;
Tags

Penerimaan Pajak

( 67 )

Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 26 Mei Capai Rp 679,99 Triliun

KT1 28 May 2022 Investor Daily (H)

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 26 Mei 2022 mencapai 679,99 triliun atau 53,04% dan target APBN 2022 sebesar 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ini tidak terlepas dari pemulihan ekonomi yang terjadi. Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan terjadi kenaikan penerimaan pajak selama lima bulan terakhir. Pada Januari 2022 sebesar Rp109,1 triliun, Maret Rp123 triliun, April Rp245 triliun, dan Mei Rp112,39 triliun. Lebih lanjut, ia memaparkan secara khusus penerimaan pajak melalui Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang hingga 27 Mei 2022 tercatat ada 51.682 wajib pajak yang mengikuti program ini. Jumlah PPh yang terkumpul sebesar Rp10,38 triliun dengan nilai harta bersih yang disampaikan sebesar  Rp103,32 triliun, "Aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103,3 triliun, ini hal yang sangat baik," ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal. (Yetede)

Inflasi Tinggi Ancam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

HR1 24 May 2022 Kontan (H)

Tanda-tanda pemulihan ekonomi Indonesia terus menguat yang tercermin dari penerimaan pajak seluruh sektor utama yang April 2022 melesat. Namun, empat tantangan hebat bisa menghadang. Yakni lonjakan inflasi; kenaikan suku bunga; pengetatan likuiditas; pertumbuhan ekonomi global yang dalam tren melemah. "Tiga tantangan ekonomi dari efek global yang saling berkaitan, yakni inflasi tinggi hampir di seluruh negara menyebabkan suku bunga tinggi yang bisa menghambat pertumbuhan," sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan realisasi APBN 2022, Senin (23/5).

Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun

HR1 15 Sep 2021 Investor Daily, 10 September 2021

Badan Anggaran DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.510 triliun dalam Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022. Nilai ini naik Rp 3,1 triliun dari penerimaan perpajakan dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021. "Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp 1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265,0 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai dari Rp 244 triliun menjadi Rp 245 triliun, sehingga total penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.510 triliun. Setuju?" kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah yang disahuti pernyataan setuju dari anggota Banggar DPR dan pemerintah dalam rapat Banggar DPR RI di Jakarta, Kamis (9/9). Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa pendapatan perpajakan dari bea keluar dalam APBN 2022 hanya akan mencapai Rp 4,9 triliun atau turun 72,7% dibandingkan outlook APBN 2021 sebesar Rp 18,0 triliun.

Ekstensifikasi Untuk Kejar Penerimaan Pajak

HR1 28 Aug 2021 Kompas, 20 Agustus 2021

Optimalisasi penerimaan pajak tahun depan masih terhalang oleh stimulus fiskal berupa pemangkasan pajak. Ekstensifikasi dan reformasi sistem perpajakan diharapkan bisa mendongkrak target penerimaan pajak. Pada 2022, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.506,9 triliun. Tahun ini, pemerintah beberapa kali memangkas proyeksi penerimaan pajak. Berdasarkan APBN 2021, target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun. Lalu, di pertengahan Juli 2021, otoritas fiskal memangkas proyeksi penerimaan pajak hingga akhir tahun menjadi Rp 1.176,3 triliun.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan, upaya optimalisasi penerimaan pajak tanpa mengganggu pemulihan ekonomi akan menjadi tantangan tersendiri pada tahun depan. ”Terlebih lagi, tahun depan aktivitas dunia usaha belum sepenuhnya pulih (dari pandemi). Apalagi, ada kebijakan penurunan tarif PPh badan menjadi 20 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 22 persen,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (19/8/2021). Untuk mengompensasi penurunan tarif PPh badan terhadap target penerimaan pajak tahun depan, imbuh dia, pemerintah perlu menjalankan ektensifikasi pajak.

DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE

KT1 06 Aug 2021 Investor Daily, 6 Agustus 2021

Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut  berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku  usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin  komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga  sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)

DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE

KT1 06 Aug 2021 Investor Daily, 6 Agustus 2021

Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut  berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)

Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku  usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin  komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga  sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)

Penerimaan Pajak Berhasil Lepas dari Jerat Kontraksi

Ayutyas 22 Jun 2021 Investor Daily, 22 Juni 2021

JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 akhirnya kembali membukukan pertumbuhan positif setelah sejak Januari 2020 terus mengalami kontraksi, bahkan hingga mencapai 19,71% (yoy) pada akhir Desember 2020. Sampai akhir bulan lalu, penerimaan pajak tercatat Rp 459,6 triliun atau tumbuh 3,4% dibandingkan periode sama 2020. Wakil Menteri Keuangan Sua hasil Nazara mengatakan, realisasi penerimaan pajak yang mencapai 37,4% dari target setahun penuh dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun itu menunjukkan adanya pemulihan ekonomi yang sejak Maret tahun lalu tertekan akibat pandemi Covid-19. “Tentu ini sangat baik, karena saat ini adalah proses pemulihan. Pemulihan penerimaan pajak ini harus berjalan alamiah, sedikit demi sedikit, bersamaan dengan insentif yang terus kita berikan ke perekonomian," ujar Suahasil saat konferensi pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), Senin (21/6).

