DJP Tunjuk Enam Perusahaan Pemungut PPN PMSE
Direktorat Jendral Pajak, kembali menunjuk enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui System Elektronik, atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limitted, Bold LLC, High Morale Developents Limtted, dan Aceville Pte Ltd. "Dengan menunjukkan perusahaan ini.sejak 1 Agustus 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Niel Maldrin Noor dalam keterangan pers yang diterima , Rabu (4/8)
Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku didalam negeri mau pun diluar negeri, serta antara usaha convensional dan usaha digital. "DJP mengapresiasi langkah-langkah proaktif yang dilakukan sejumlah perusahaan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. DJP juga terus menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri kepada konsumen di Indonesia sehingga sehingga diharapkan jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah," ungkapnya. (YTD)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023