Penerimaan Pajak
( 67 )Penerimaan Pajak Terpapar Kondisi Global
Realisasi penerimaan pajak memang masih menunjukkan kinerja positif. Sayangnya, pertumbuhan penerimaan pajak terus mengalami tren perlambatan.
Mengacu data Kementerian Keuangan, pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari 2023 tercatat 48,6% secara tahunan. Kemudian pada Februari pertumbuhannya hanya 40,4%. Sementara di bulan Maret 2023 penerimaan pajak hanya tumbuh 33,8% secara tahunan. Pertumbuhan tersebut semakin melambat hingga September 2023 yang sebesar 5,9% secara tahunan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan perlambatan pertumbuhan penerimaan pajak tersebut dipengaruhi pertumbuhan ekonomi global yang melambat sehingga juga mempengaruhi kinerja perdagangan global, yaitu aktivitas ekspor-impor.
Sementara dari sisi penerimaan kepabeanan dan cukai, kinerja bea cukai pada September tahun ini juga merosot 78,1% akibat harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang sudah termoderasi. "Indonesia menghadapi situasi yang tidak pasti, situasi yang dinamis dan tentu kita melihat bagaimana pemerintah selalu menghitung bagaimana outlook penerimaan ke depan," kata Yon.
LADANG BARU PENERIMAAN PAJAK
Indonesia mendapatkan sumber baru untuk menggali potensi penerimaan negara setelah Kerangka Inklusif The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD)/G20 menyelesaikan negosiasi mengenai instrumen multilateral yang akan melindungi hak negara-negara berkembang. Negosiasi yang dimaksud adalah Peraturan Subjek Pajak atau The Subject to Tax Rule (STTR) yang membuka celah bagi negara berkembang termasuk Indonesia mengeksekusi topup tax atau pungutan selisih tarif Pajak Penghasilan (PPh). Secara konkret, ketentuan multilateral instrument atau MLI itu melegalisasi pungutan pajak atas beragam transaksi internal grup lintas yurisdiksi, sepanjang pembayaran tersebut dikenai PPh Badan dengan tarif nominal di bawah 9%. Ada tujuh jenis transaksi yang menjadi subjek dari mekanisme ini, yakni bunga, royalti, pembayaran layanan tertentu, premi asuransi dan reasuransi, biaya pembiayaan, sewa, serta imbalan atas penyedia jasa. Dengan adanya skema ini maka hak pemajakan bisa dilakukan tanpa harus melakukan negosiasi bilateral melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sekjen OECD Mathias Cormann, mengatakan 70 negara berkembang Anggota Kerangka Inklusif solusi pemajakan global berhak untuk memasukkan STTR dalam perjanjian dengan yurisdiksi lain. MLI untuk STTR ini merupakan salah satu kerangka solusi dua pilar pemajakan global yang memiliki semangat untuk memberikan keadilan pajak bagi negara berkembang.
OECD pun pernah menghitung potensi penerimaan pajak secara global ketika seluruh negara telah menerapkan solusi dua pilar. Khusus untuk implementasi Pilar 2 yang mengakomodasi global minimum tax dan STTR, akan menambah setoran pajak US$220 miliar. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, mengatakan pemerintah memiliki pijakan hukum yang kuat untuk menerapkan STTR. Regulasi yang dimaksud adalah UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PP No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto, menjelaskan Indonesia akan diuntungkan oleh ketentuan itu apabila banyak perusahaan multinasional yang memenuhi threshold. Namun menurutnya, tidak banyak perusahaan yang masuk ke dalam kategori itu di Indonesia. Selain itu, tarif tax treaty Indonesia dengan negara-negara mitra atas pembayaran bunga, dividen, dan royalti yang di bawah 9% amat terbatas. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono, menambahkan tantangan dalam implementasi STTR berkaitan dengan kondisi bahwa pemberi penghasilan di negara sumber tidak bisa langsung memotong PPh atas imbalan yang dibayarkan ke penerima penghasilan di negara domisili.
