Penerimaan Pajak
( 67 )Penerimaan Pajak Seret, Konsep Wealth Tax Layak Dikaji
Bisnis, JAKARTA — Sejumlah pengamat pajak menyarankan kepada pemerintah untuk menarik pajak atas kekayaan atau wealth tax sejalan dengan terus meningkatnya kekayaan orang kaya di tengah pandemi Covid-19. Pajak atas kekayaan atau wealth tax memang belum pernah diterapkan. Akan tetapi konsep ini bukan wacana baru di Tanah Air. Sebelumnya, pemerintah juga pernah membuka wacana terkait dengan wealth tax, yakni penerapan pajak atas warisan.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan konsep wealth tax menjadi opsi terbaik yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk memburu sumber pajak baru di tengah suramnya prospek penerimaan akibat pandemi. “Rasanya ini layak dipertimbangkan di tengah kondisi pandemi ini. Karena selama pandemi yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin. Jadi ketimpangan meningkat,” ujar Wahyu kepada Bisnis, belum lama ini. Adapun, wealth tax mengacu pada jumlah kekayaan atau harta yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut. Harta yang dimaksud termasuk aset, yang biasanya setiap tahun mengalami kenaikan valuasi. “Jadi ini yang harus dikejar. Bisa saja harta setiap tahun meningkat. Jadi berbeda dibandingkan dengan PPh,” ujarnya.
Senada, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan konsep wealth tax telah banyak digunakan oleh negara lain. Konsep ini juga muncul di Amerika Serikat (AS) baru-baru ini. Dengan demikian, tidak salah jika pemerintah memburu wajib pajak kaya dan superkaya, baik dari sisi penghasilan maupun dari sisi kekayaan yang dimiliki. “Jadi dari optimalisasi dapat dan dari sisi mendorong equality juga dapat. Di negara lain pun seperti ini, bahkan AS isu wealth tax hidup lagi,” kata dia.
(Oleh-HR1)
Prospek Penerimaan Pajak 2021, Waspadai Obesitas Potential Loss!
JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai risiko penggelembungan potential loss pajak atau penerimaan pajak yang hilang, menyusul makin derasnya kucuran insentif fi skal untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi pada tahun ini.
Berdasarkan catatan Badan Ke-bijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan berbagai stimulus diperkirakan mencapai 0,5%—0,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Berdasarkan penghitungan Bis-nis, dengan asumsi target per-tumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5% dan realisasi PDB 2020 atas dasar harga berlaku sebesar Rp15.434,2 triliun, maka perkiraan PDB atas dasar harga berlaku pada tahun ini adalah Rp16.205,91 triliun.Mengacu pada catatan BKF di mana ada potential loss pajak sekitar 0,5%—0,6% terhadap PDB, maka perkiraan pajak yang hilang pada tahun ini adalah Rp81,02 triliun—Rp97,23 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neil-maldrin Noor mengatakan, otoritas fi skal masih belum menuntaskan penghitungan tax expenditure 2020 dan perkiraan belanja perpajakan yang dikeluarkan pada tahun ini.
Di sisi lain, pemerintah pun memahami risiko yang ditimbul-kan dari membengkaknya belanja perpajakan. Hal itu tertuang di dalam Nota Keuangan Beserta APBN Tahun Anggaran 2021.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Anal-ysis (CITA) Fajry Akbar mengata-kan besaran belanja perpajakan tergantung pada kondisi pandemi di Tanah Air dan efektivitas pe-nanganan oleh pemerintah
DEFISIT
Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 wajib diprioritaskan untuk mengungkit perekonomian nasional.
Menurutnya, opsi ekstensifi kasi masih menjadi prioritas agar tidak selalu mengorbankan wajib pajak yang selama ini patuh.
(Oleh - HR1)
Struktur Penerimaan Pajak, Diversifikasi Mendesak
Bisnis, JAKARTA — Diversifikasi struktur penerimaan pajak mendesak untuk dilakukan oleh otoritas fiskal di tengah resesi, menyusul rendahnya kemampuan dalam memungut pajak dan tingginya ketergantungan pemerintah terhadap pajak korporasi.
