;
Tags

Penerimaan Pajak

( 67 )

Shorfall Pajak Berpotensi Meningkat

ulhaq 26 Nov 2019 Republika

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) memprediksi penerimaan pajak pada tahun ini akan kembali tak menembus target atau terjadi shortfall. Hal ini tidak dapat dihindarkan, namun DJP berupaya menjaga shortfall pajak tidak melebihi Rp 200 triliun sebagaimana disampaikan oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP Kemenkeu Yon Arsal. Upaya yang dimaksud adalah mencakup pengawasan dan penegakan hukum. Di antaranya dengan memanfaatkan data keuangan serta ekstensifikasi berbasis data yang kuat sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap dunia usaha. Extra effort yang dilakukan sudah berhasil menambah pundi-pundi pajak sebesar Rp 120 triliun sepanjang Januari sampai September 2019. Sejumlah hal dipandang sebagai penyebab kecilnya pertumbuhan penerimaan pajak, diantaranya adalah restitusi yang mengalami peningkatan signifikan setelah dipercepat. Perlambatan ekonomi global juga berdampak pada perekonomian domestik. Dampaknya bisa terlihat pada aktivitas ekspor dan impor. Penerimaan PPN dan PPh impor mengalami kontraksi pada Oktober 2019. Di balik semua pelemahan tersebut masih ada peluang positif atau perbaikan yaitu PPh 21 yang kembali stabil setelah sebelumnya mengalami kontraksi. Di sisi lain Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan pihaknya tetap menjaga keseimbangan di tengah perlambatan ekonomi, mengumpulkan pajak dengan tidak mengganggu dinamika bisnis secara berlebihan.

Target Meleset Basis Pajak Bisa Diperluas

ayu.dewi 26 Nov 2019 Kompas

Kondisi perekonomian dosmestik menjadi penyebab utama target penerimaan pajak 2019 tidak tercapai. Realisasi penerimaan pajak 2018 meleset Rp 108,1 triliun dari target. Perluasan basis pajak mendesak dilakukan untuk mengantisipasi potensi penerimaan pajak yang hilang. Kehilangan penerimaan pajak antara lain akibat kebijakan relaksasi ataupun penurunan tarif.

Ide DJP untuk memperluasa basis pajak berdasarkan basis kewilayahan dinilai sebagai salah satu terobosan. Usulan IMF, kelompok yang disasar adalah wajib pajak kaya dengan profesi khusus dan wajib pajak sangat kaya. Selain memperluas basis pajak, DJP permu menambah jumlah wajib pajak melalui pengenaan jenis obyek pajak baru, misalnya pajak atas platform digital asing. Selain itu, DJP juga mesti mencegah penggerusan basis pajak melalui skema pajak alternatif minimum atau kewajiban pengungkapan skema perencanaan pajak.

Peneliti DDTC Bawono Kristiaji menyatakan, penambahan jumlah wajib pajak juga bisa dilakukan dengan mengurangi gap kebijakan melalui perubahan skema pajak final pada beberapa sektor. Upaya perluasan basis pajak dan penambahan jumlah wajib pajak diyakini dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tertekan seiring perlambatan pertumbuhan ekonomi domestik.

Penerimaan Pajak 2019 Diprediksi Hanya Terealisasi 93%

leoputra 30 Sep 2019 Investor Daily

Center of Reform (Core) Indonesia menilai, perlambatan pertumbuhan sektor manufaktur akan berdampak terhadap realisasi penerimaan pajak tahun ini, sehingga diperkirakan hanya sekitar Rp 1.467 triliun. Angka ini setara dengan 93% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2019 yang sebesar Rp 1.577,6 triliun. "Saya prediksi sampai akhir tahun target penerimaan pajak sekitar 90-93% dari target APBN 2019," ujar peneliti Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet ketika dihubungi lewat sambungan telepon pada akhir pekan lalu. Sementara realisasi pajak sampai Sabtu (31/9) baru mencapai Rp 801,16 triliun atau 50,78% dari target. Ia menjelaskan, sektor manufaktur menjadi penyumbang penting bagi penerimaan pajak. Catatan BPS menunjukan, porsi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi kuartal II-2019 sebesar 19,52%. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, pertumbuhan sektor ini hanya 3,4%, melambat dari periode yang sama tahun lalu sebesar 3,88%. Ia menambahkan percepatan restitusi yang dilakukan pemerintah juga ikut mengurangi penerimaan pajak kalau melihat dari setiap sektor. Sektor lain yang menyebabkan shortfall yaitu indikasi melemahnya daya beli dalam negeri. Secara terpidah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, hingga akhir tahun diperkirakan jumlah shortfall akan mencapai Rp 140 triliun. Kondisi perekonomian global juga menyebabkan sejumlah sektor penerimaan pajak mengalami kontraksi.

