun lalu akibat penurunan harga komoditas. Selain PPh badan, setoran pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN) juga turun sebesar 11% yoy secara neto. Sementara secara bruto tumbuh 9,2% yoy. "Berarti aktivitas ekonominya masih positif, pertumbuhannya masih di level 9,2%. Namun, kemudian dilakukan restitusi sehingga terjadi penerimaan neto pajak kita mengalami tekanan," ujar Sri Mulyani. Menteri Sri Mulyani menegaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan penerimaan pajak di semester II-2024, pemerintah akan meningkatkan kegiatan pengawasan dan kepatuhan bagi wajib pajak. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, target penerimaan pajak pada tahun ini tidak baik bila dipaksakan. Sebab, pelaku usaha akan terdampak. "Kita tak mau penerimaan pajak bagus tapi mengorbankan industri. Yang benar adalah, industri kuat, penerimaan pajak juga kuat," kata Fajry, kemarin.

PENERIMAAN PAJAK : KENAIKAN PPN DIPUTUSKAN REZIM BARU

HR1 23 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Eksekusi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang saat ini berlaku sebesar 11% menjadi 12% akan diputuskan oleh rezim atau pemerintahan baru yang akan berkuasa pada periode mendatang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Adapun, keputusan berkaitan dengan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 12% itu nantinya akan disesuaikan dengan program yang akan disusun oleh pemerintahan baru periode 2024—2029. “Mengenai apa yang diputuskan pemerintah, nanti pemerintah akan memasukkan itu ke dalam UU APBN, jadi kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN,” jelas Airlangga.Berdasarkan UU HPP, ditetapkan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Tarif PPN tersebut dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%. Sejauh ini paslon capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024. Akan tetapi, proses pemilu masih dalam tahap gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga penetapan presiden terpilih baru akan diumumkan usai putusan sengketa hasil pemilu oleh MK. Pada kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan baru. Dari kebijakan tersebut, ekonom melihat implementasi PPN sebesar 12% memang memberikan dampak terhadap penerimaan negara, tetapi ada ancaman yang yang mengintai daya saing industri di dalam negeri. 

Peneliti Indef Bidang Industri, Perdagangan, dan Investasi Ahmad Heri Firdaus menyampaikan industri harus menghadapi lonjakan harga bahan baku seiring dengan meningkatnya PPN menjadi 12%. “Kenaikan PPN ini akan menyebabkan semakin menurunnya daya saing, biaya produksi semakin meningkat,” ujarnya, Rabu (20/3). Pada perkembangan lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan orang pribadi yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) mengalami kenaikan. Pelaporan pajak tercatat mencapai 9.601.041 orang hingga Kamis (21/3) malam, atau meningkat 7,7% dari tahun sebelumnya yaitu 8.914.061 orang. Lebih lanjut, Sri Mulyani memerinci untuk orang pribadi yang melakukan pelaporan secara manual mencapai 224.313 orang. Dengan demikian, terdapat 9,6 juta orang sudah menyampaikan SPT sampai dengan Kamis (21/3) pukuk 23.00 WIB.Dia menekankan bahwa berdasarkan aturan perundang-undangan disebutkan hari akhir atau batas akhir untuk penyampaian surat SPT untuk tahun 2023 adalah pada 31 Maret 2024. Di sisi lain, dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyinggung pengembangan pembaruan Sistem Inti Administrative Perpajakan (SIAP) atau core tax administration system. Sistem itu diyakini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.Dia menyampaikan bahwa Kemenkeu akan terus menyampaikan kepada masyarakat mengenai langkah perbaikan, mengingat DJP merupakan institusi yang bertanggung jawab atas penerimaan Negara. Dia melanjutkan bahwa Kementerian juga terus mendorong kerja sama dengan seluruh masyarakat untuk ikut andil dalam mengawasi dan dapatkan umpan balik (feedback).