Bisnis mencatat, elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada 2020 mencapai 7,8. Artinya, setiap 1% kontraksi ekonomi menghasilkan kontraksi penerimaan pajak sebesar 7,8%. (Bisnis, 16/2).
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menambahkan, di tengah resesi, diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu dilakukan untuk menutup celah tax gap yang ada pada setiap sektor ekonomi.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sejak tahun lalu mengingatkan bahwa pandemi Covid 19 dapat menggerus penerimaan pajak secara drastis dan pada akhirnya memangkas rasio pajak (tax ratio).
DAMPAK KRISIS
Asumsi tersebut disampaikan OECD dengan mengacu pada dampak dari krisis 2008. Upaya mengukur dampak resesi dila-kukan dengan membandingkan tax ratio pada 2007 (situasi ekonomi normal) dengan kinerja pada 2009 (situasi krisis).
OECD mencatat secara rata-rata, terdapat penurunan rasio PPh Badan terhadap PDB di kawasan ini dari 4,9% menjadi 4,1%.Celakanya, kata Bawono, saat ini negara-negara Asia Pasifik termasuk Indonesia relatif masih memiliki ketergantungan penerimaan pajak dari PPh Badan.
“Di sisi lain, resesi relatif tidak terlalu besar pengaruh-nya bagi penerimaan pajak di negara-negara yang memiliki struktur penerimaan yang lebih terdiversifikasi dan tidak berbasis komoditas,” jelas Bawono.
(Oleh - HR1)
Elastisitas Penerimaan Pajak, Daya Pungut Benjut
Bisnis, JAKARTA — Daya pungut pajak oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau sangat rendah. Hal ini tecermin dari elastisitas penerimaan pajak yang terjun lebih dalam dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Berdasarkan penghitungan Bisnis, elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada tahun lalu mencapai 7,8. Artinya, setiap 1% kontraksi ekonomi nasional menghasilkan kontraksi penerimaan pajak sebesar 7,8%.
Angka ini juga mengonfirmasi bahwa di saat perekonomian turun, penerimaan pajak justru makin elastis.
Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat mencapai Rp1.070,0 triliun, turun sebesar 19,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun produk domestik bruto (PDB) nominal tercatat -2,51%.
Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan angka tax buoyancy tersebut.
Tax buoyancy sangat penting untuk mewujudkan penerimaan perpajakan yang berkelanjutan seiring dengan tumbuhnya ekonomi.
Kondisi tersebut memiliki kaitan erat dengan relatif tingginya shadow economy dan belum maksimalnya tingkat kepatuhan wajib pajak.
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, elastisitas yang kian tinggi adalah sesuatu yang lazim di masa krisis dan pemulihan sebagaimana tahun lalu saat ekonomi tertekan akibat pandemi Covid-19.
Khusus dalam konteks Indonesia, sektor yang selama ini berkontribusi besar bagi penerimaan pajak seperti manufaktur, perdagangan besar, serta pertambangan terkontraksi cukup dalam.
Pertama pelemahan ekonomi yang membuat penerimaan pajak terkontraksi, dan kedua adanya berbagai relaksasi atau insentif yang diberikan pemerintah.
Dia menambahkan, pada saat ekonomi dalam kondisi normal seperti halnya kinerja dalam satu dekade terakhir yakni 2010—2019, kata dia, tax buoyancy Indonesia secara rata-rata adalah 0,83 atau kurang dari 1.
Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode tersebut, secara rata-rata hanya berkontribusi bagi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,83%.
Angka di bawah 1 ini mengakibatkan tren penurunan tax ratio atau rasio pajak karena pertumbuhan PDB jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.
Penyebab hal tersebut biasanya dikarenakan oleh mismatch antara sektor yang memiliki pertumbuhan PDB tinggi dan sektor yang penerimaan pajaknya tinggi.
RASIO PAJAK
Sementara itu, selain tax buoyancy yang relatif rendah, konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah jika penerimaan pajak tak kunjung membaik adalah melesetnya target rasio pajak.
Bisnis menghitung, rasio pajak dalam arti sempit sepanjang tahun lalu tercatat 6,9%, kemudian rasio pajak dalam arti sedang 8,3%, dan rasio pajak dalam arti luas 8,9%.