Regulasi dan Administrasi Dipermudah untuk Mengejar Tax Ratio

leoputra 30 Aug 2019 Investor Daily

Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan dalam RAPN 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dengan rasio perpajakan atau tax ratio pada RAPN 2020 sebesar 11,5%. " Jadi, upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5% dalam RAPN 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap baik dari sisi administrasi maupun regulasi", kata Menteri Keungan Sri Mulyani Indrawati. Di sisi lain, dia juga mengatakan pemerintah akan terus berupaya memperluas basis pajak, mencegah kebocoran pemungutan, melakukan reformasi perpajakan, serta mempermudah pelayanan pada wajib pajak. Strategi optimaliasasi penerimaan pajak yang difokuskan nantinya ada pada peningkatan kepatuhan wajib pajak dengan menggunakan strategi multidimensi yang meliputi perbaikan administrasi dan penyederhanaan termasuk penggunaan fasilitas berbasis IT, aktivitas penyuluhan dan kehumasan, perbaikan pelayanan, dan komunikasi yang lebih intens dengan Wajib Pajak. Selain itu juga akan dilakukan upaya peningkatan kepatuhan baik melalui enforced compliance melalui penegakan hukum untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan dilandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai.

Kinerja APBN, Efek Domino Lesunya Setoran Pajak

tuankacan 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Pemerintah boleh saja mengklaim target penerimaan dalam APBN bukanlah harga mati dan tak melulu harus dipenuhi karena angkanya bisa berubah sewaktu-waktu. Namun demikian, kinerja penerimaan pajak yang selama 5 bulan terakhir terus tertekan tetap tak bisa dianggap remeh. Pemerintah perlu melakukan upaya ekstra. Kalau tidak, pemerintah harus siap menghadapi dua risiko. Pertama, taret penerimaan pajak tak tercapai. Kedua, terjadi keterbatasan dana dan mengganggu target-target kebijakan fiskal yang dipasang cukup ambisius. Jika penerimaan pajak tak sesuai ekspektasi, pilihan pemerintah cuma dua yakni mengoptimalkan ruang fiskal melalui penambahan utang atau efisiensi besar-besaran terhadap belanja-belanja pemerintah seperti yang pernah dilakukan pada 2016. Dengan dua risiko di atas, pemerintah mau tak mau mesti melakukan berbagai langkah untuk mengoptimalkan pendapatan negara terutama penerimaan pajak. Sejumlah ekonom menganggap, optimalisasi data menjadi salah satu strategi yang paling penting untuk mendorong penerimaan pajak. Ada tiga jenis data yang bisa dimanfaatkan untk optimalisasi tersebut. Pertama, data hasil pengampunan pajak atau tax amnesty. Kedua, data hasil pelaksanaan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Ketiga, data dari pihak ketiga yang telah teridentifikasi. Hanya saja, tak bisa dipungkiri, untuk mengoptimalkan data tersebut perlu cara yang lumayan cerdik. Bagaimana agar bulu angsa bisa dicabut sebanyak mungkin tetapi dengan 'koak' yang sepelan mungkin.

Target Pajak 2020, Pemerintah Bidik Pertumbuhan 12%

tuankacan 25 Jun 2019 Bisnis Indonesia

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak pada 2020 mampu tumbuh sebesar 9%-12% dari target APBN 2019.Target tersebut dibuat dengan berdasarkan asumsi pertumbuhan ekonomi yang mampu tumbuh pada kisaran 5,3% dan inflasi 3,5%. Secara detail terkait dengan angka pasti yang dipasang oleh pemerintah karena masih menunggu difinalkan oleh Presiden Joko Widodo dalam nota keuangan APBN 2020. Adapun terkait extra effort yang akan dilakukan oleh otoritas pajak ditentukan oleh sejumlah kiat-kiat policy seperti apakah tahun depan yang bisa mendorong penerimaan, termasuk mengandalkan kualitas perpajakan tersebut. Sedangkan untuk kinerja penerimaan tahun ini lebih menantang dibandingkan tahun lalu, karena ekonomi agak melambat. BKF juga mengakui bahwa penerimaan pajak masih rendah karena tidak terlepas dari kondisi perekonomian yang membuat investasi tidak bergeliat seperti yang diharapkan.

DJP Targetkan Penerimaan Pajak 2020 Tumbuh hingga 12%

leoputra 25 Jun 2019 Investor Daily

Target pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 12% di tahun 2020 tersebut didasarkan pada sejumlah faktor dalam negeri yang mendukung, terutama asumsi ekonomi makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Karena secara teoritis, pertumbuhan pajak bergantung pada pertumbuhan ekonomi. Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2-5,5%, diperkirakan range penerimaan pajak tumbuh 9% ditambah effort yang diluar normal. Jika ditilik dari RAPN 2020 yang disepakati Kementerian Keuangan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR adalah pertumbuhan ekonomi diperkirakan sebesar 5,2-5,5%.

PEMERINTAH DIMINTA WASPADAI RISIKO SHORTFALL

ulhaq 24 Jun 2019 REPUBLIKA

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis ( CITA) Yustinus Prastowo meminta pemerintah mewaspadai risiko penerimaan pajak tidak mencapai target atau shortfall relatif lebar pada tahun ini. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2019 akan berada di kisaran 89,2 persen hingga 92 persen dari target atau terjadi shortfall sekitar Rp 127,86 triliun hingga Rp 170,26 triliun. Harga komoditas yang lebih rendah dari tahun lalu juga dinilai memberikan pengaruh pada penerimaan pajak tersebut.

