Penerimaan Pajak
( 67 )Realisasi Penerimaan Pajak Hingga 26 Mei Capai Rp 679,99 Triliun
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak hingga 26 Mei 2022 mencapai 679,99 triliun atau 53,04% dan target APBN 2022 sebesar 1.265 triliun. Tingginya penerimaan pajak ini tidak terlepas dari pemulihan ekonomi yang terjadi. Catatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan terjadi kenaikan penerimaan pajak selama lima bulan terakhir. Pada Januari 2022 sebesar Rp109,1 triliun, Maret Rp123 triliun, April Rp245 triliun, dan Mei Rp112,39 triliun. Lebih lanjut, ia memaparkan secara khusus penerimaan pajak melalui Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II, yang hingga 27 Mei 2022 tercatat ada 51.682 wajib pajak yang mengikuti program ini. Jumlah PPh yang terkumpul sebesar Rp10,38 triliun dengan nilai harta bersih yang disampaikan sebesar Rp103,32 triliun, "Aset yang dilaporkan juga sudah mencapai Rp103,3 triliun, ini hal yang sangat baik," ucap Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal. (Yetede)
Inflasi Tinggi Ancam Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi
Tanda-tanda pemulihan ekonomi Indonesia terus menguat yang tercermin dari penerimaan pajak seluruh sektor utama yang April 2022 melesat. Namun, empat tantangan hebat bisa menghadang. Yakni lonjakan inflasi; kenaikan suku bunga; pengetatan likuiditas; pertumbuhan ekonomi global yang dalam tren melemah.
"Tiga tantangan ekonomi dari efek global yang saling berkaitan, yakni inflasi tinggi hampir di seluruh negara menyebabkan suku bunga tinggi yang bisa menghambat pertumbuhan," sebut Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparan realisasi APBN 2022, Senin (23/5).
Target Penerimaan Perpajakan Disepakati Rp 1.510 Triliun
Badan Anggaran
DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan perpajakan
sebesar Rp 1.510 triliun dalam
Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (RUU APBN)
2022. Nilai ini naik Rp 3,1 triliun
dari penerimaan perpajakan
dalam RAPBN 2022 yang sebelumnya dibacakan Presiden
Jokowi dalam Pidato Kenegaraan pada 16 Agustus 2021.
"Kami ingin mengambil keputusan untuk penerimaan perpajakan. Penerimaan pajak dari Rp
1.262,9 triliun menjadi Rp 1.265,0
triliun, penerimaan kepabeanan
dan cukai dari Rp 244 triliun
menjadi Rp 245 triliun, sehingga
total penerimaan perpajakan
menjadi Rp 1.510 triliun. Setuju?"
kata Ketua Banggar DPR RI
Said Abdullah yang disahuti
pernyataan setuju dari anggota
Banggar DPR dan pemerintah
dalam rapat Banggar DPR RI di
Jakarta, Kamis (9/9).
Dalam kesempatan tersebut,
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
Askolani mengatakan bahwa
pendapatan perpajakan dari bea
keluar dalam APBN 2022 hanya
akan mencapai Rp 4,9 triliun
atau turun 72,7% dibandingkan
outlook APBN 2021 sebesar Rp
18,0 triliun.
Ekstensifikasi Untuk Kejar Penerimaan Pajak
DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)
DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)
Penerimaan Pajak Berhasil Lepas dari Jerat Kontraksi
JAKARTA – Realisasi penerimaan pajak
hingga akhir Mei 2021 akhirnya kembali
membukukan pertumbuhan positif setelah
sejak Januari 2020 terus mengalami kontraksi,
bahkan hingga mencapai 19,71% (yoy) pada
akhir Desember 2020. Sampai akhir bulan
lalu, penerimaan pajak tercatat Rp 459,6
triliun atau tumbuh 3,4% dibandingkan
periode sama 2020.
Wakil Menteri Keuangan
Sua hasil Nazara mengatakan,
realisasi penerimaan pajak yang
mencapai 37,4% dari target setahun penuh dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6
triliun itu menunjukkan adanya
pemulihan ekonomi yang sejak
Maret tahun lalu tertekan akibat
pandemi Covid-19.
“Tentu ini sangat baik, karena
saat ini adalah proses pemulihan. Pemulihan penerimaan
pajak ini harus berjalan alamiah,
sedikit demi sedikit, bersamaan
dengan insentif yang terus kita
berikan ke perekonomian," ujar
Suahasil saat konferensi pers
APBN KiTa (Kinerja dan Fakta),
Senin (21/6).
Pasalnya,
aktivitas ekonomi serta momentum Hari Raya Idul Fitri pada
Mei lalu mengakibatkan mayoritas jenis pajak tumbuh. Pajak
penghasilan (PPh) pasal 21
misalnya, tumbuh 4,34% (yoy)
hingga akhir Mei 2021, sedangkan periode sama tahun lalu
masih kontraksi 5,3% (yoy).
Demikian juga PPh 26 tumbuh
hingga 15,93% (yoy) pada akhir
bulan lalu. Sementara pajak pertambahan nilai (PPN) di dalam
negeri juga tumbuh 8,85% (yoy)
di akhir Mei 2021 dan PPN impor tumbuh 14,64%. “PPN dalam
negeri dan PPN impor meningkat seiring dengan membaiknya
aktivitas produksi dan konsumsi
masyarakat,” jelas Suahasil.
(Oleh - HR1)
Penerimaan Pajak, Kontribusi Manufaktur & Konsumsi Jeblok
Bisnis, JAKARTA — Upaya pemerintah untuk
memulihkan ekonomi nasional masih tersendat. Hal itu tecermin dari realisasi penerimaan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Badan, yang menjadi potret kondisi
konsumsi dan manufaktur terkini. Pada kuartal I/2021, kedua jenis pajak
itu kompak merosot.