KINERJA SEMESTER I/2023 : SOLIDITAS PENERIMAAN DAERAH
Performa penerimaan daerah pada paruh pertama tahun ini di sejumlah wilayah masih cukup solid dengan capaian yang cukup memuaskan. Namun demikian, pemerintah daerah tak ingin berpuas diri guna menjaga kinerja sesuai sasaran yang ditetapkan pada masing-masing APBD. Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) misalnya yang pada paruh pertama tahun ini telah mencapai 48% dari target sebesar Rp21,9 triliun.Pada semester I/2023, penerimaan pajak provinsi telah mencapai Rp10,5 triliun.Realisasi ini ditopang oleh pajak kendaraan bermotor (PKB)senilai Rp4,2 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor sebesar Rp3 triliun, pajak bahan bakar sebesar Rp1,7 triliun, pajak rokok senilai Rp1,5 triliun, dan pajak air permukaan sejumlah Rp33 miliar.Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) Dedi Taufik mengatakan penerimaan pajak kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar dari lima pajak yang dikelola oleh Provinsi Jawa Barat. “Edukasi pajak menjadi penting untuk memberikan informasi dan kebijakan pajak provinsi kepada masyarakat,” katanya Senin (14/8). Adapun, edukasi tahap awal dilaksanakan pada Sabtu (12/8) di Kota Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bandung.
Edukasi berikutnya akan dilaksanakan Bapenda di 10 kabupaten pada pekan keempat Agustus.
Pasalnya, ia menilai bahwa pelayanan publik baik pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur dibangun dari pajak masyarakat. Oleh karena itu, Bapenda Jabar berupaya terus menerus untuk meningkatkan kualitas layanan kesamsatan sebagai layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor bersama kepolisian dan Jasa Raharja.
Pada gelaran edukasi di Kabupaten Bandung, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengungkapkan bahwa pajak masyarakat digunakan semaksimal mungkin untuk pembangunan daerah dan layanan publik.
Pada perkembangan lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) juga melakukan strategi serupa.Pemprov Kaltara memberikan kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor dengan menghapus denda, memberikan diskon, dan membebaskan bea balik nama.
Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan bahwa program ini diatur dalam dua keputusan gubernur. Pertama, Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, Pengurangan Pokok PKB, dan Keringanan Pokok PKB Tahun 2023.Kedua, Keputusan Gubernur Kaltara No.188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok BBNKB II terhadap Kendaraan Bermotor yang Terdaftar dan Mutasi Masuk ke Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.
Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran
Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil.
Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023.
Sementara itu, wajib pajak harus menghitung sendiri, dan membayar pajak terutang, lalu melaporkan natura yang mereka terima dalam kurun waktu 1 Januari - 31 Juni 2023 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sementara natura yang diterima selama tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan pajak natura bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak serta-merta untuk mendorong penerimaan pajak. Namun Suryo tidak memerinci potensinya berapa.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan tersebut juga tak terlalu besar untuk menambah penerimaan pajak. Sebab, pemerintah juga menetapkan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat bahwa penerimaan pajak baru ini tidak banyak menambah penerimaan pajak. Sebab, natura yang diterima karyawan level menengah ke bawah tidak akan dikenai pajak.
Fluktuasi Harga Komoditas Tekan Penerimaan Pajak
Pemerintah tampaknya kembali kurang percaya diri dalam menata dan menggali sumber penerimaan negara dari perpajakan tahun depan. Pemerintah berkilah ini sejalan dengan sejumlah kondisi yang bisa menghambat penerimaan tahun depan.
Dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, pemerintah menargetkan rasio perpajakan 9,91% hingga 10,18%. Batas bawah target tersebut memang lebih tinggi dibanding target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 sebesar 9,61%.
Merujuk dokumen tersebut, pemerintah melihat penerimaan perpajakan tahun depan akan menghadapi sejumlah tantangan. Terutama penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas, PPh badan, dan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), maupun bea keluar.
Dalihnya,
pertama, transisi ekonomi yang berpotensi menekan penerimaan PPh badan dan PPN. Pertumbuhan sektor manufaktur yang diikuti oleh peningkatan pertumbuhan sektor barang dan jasa informal, serta tren pergeseran konsumsi berbasis digital akan terus berlanjut.
