;

Optimalisasi Setoran PPN - Kala Tax Excemption & Underground Economy Jadi Sandungan

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Optimalisasi Setoran PPN - Kala Tax Excemption & Underground Economy Jadi Sandungan
Prospek penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diproyeksikan ikut tertekan seiring dengan meningkatnya risiko perekonomian baik dari domestik maupun global. Kondisi ini diperburuk dengan gap yang masih cukup lebar dalam pemungutan PPN. Dengan proyeksi PDB 2018 sebesar Rp14.735,8 triliun dan realisasi penerimaan PPN sebesar Rp538,2 triliun, value added tax (VAT) ratio 2018 hanya 3,6% dari PDB. Angka 3,6% dari PDB bukan angka yang ideal. Apalagi umumnya rata-rata VAT ratio di berbagai negara berada pada kisaran 4%-6% dari PDB. Meski demikian, angka yang dihasilkan dari VAT ratio bukan satu-satunya indikator yang dapat digunakan untuk menghitung efektivitas pemungutan PPN. Dalam beberapa aspek, efektivitas pemungutan PPN juga bisa dihitung dengan indikator lainnya, misalnya VAT efficency ratio atau VAT gross collection ratio.
Banyak kalangan menilai, belum optimalnya pemungutan pemungutan PPN disebabkan oleh berbagai macam. Pertama, kebijakan tax exemption terhadap sejumlah komoditas. Meski skema pembebasan PPN ini tercantum dalam Undang-Undang PPN, tetapi kebijakan ini mau tak mau ikut menggerus efektivitas pemungutan PPN. Kedua, besarnya porsi under-ground economy dalam PDB Indonesia.
Download Aplikasi Labirin :