Berdasarkan data
Kementerian Keuangan, realisasi
Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada tiga
bulan pertama tahun ini jeblok hingga 40,48%. Angka tersebut jauh
lebih dalam dibandingkan dengan periode yang sama pada
tahun lalu di
mana pajak korporasi
mencatatkan penurunan sebesar
13,5%. Adapun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang
menjadi cerminan konsumsi masyarakat
juga terpangkas.
Adapun secara total penerimaan pajak pada
kuartal I/2021 hanya Rp228,1 triliun,
turun 5,6% dibandingkan dengan kuartal
I/2020.Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati berdalih,
realisasi penerimaan
pajak yang cukup
seret ini disebabkan
karena banyak korporasi di
dalam negeri yang masih tertekan
akibat pandemi Covid-19.“Banyak korporasi di
Indonesia belum sepenuhnya sehat, sehingga pembayaran pajak
menurun,” kata
Sri Mulyani, Kamis
(22/4).
Pertama dampak dari perlambatan ekonomi yang terjadi sejak tahun lalu. Kedua adanya insentif pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50%.Ketiga penurunan tarif PPh Badan secara bertahap dari 25% menjadi 22%.
Dihubungi terpisah, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan kinerja PPN menjadi cerminan kondisi konsumsi di Tanah Air dan performa pajak.Dia menambahkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan penerimaan PPN pada tiga bulan pertama tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.Pertama adanya pandemi, di mana pada awal tahun lalu Indonesia masih belum menghadapi hawar Covid-19. Kedua adanya pembatasan aktivitas sosial yang baru dirasakan sejak pertengahan tahun lalu.
(Oleh - HR1)
Tantangan Penerimaan Negara, Pajak Atas Kekayaan Jadi Solusi
Bisnis, JAKARTA — Pemajakan atas kekayaan atau wealth tax menjadi jalan tengah yang bisa ditempuh oleh pemerintah sejalan dengan seretnya prospek penerimaan pajak dan makin membengkaknya kebutuhan belanja guna meminimalisasi dampak pandemi Covid-19 dalam jangka pendek. International Monetary Fund (IMF) dalam Fiscal Monitor 2021 mencatat, pemajakan atas kekayaan bisa menjadi alternatif jika strategi pemerintah dalam mendulang penerimaan melalui Pajak Penghasilan (PPh) seret. Sejauh ini, wealth tax memang kurang populer. IMF mencatat, hingga saat ini hanya empat negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) yang mengadopsi skema ini, yakni Prancis, Norwegia, Spanyol, dan Swiss. IMF menuliskan, wealth tax dapat memangkas ketimpangan yang kian jauh di tengah pandemi.
Berkaca pada praktik wealth tax yang diadopsi oleh Norwegia, pemajakan terhadap 1% populasi orang kaya dapat mengurangi ketimpangan dan peningkatan kekayaan pendapatan antara 0,4%—0,6% dari produk domestik bruto (PDB). Kendati tidak menyasar negara tertentu, seruan IMF ini sejalan dengan rencana otoritas pajak di Tanah Air yang akan fokus menyasar masyarakat kaya dan superkaya atau wajib pajak strategis (high wealth individual/HWI) sebagai sumber pendapatan baru di tengah seretnya prospek penerimaan pajak pada tahun ini. Otoritas fiskal dalam Laporan Kinerja Ditjen Pajak 2020 mencatat, HWI disasar karena besarnya potensi dan kedudukannya sebagai beneficial owner dari seluruh bisnis usaha yang dijalankan.
Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor optimistis pemerintah bisa mendeteksi seluruh kekayaan dari wajib pajak kelas ini. Musababnya, populasi masyarakat yang tergolong HWI sangat terbatas. “Kalau kita berbicara tentang wajib pajak yang tergolong HWI tentu populasinya tidak terlalu banyak. Jadi siapa-siapanya dapat kita deteksi,” kata dia kepada Bisnis. Neil menambahkan, Ditjen Pajak juga akan memaksimalkan penggunaan data yang didapat dari pihak ketiga dengan mengacu pada UU No. 9/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan pemerintah memang perlu melakukan penelusuran dari kondisi riil kekayaan wajib pajak kaya maupun superkaya. Dia menjelaskan, wealth tax berbeda dibandingkan dengan pengenaan PPh. Menurutnya, PPh hanya mengacu pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak dalam periode tertentu.
(Oleh - HR1)
Setoran Pajak Tahun Ini Masih Rawan Tekor
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat: Per 31 Maret 2021 pelaporan SPT mencapai 11,28 juta atau di bawah target 15 juta SPT. Namun jika dibandingkan dengan tahun lalu sebanyak 8,9 juta SPT, artinya naik 2,6 juta SPT atau 26,6%.
Jumlah pelapor SPT tahun ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan masa sebelum krisis yakni pelaporan SPT tahun pajak 2018 pada Maret 2019 yakni 12,1 juta.
Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyarankan Ditjen Pajak menggunakan basis data yang kuat untuk menguji kepatuhan WP agar membuktikan adanya potensi kurang bayar.
Tapi ia memprediksi penerimaan PPh badan tahun ini belum pulih, sehingga secara keseluruhan setoran pajak 2021 hanya bisa naik 2,6%-3% year on year(yoy). Artinya ada potensi shortfall atau tekor Rp 131 triliun dengan realisasi 89,34% dari target 2021 sebesar Rp 1.299,6 triliun.
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
PARIWISATA, Visa Kedatangan Perlu Diperketat
15 Mar 2023 -
Ratusan Ribu Pekerja Inggris Mogok
17 Mar 2023