Laporan Kinerja APBN 2019 menunjukkan perlambatan atas pertumbuhan penerimaan pajak dimana hingga Mei 2019 hanya tumbuh sebesar 2,43 persen, sementara Mei 2018 pertumbuhan mampu mencapai 14,5 persen (year on year/yoy).

Yustinus menyarankan agar pemerintah segera merumuskan strategi dan langkah-langkah konkret, termasuk peningkatan intensitas dan efektivitas pemanfaatan data internal maupun eksternal, pemeriksaan pajak, penegakan hukum, dan pengawasan pembayaran. Tuntutan akan instentif pajak bagi dunia usaha meskipun tetap diperlukan dan baik untuk mendorong pertumbuhan harus juga mempertimbangkan tergerusnya penerimaan dalam jangka pendek.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan ada dua alasan terjadi perlambatan pertumbuhan pajak pada bulan Mei 2019 dibanding tahun lalu (yoy). Pertama adalah kondisi ekonomi yang memang menurun termasuk konsumsi dan impor yang melambat. Dan kedua terkait percepatan restitusi yang memang menjadi kebijakan Ditjen Pajak. Diakui kinerja penerimaan akan menemui tantangan untuk mencapai target APBN Rp 1.577,56 triliun agar tidak sampai shortfall. Pada semester kedua diharapkan kinerja penerimaan akan lebih baik didukung dengan membaiknya kondisi ekonomi makro serta restitusi yang diprediksi akan melambat pada periode tersebut.

[Opini] Manfaat Isu Pajak dalam Kampanye Politik

budi6271 22 Feb 2019 Kontan
Oleh: Benny Gunawan Ardiansyah (dosen PKN STAN Kemkeu)

. Kalimat itu yang diucapkan George W. Bush (alm) ketika memenangkan pemilihan presiden 1988 silam. Akan tetapi, karena tidak mampu menepati janjinya, hal itu menjadi salah satu penyebab kekalahannya 1992. Hal itu menunjukkan pajak memainkan peran penting dalam pertarungan politik. Dalam politik ekonomi, dikenal istilah median voter theorem, pemenang ditentukan dari preferensi pemilih terbanyak. Akibatnya, pihak-pihak yang berkampanye akan menawarkan sesuatu yang menjadi preferensi pemilih, seperti membayar pajak yang ringan atau bahkan bebas tidak membayar pajak. Contohnya di AS, isu penurunan pajak menjadi program yang ditunggu-tunggu, terutama oleh pemilih dari Partai Republik yang konservatif. Penurunan pajak sangat dimungkinkan di AS, karena di sana menganut sistem hukum common law. Berbeda dengan di Indonesia yang menganut civil law, penurunan pajak sangat sulit dilakukan karena harus mengubah Undang-Undang.
Di Indonesia, pajak merupakan instrumen fiskal. Penurunan tarif pajak bisa mengganggu keseimbangan APBN. Penurunan tarif PPh secara masif tidak mungkin dilakukan di negara yang masih mengembangkan kapasitas pemerintah dalam meningkatkan kemakmuran masyarakat. DJP masih membutuhkan waktu untuk mewujudkan struktur pajak yang kuat dan memiliki sustainability dalam jangka panjang. Melihat realitas yang ada, dapat disimpulkan bahwa isu-isu pajak sangat sulit diterapkan di Indonesia dalam kampanye politik. Sebaiknya, mereka berfokus untuk memastikan bahwa pajak yang dipungut negara akan dialokasikan dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penerimaan Pajak, Kontribusi Konstruksi & Real Estate Minim

tuankacan 14 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Kontribusi setoran pajak dari sektor konstruksi dan real estate pada 2018 tercatat belum sesuai dengan kontribusinya dalam membentuk produk domestik bruto (PDB). Yustinus Prastowo mengungkapkan, dengan size ekonominya yang cukup besar, kontribusi penerimaan pajak dari sektor konstruksi harusnya lebih besar dibandingkan dengan saat ini. Tarif yang berlaku saat ini masih terlalu kecil sehingga beban yang ditanggung oleh sektor ini juga tak sebanding dengan besarnya kontribusi mereka ke PDB. Pemerintah perlu meninjau ulang tarif yang berlaku saat ini. Apalagi margin di sektor konstruksi sangat besar, artinya dengan tarif yang lebih besar, kontribusi sektor ini ke penerimaan pajak juga bertambah besar. Setidaknya 2% menjadi 5%, dengan perkiraan profit margin sektor ini 20%. Namun menurut Direktur PKP, untuk melihat hubungan antara sektor PDB dan penerimaan, tidak bisa langsung diperbandingkan. Pasalnya, setiap sektor memiliki sistem, kebijakan, dan konstruksi wajib pajak (WP) terdaftarnya yang berbeda-beda.