Kedua, fluktuasi harga dan permintaan komoditas. Menurut pemerintah, harga komoditas tahun depan mengalami moderasi meskipun volatilitasnya masih tinggi. Ditambah, ada risiko jangka panjang penurunan permintaan global dari beberapa komoditas unggulan Indonesia.
Ketiga, merangkul sektor informal agar masuk ke sistem perpajakan. Ini perlu dilakukan agar risiko kehilangan basis pajak akibat transisi ekonomi, bisa dihindari.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto menilai, menurunnya kemampuan pemerintah dalam memungut pajak dari kegiatan ekonomi hingga pelaksanaan pemilu, bisa menekan
tax ratio
tahun depan. Namun, rasio perpajakan masih bisa dikerek lantaran target itu lebih rendah dari realisasi 2022.
ALIRAN DERAS SETORAN NEGARA
Prospek penerimaan pajak masih cukup cerah kendati pertumbuhan setoran ke negara pada kuartal I/2023 melambat. Pemulihan ekonomi yang makin solid serta optimalisasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi katalis positif penerimaan pajak pada tahun ini. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak pada kuartal I/2023 mencapai Rp432,25 triliun, naik sebesar 33,78% secara tahunan (year-on-year/YoY). Adapun, pertumbuhan penerimaan pajak pada kuartal I/2022 mencapai Rp 322,5 triliun, atau melonjak 41,4% (YoY). Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kendati melambat, kinerja pajak sepanjang tahun berjalan 2023—yang berakhir 31 Maret—masih cukup memuaskan. Performa prima itu pun mampu menyehatkan fiskal negara, ditandai dengan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mencatatkan surplus Rp128,5 triliun atau 0,61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Dia menambahkan pada sisa tahun ini, penerimaan pajak akan bertumpu pada sejumlah sektor usaha yang telah pulih dari tekanan pandemi Covid-19. Di antaranya industri pengolahan, perdagangan, jasa keuangan, pertambangan, serta konstruksi dan transportasi.
Satu-satunya faktor yang tengah diwaspadai oleh pemerintah adalah normalisasi harga komoditas sumber daya alam (SDA), seperti batu bara, minyak, hingga gas. Hal ini pun cukup beralasan mengingat pada kuartal I/2023 setoran PPh Migas turun sebesar 1,12% menjadi Rp17,73 triliun. PPh Migas pun menjadi satu-satunya jenis pajak utama yang berkinerja negatif. Optimisme senada dengan yang disampaikan oleh kalangan pelaku usaha. Mereka cukup yakin bahwa performa pajak tetap positif kendati harga komoditas telah menuju level normal pada tahun ini. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani mengatakan pulihnya dunia usaha yang didorong oleh penguatan daya beli masyarakat akan memberikan impak besar. Pada saat yang sama, kalangan pemerhati pajak menyarankan kepada otoritas fiskal untuk tetap mewaspadai risiko penggerusan penerimaan pajak akibat normalisasi harga komoditas. Terlebih, komoditas menjadi juru selamat penerimaan negara selama 2021—2022 sehingga mampu melampaui target. Direktur Eksekutif Pratama Kreston Tax Research Institue Prianto Budi Saptono mengatakan pemerintah perlu menjaga konsistensi setoran dari sektor lain sehingga dapat mengompensasi hilangnya penerimaan dari booming komoditas. “Pemerintah perlu menjaga konsumsi dalam negeri agar sektor perdagangan tetap stabil berkontribusi 22,7% dan industri pengolahan 28,3%,” katanya.
Lebaran Dongkrak Penerimaan Pajak
Moncernya penerimaan pajak diramal bakal berlanjut. Setidaknya hingga kuartal II-2023 nanti seiring adanya perayaan Idul Fitri.
Pengamat Pajak Center of Inconesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyebut, ada dua jenis penerimaan pajak yang akan mendulang berkah dari momentum Lebaran.
Pertama, penerimaan pajak yang sifatnya transaksional, baik pajak pertambahan nilai dalam negeri (PPN DN), PPN impor, maupun pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.
Dari catatan Kementerian Keuangan (Kemkeu), realisasi penerimaan PPN DN periode Januari-Maret 2023 tumbuh signifikan mencapai 67,1%
year on year
(yoy). Bahkan, pertumbuhannya lebih tinggi dibanding periode yang sama pada tahun lalu yang hanya 27% yoy.