Pasalnya, aktivitas ekonomi serta momentum Hari Raya Idul Fitri pada Mei lalu mengakibatkan mayoritas jenis pajak tumbuh. Pajak penghasilan (PPh) pasal 21 misalnya, tumbuh 4,34% (yoy) hingga akhir Mei 2021, sedangkan periode sama tahun lalu masih kontraksi 5,3% (yoy). Demikian juga PPh 26 tumbuh hingga 15,93% (yoy) pada akhir bulan lalu. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam negeri juga tumbuh 8,85% (yoy) di akhir Mei 2021 dan PPN impor tumbuh 14,64%. “PPN dalam negeri dan PPN impor meningkat seiring dengan membaiknya aktivitas produksi dan konsumsi masyarakat,” jelas Suahasil.

(Oleh - HR1)

Penerimaan Pajak, Kontribusi Manufaktur & Konsumsi Jeblok

Ayutyas 23 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk memulihkan ekonomi nasional masih tersendat. Hal itu tecermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan, yang menjadi potret kondisi konsumsi dan manufaktur terkini. Pada kuartal I/2021, kedua jenis pajak itu kompak merosot.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tiga bulan pertama tahun ini jeblok hingga 40,48%. Angka tersebut jauh lebih dalam dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu di mana  pajak korporasi mencatatkan penurunan sebesar 13,5%. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi cerminan  konsumsi masyarakat juga terpangkas.

Adapun secara total penerimaan pajak pada kuartal I/2021 hanya  Rp228,1 triliun, turun 5,6% dibandingkan dengan kuartal I/2020.Menteri Keuangan Sri Mulyani  Indrawati berdalih, realisasi penerimaan pajak yang cukup seret  ini disebabkan karena banyak  korporasi di dalam negeri yang  masih tertekan akibat pandemi  Covid-19.“Banyak korporasi di Indonesia belum sepenuhnya sehat, sehingga pembayaran pajak menurun,” kata Sri Mulyani, Kamis (22/4).


Pertama dampak dari perlambatan ekonomi yang terjadi sejak tahun lalu. Kedua adanya insentif pengurangan angsuran PPh 25  sebesar 50%.Ketiga penurunan tarif PPh  Badan secara bertahap dari 25%  menjadi 22%.

Dihubungi terpisah, Pengamat  Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kinerja PPN menjadi cerminan kondisi konsumsi di  Tanah Air dan performa pajak.Dia menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan  penerimaan PPN pada tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah  dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Pertama adanya pandemi, di  mana pada awal tahun lalu Indonesia masih belum menghadapi hawar Covid-19.  Kedua adanya pembatasan aktivitas sosial yang  baru dirasakan sejak pertengahan tahun lalu.

(Oleh - HR1)

Tantangan Penerimaan Negara, Pajak Atas Kekayaan Jadi Solusi

Ayutyas 09 Apr 2021 Bisnis Indonesia

Bisnis, JAKARTA — Pemajakan atas kekayaan atau wealth tax menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret. Sejauh ini, wealth tax memang kurang populer. IMF mencatat, hingga saat ini hanya empat negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengadopsi skema ini, yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. IMF menuliskan, wealth tax dapat memangkas ketimpangan yang kian jauh di tengah pandemi.

Berkaca pada praktik wealth tax yang diadopsi oleh Norwegia, pemajakan terhadap 1% populasi orang kaya dapat mengurangi ketimpangan dan peningkatan kekayaan pendapatan antara 0,4%—0,6% dari produk domestik bruto (PDB). Kendati tidak menyasar negara tertentu, seruan IMF ini sejalan dengan rencana otoritas pajak di Tanah Air yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high wealth individual/HWI) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini. Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, HWI disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.

Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini. Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas. “Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia kepada Bisnis. Neil menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya. Dia menjelaskan, wealth tax berbeda dibandingkan dengan pengenaan PPh. Menurutnya, PPh hanya mengacu pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode tertentu.

(Oleh - HR1)

Setoran Pajak Tahun Ini Masih Rawan Tekor

Sajili 07 Apr 2021 Kontan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat: Per 31 Maret 2021 pelaporan SPT mencapai 11,28 juta atau di bawah target 15 juta SPT. Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT, artinya naik 2,6 juta SPT atau 26,6%.

Jumlah pelapor SPT tahun ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan masa sebelum krisis yakni pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yakni 12,1 juta.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan Ditjen Pajak menggunakan basis data yang kuat untuk menguji kepatuhan WP agar membuktikan adanya potensi kurang bayar.

Tapi ia memprediksi penerimaan PPh badan tahun ini belum pulih, sehingga secara keseluruhan setoran pajak 2021 hanya bisa naik 2,6%-3% year on year(yoy). Artinya ada potensi shortfall atau tekor Rp 131 triliun dengan realisasi 89,34% dari target 2021 sebesar Rp 1.299,6 triliun.