Realisasi ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana rasio pajak dalam arti luas sebesar 10,7%, sementara rasio pajak dalam arti menengah 9,7%, dan rasio pajak dalam arti sempit 8,42%.
Adapun rasio pajak dalam arti menengah adalah penjumlahan penerimaan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dibagi dengan PDB.
Sementara itu, rasio pajak dalam arti luas yakni penghitungan total penerimaan yang dihimpun Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang kemudian dibagi PDB.
(oleh - HR1)
Jurus Ekstensifikasi dan Intesifikasi 2021
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak tahun lalu sebesar Rp 1.070 triliun atau hanya 89,3% dari outlook Rp 1.198,8 triliun. Alhasil, realisasi tahun lalu mencatat shortfall Rp 128,8 triliun. Adapun target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1.229,6 triliun atau naik Rp 159,6 triliun sekitar 12,9% dari realisasi tahun 2020.
Secara terperinci, penerimaan pajak penghasilan (PPh) migas 2021 ditargetkan sebesar Rp 45,76 triliun, meningkat 27,4% dari realisasi tahun lalu yang sebesar Rp 33,2 triliun. Sementara target penerimaan pajak non-migas pada tahun ini sebesar Rp 1.183,84 triliun, naik 12,4% dari realiasi 2020 sebesar Rp 1.036,8 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penerimaan pajak di tahun ini akan dipengaruhi oleh keberlanjutan pemulihan ekonomi di tengah penanganan pandemi korona. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan sinyal untuk merevisi target pajak 2021.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemkeu Hestu Yoga Saksama memastikan, pada 2021 pihaknya tetap menjalankan intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak. Walaupun, ia tidak memungkiri ke depan akan terkendala kebijakan pembatasan sosial.
Penerimaan Pajak 2020 Jeblok, Pencapaian Target 2021 Kian Muskil
Peluang otoritas pajak untuk menggaet pertumbuhan penerimaan sebesar 15% pada tahun ini menyempit sejalan dengan besarnya shortfall penerimaan pajak pada 2020. Apalagi, prospek ekonomi nasional pada 2021 cukup gelap lantaran tahapan vaksinasi yang masih tak pasti.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, shortfall penerimaan pajak sepanjang tahun lalu tercatat mencapai Rp128,8 triliun. Total penerimaan pajak selama 2020 adalah Rp1.070,0 triliun atau hanya 89,3% dari target yang tertuang di dalam Perpres No. 72/2020 yakni mencapai Rp1.198,8 triliun.
Capaian pada tahun lalu itu terkoreksi sebesar 19,7% dibandingkan dengan penerimaan pajak pada 2019. Performa ini jauh di atas proyeksi pemerintah yang menargetkan penurunan kinerja pajak hanya sekitar 10%.
Sementara itu, target penerimaan pajak pada tahun ini ditetapkan senilai Rp1.229,6 triliun. Dengan demikian, pertumbuhan target penerimaan pajak pada 2021 hampir mencapai 15%, atau tepatnya 14,91%. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan alamiah sekitar 8%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada dua faktor yang menyebabkan kinerja penerimaan pajak pada tahun lalu meleset dari ekspektasi pemerintah. Pertama kondisi ekonomi nasional yang tertekan oleh pandemi Covid-19. Kedua banyaknya wajib pajak yang memanfaatkan insentif fiskal, terutama wajib pajak badan atau korporasi.
Sri Mulyani menilai penerimaan pajak pada tahun lalu adalah sektor yang paling terpukul oleh dampak pandemi Covid-19. Tantangan itu menurutnya masih berlanjut pada tahun ini. Kendati tahapan vaksinasi telah dimulai, menurutnya dampak dari Covid-19 masih membayangi.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menambahkan, selain faktor ekonomi yang tertekan dan banyaknya pemanfaatan insentif oleh wajib pajak, performa yang buruk pada tahun lalu juga disebabkan oleh terbatasnya aktivitas sosial. Alhasil, petugas Ditjen Pajak tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa sehingga kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak tersendat.
Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute Wahyu Nuryanto mengatakan bahwa tidak mudah bagi pemerintah untuk memungut pajak di tengah resesi ekonomi. Pasalnya, hampir seluruh sektor bisnis menghadapi dampak Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menambahkan, iklim perpajakan pada tahun lalu di luar prediksi, terutama terkait dengan tren penerimaan pada pengujung tahun. Menurutnya, selama ini penerimaan pajak pada bulan terakhir selalu mencatatkan kinerja yang positif. Akan tetapi tren ini tidak berlaku pada tahun lalu.
Sementara itu, Kepala Ekonom Bank Danamon Wisnu Wardhana mengatakan tertekannya penerimaan pajak pada tahun lalu memang cukup wajar, terutama untuk pajak nonmigas dan pajak pertambahan nilai (PPN) yang mencerminkan kinerja ekonomi.
Penerimaan Pajak Akan Digenjot Lagi Tahun 2021
Hitungan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerima pajak tahun depan bisa tumbuh sekitar 8%. Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan angka 8% mengkalkulasi target pertumbuhan ekonomi 2021 sebesar 5% dan inflasi 3%. Sewajarnya (penerimaan pajak) bisa tumbuh 8%. Itu kalau tax buoyancy sama dengan satu, lebih bagus kalau bisa di atas satu. Ini yang ingin kami bangun, kata Febrio, Senin (12/10).
Sederhananya, tax buoyancy menunjukkan persentase perubahan penerimaan perpajakan untuk setiap persen pertumbuhan ekonomi. Jika Indonesia memiliki tax buoyancy 1, artinya setiap ekonomi tumbuh 5%, penerimaan pajak juga naik 5%.
Kemudian, sektor perdagangan berkontribusi 13,6% terhadap PDB dan 18,67% terhadap penerimaan pajak. Sementara, kontribusi sektor pertanian terhadap penerimaan pajak sebesar 1,34%, dengan kontribusi kepada PDB 2019 sebesar 13,3%.
Untuk mencapai target, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mempersiapkan lima hal untuk reformasi perpajakan tahun 2021. Pertama, optimalisasi pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kedua, ekstensifikasi dan pengawasan berbasis individu dan kewilayahan. Ketiga, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum yang berbasis risiko dan berkeadilan.
Keempat, meneruskan reformasi perpajakan bidang organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan basis data, proses bisnis, serta peraturan pajak. Kelima, pengembangan fasilitas kepabeanan dan harmonisasi fasilitas lintas Kementerian/Lembaga (K/L).
Kendati pemerintah berharap penerimaan pajak tahun depan bisa tumbuh 8%, APBN 2021 masih mematok target penerimaan pajak Rp 1.229,6 triliun. Nilai ini tumbuh 2,5% dari target dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 72/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Beleid ini menetapkan target pajak tahun 2020 senilai Rp 1.198,8 triliun.
Pandemi Makin Gerus Rasio Pajak
Data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, dikutip Rabu (9/9/2020), rasio pajak atau perbandingan antara penerimaan pajak dan produk domestik bruto terus turun dari 10,76 persen pada tahun 2015 menjadi 9,76 persen tahun 2019. Rasio bahkan dua kali menyentuh satu digit pada 2019 dan 2017 yang 9,89 persen.
Penurunan rasio perpajakan sejalan dengan anjloknya realisasi penerimaan pajak. Dua sektor pendulang pajak tumbuh minus pada 2019, yakni industri manufaktur tumbuh negatif 4,5 persen dan perdagangan tumbuh melambat 1,7 persen. Kontribusi kedua sektor itu mencapai 80 persen dari total penerimaan.
BKF memproyeksikan rasio perpajakan pada 2020 sebesar 8,57 persen atau terendah lebih dari satu dekade terakhir. Penurunan rasio perpajakan terus berlanjut paling tidak sampai tahun 2021. Proyeksi rasio perpajakan pada 2021 sebesar 8,39 persen.
Ekonom Bank Dunia Bidang Makroekonomi, Perdagangan, dan Investasi Jaffar Al-Rikabi menuturkan, pemerintah dapat mereformasi pajak penghasilan orang pribadi. Pungutan PPh orang pribadi di Indonesia relatif rendah, yakni hanya 35 persen, sementara rata-rata negara anggota Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) mencapai 41,2 persen.