Kedua
, PPh badan. "(Penerimaan) PPh badan juga akan meningkat karena batas akhir pelaporan surat pemberitahuan (SPT) PPh badan pada akhir bulan ini," kata Fajry kepada KONTAN, Selasa (25/4). Dari catatan Kemkeu, PPh badan pada tiga bulan pertama tahun ini tumbuh 69,6% yoy.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan, penerimaan PPh pasal 23 dan 25 akan mendulang berkah yang dipengaruhi oleh penghasilan para pengusaha sepanjang momentum Lebaran. "Apalagi cuti diperpanjang sehingga sektor jasa perdagangan, transportasi dan pariwisata akan menyumbang penerimaan pajak secara signifikan," kata Bhima.
Penerimaan Pajak Bisa Terimbas Tekanan Global
Kendati otoritas pajak sempat menjadi sorotan terkait kasus oknum mantan pejabat pajak yang menyalahgunakan wewenangnya, realisasi penerimaan pajak masih menunjukkan hasil positif hingga kuartal I-2023.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Maret 2023 sudah tembus Rp 432,25 triliun. Hasil tersebut tumbuh 33,78% dibandingkan periode serupa tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, hasil penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh beberapa hal. Antara lain harga komoditas yang mulai normal setelah sebelumnya mengalami
booming
komoditas.
Dari total penerimaan pajak tersebut, bendahara negara ini merinci, untuk Pajak Penghasilan (PPh) non migas tercatat Rp 225,95 triliun atau sudah 25,86% dari target tahun ini. Pencapaian ini berhasil tumbuh 31,03% ketimbang periode sama tahun lalu.
Sementara penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPnBM kuartal I-2023 tercatat Rp 185,70 triliun, atau 24,99% dari target. Realisasi ini juga tumbuh 42,37% yang didorong oleh peningkatan aktivitas ekonomi.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,24% yang sebesar Rp 2,87 triliun. Realisasi PBB dan pajak lainnya ini juga telah mencapai 7,16% dari target.
Pengamat pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan, perluasan basis pajak ini perlu segera dikerjakan pemerintah, sehingga bisa menambah potensi penerimaan negara.
Proyeksi Penerimaan Pajak
Pegawai Pajak sedang melayani wajib pajak di salah satu Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Jakarta, Selasa (30/8). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi penerimaan perpajakan pada APBN 2023 sebesar Rp 2.016,9 triliun, lebih tinggi dibandingkan dengan outlook 2022 sebesarRp 1.924,9 triliun.
IMPLEMENTASI UU HPP : PENCAPAIAN TARGET MAKIN SULIT
Upaya pemerintah untuk merealisasikan target penerimaan pajak dari implementasi UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan makin sulit, menyusul berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela dan terbatasnya penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai. Pemerintah menargetkan regulasi sapu jagat di bidang perpajakan tersebut mampu menambah penerimaan negara hingga Rp136,3 triliun sepanjang tahun ini. Anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Kebijakan Moneter dan Jasa Keuangan Ajib Hamdani mengatakan bahwa satu-satunya peluang bagi pemerintah untuk dapat merealisasikan target itu ada pada implementasi pajak karbon. Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto menambahkan, kunci dari efekivitas UU HPP ada pada optimalisasi data dari berbagai sumber, terutama mengenai PPh dan program PPS. “Artinya ada perluasan objek pajak. Tantangannya kan lebih pd pengawasan dan penegakan hukumnya,” ujarnya. Sejatinya, ada sejumlah katalis yang bisa dimanfaatkan pemerintah untuk menggali potensi penerimaan dari pelaksanaan UU HPP tersebut.
Pilihan Editor
-
Parkir Devisa Perlu Diiringi Insentif
15 Jul 2023 -
Transisi Energi Membutuhkan Biaya Besar
13 Jul 2023 -
Izin Satu Pintu Diuji Coba
13 Jul 2023 -
Ekspansi Nikel Picu Deforestasi 25.000 Hektar
14 Jul 2023 -
Masih Kokoh Berkat Proyek IKN
13 Jul 2023









