Tags
Penerimaan Pajak
( 67 )Penerimaan Negara Sektor Tambang, Memburu Royalti Batu Bara
tuankacan
01 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Royalti perusahaan tambang batu bara skala besar bakal dinaikkan menjadi 15%, dari sebelumnya 13,5%. Penyesuaian royalti tersebut akan meningkatkan penerimaan negara hingga US$500 juta atau sekitar Rp7 triliun per tahun. Perubahan tarif royalti rencananya akan diakomodasi dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur mengenai perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terhadap pertambangan batu bara. RPP tersebut sudah dibahas oleh pemerintah sejak tahun lalu. Dalam RPP juga diatur mengenai penyesuaian PPh Badan dari yang berlaku saat ini sebesar 45% menjadi 25%, dan akan bersifat prevailing. Selain itu, diatur PPN yang juga berlaku secara prevailing, dan pungutan 10% dari laba bersih.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.
Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk. Juli Seventa Tarigan mengatakan rencana implementasi PP tersebut akan menambah beban perusahaan tambang, di tengah biaya produksi tambang batu bara yang terus menggunung. Terkait dengan royalti, rencana tersebut dinilai perlu dikaji ulang. Dan diusulkan tarif royalti itu dilakukan bertahap. Jika harga sedang booming, silakan dipajaki, windfall royalty tax itu akan lebih fair. Sebab, kalau harga rendah dipajaki, hal itu akan menjadi fixed cost saja. Head of Corporate Communication Adaro Energy Febriati Nadira menambahkan pemerintah perlu memperhitungkan waktu penaikan royalti. Kenaikan tarif royalti batu bara seyogianya baru dikenakan dalam kondisi harga batu bara yang tinggi. Harga batu bara acuan (HBA) saat ini cenderung stagnan dan belum berhasil keluar dari tren penurunan yang dialami sejak kuartal IV/2018.
<em>Outlook</em> 2019, Tantangan Penerimaan Pajak Kian Berat
tuankacan
29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Target penerimaan pajak nonmigas yang membengkak 20,7% diakui sebagai tantangan yang tak mudah dicapai. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya gap dalam penerimaan pajak, meningkatnya risiko perekonomian, hingga belum optimalnya indikator-indikator penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap optimistis target penerimaan pajak masih bisa direalisasikan. Apalagi, indikator-indikator penerimaan pajak misalnya tax ratio Ditjen Pajak yang pada angka 8,4% dan tax buoyancy pada angka 1,6 mengonfirmasi adanya peningkatan kemampuan memungut pajak, meski tak terlalu signifikan. Selain itu, jumlah WP yang tercatat lebih dari 40 juta, juga masih membuka peluang untuk menumbuhkan sumber-sumber baru penerimaan pajak. Otoritas pajak juga akan memetakan untuk memperluas basis pajak dan melakukan intensifikasi terhadap basis data yang sudah ada.
Optimalisasi Setoran PPN - Kala Tax Excemption & Underground Economy Jadi Sandungan
tuankacan
25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Prospek penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan ikut tertekan seiring dengan meningkatnya risiko perekonomian baik dari domestik maupun global. Kondisi ini diperburuk dengan gap yang masih cukup lebar dalam pemungutan PPN. Dengan proyeksi PDB 2018 sebesar Rp14.735,8 triliun dan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp538,2 triliun, value added tax (VAT) ratio
2018 hanya 3,6% dari PDB. Angka 3,6% dari PDB bukan angka yang ideal. Apalagi umumnya rata-rata VAT ratio di berbagai negara berada pada kisaran 4%-6% dari PDB. Meski demikian, angka yang
dihasilkan dari VAT ratio bukan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk menghitung
efektivitas pemungutan PPN. Dalam beberapa aspek, efektivitas pemungutan PPN juga bisa dihitung
dengan indikator lainnya, misalnya VAT efficency ratio atau VAT gross collection ratio.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.
Per September 2018, DJP: Realisasi Penerimaan Pajak Capai Rp 900,82 T
Admin
04 Oct 2018 Investor Daily
Dirjen Pajak memperkirakan target penerimaan pajak yang dicanangkan tahun ini tidak akan tercapai sepenuhnya, tetapi hanya mencapai 95%.
Penerimaan Pajak Semakin Mentereng
Admin
04 Oct 2018 Kontan
Pelemahan rupiah membantu peningkatan penerimaan pajak. Perekonomian nasional boleh menghadapi banyak tekanan, terutama karena pelemahan rupiah. Namun, kinerja perpajakan tetap mentereng. Hingga 30 September 2018, pertumbuhan penerimaan hingga 16,87% YoY. Biasanya penerimaan pajak pada akhir tahun akan lebih besar, menjelang natal dan tahun baru. Selain itu, ada pertemuan IMF-WB akan meningkatkan aktivitas ekonomi. Yustinus juga memperkirakan penerimaan pajak hingga akhir tahun mencapai 94% dari target APBN.
Penerimaan Pajak Terus Meningkat
Admin
04 Oct 2018 Media Indonesia
Hingga akhir September 2018, penerimaan pajak mencapai Rp 900,82 triliun atau 63,26% dari target APBN tahun ini. Menurut Yustinus, penerimaan pajak bisa mencapai 94%, karena tren penerimaan pajak masih sesuai dengan trak.
Pilihan Editor
-
Startup Bukan Pilihan Utama
24 Jan 2023 -
Mendag Pastikan Minyak Kita Tetap Diproduksi
30 Jan 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023 -
Terus Dorong Mutu Investasi
25 Jan 2023 -
Emiten Baja Terpapar Pembangunan IKN
24 Jan 2023



