Penerimaan Pajak Natura Belum Dongkrak Setoran
Pemerintah resmi memberlakukan pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas natura atawa kenikmatan yang diterima para pegawai di tingkat manajerial. Meskipun demikian, objek pajak ini belum bisa jadi andalan setoran baru lantaran nilainya kecil.
Sebagai gambaran, teknis pelaksanaan pajak atas natura diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66/2023 yang diumumkan pada Rabu (5/7) lalu. Pemotongan PPh atas natura yang diterima oleh pegawai dilakukan mulai 1 Juli 2023.
Sementara itu, wajib pajak harus menghitung sendiri, dan membayar pajak terutang, lalu melaporkan natura yang mereka terima dalam kurun waktu 1 Januari - 31 Juni 2023 dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Sementara natura yang diterima selama tahun 2022, dikecualikan dari objek pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suryo Utomo menjelaskan, pengenaan pajak natura bertujuan untuk mendorong perusahaan agar meningkatkan kesejahteraan pegawainya. Artinya, terbitnya aturan ini tidak serta-merta untuk mendorong penerimaan pajak. Namun Suryo tidak memerinci potensinya berapa.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, kebijakan tersebut juga tak terlalu besar untuk menambah penerimaan pajak. Sebab, pemerintah juga menetapkan batasan nilai tertentu yang dikecualikan dari objek PPh.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Wahyu Nuryanto sependapat bahwa penerimaan pajak baru ini tidak banyak menambah penerimaan pajak. Sebab, natura yang diterima karyawan level menengah ke bawah tidak akan dikenai pajak.
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023