Selain meningkatkan PPh orang pribadi, potensi penerimaan bisa diperoleh dari pengenaan pajak lingkungan (green tax) atas konsumsi bahan bakar minyak dan plastik sekali pakai, pajak kesehatan atau (health tax) terhadap konsumsi rokok, serta pajak digital atas konsumsi produk digital dari luar negeri.
Penerimaan Pajak 2020 Bakal Meleset Lagi
Penerimaan pajak sepanjang semester I-2020 turun 12%. Hasil ini lebih buruk dibandingkan dengan realisasi periode yang sama tahun. Dari data Kementerian Keuangan (Kemkeu) sepanjang semester I-2020 penerimaan pajak mencapai Rp 531,8 triliun atau terkoreksi 12% year on year (yoy) dari periode serupa tahun lalu yang mencapai Rp 604,3 triliun. Adapun, realisasi penerimaan pajak semester I-2020 sudah mencapai 44,3% dari target penerimaan akhir tahun 2020 sebesar Rp 1.198,3 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada empat penyebab penerimaan pajak di semester I-2020 kontraksi. Pertama, tekanan aktivitas usaha akibat pembatasan sosial pada kondisi pandemi Covid-19 berdampak pada kontraksi penerimaan pajak. Kedua, dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan insentif pajak terlihat pada pertumbuhan negatif pada hampir seluruh jenis penerimaan pajak. Ketiga, kontraksi juga terlihat pada setoran pajak dari sektor utama perekonomian sebagai dampak perlambatan ekonomi dan turunnya harga komoditas. Keempat, insentif fiskal Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang mulai dimanfaatkan dan juga adanya restitusi pajak yang dipercepat turut memengaruhi rendahnya penerimaan pajak pada semester I-2020.
Pengamat pajak DDTC Darussalam tidak yakin target penerimaan pajak tahun ini bisa tercapai setelah melihat hasil di paruh pertama tahun ini. Apalagi upaya perbaikan ekonomi lewat insentif masih terus berlangsung sampai akhir tahun ini. Meski begitu, ia melihat ada bidang usaha yang mulai menunjukkan kinerja dan bisa jadi penopang penerimaan pajak di akhir tahun ini yakni industri pengolahan dan pergudangan.
Antisipasi Shorfall Penerimaan Pajak, DJP Tingkatkan Kepatuhan WP
Kementerian Keuangan terus berupaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar kinerja penerimaan pajak tahun ini dapa diperbaiki. Oleh karena itu, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak sebagai salah satu bagian dari reformasi pajak yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan DJP Yon Arsal mengatakan, kepatuhan WP secara sukarela (voluntary) merupakan salah satu yang berperan besar dalam struktur penerimaan. Maka strategi perbaikan penerimaan pajak yang utama adalah melakukan penindakan dan menjaga kepatuhan Wajib Pajak. Peningkatan edukasi akan disertai dengan perbaikan sistem di website agar wajib pajak tidak kesulitan melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. Kedua, tahun depan sampai 2024 DJP mulai menerapkan berbagai strategi terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum berkeadilan bagi wajib pajak. Hal ini dimungkinkan karena beberapa perkembangan terbaru yang dimiliki termasuk data AEoI. Ketiga, DJP ikut berperan mendorong ekonomi melalui berbagai insentif pajak yang sudah diberikan. Sebagai contoh, restitusi dipercepat dan super deduction. Selain itu, Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan perlu adanya pemantapan strategi untuk menggenjot penerimaan pajak yang berkelanjutan dan berkeadilan. Selain reformasi perpajakan, salah satu terobosan baru oleh pemerintah yaitu omnibus law. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa strategi lainnya yang dapat dilakukan DJP. Pertama memperluas basis pajak melalui tindak lanjut data perpajakan pasca-amnesti dan hasil pertukaran informasi. Ini khususnya terkait dengan penegakan hukum. Kedua yaitu menginisiasi penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai penanda seluruh transaksi dan aktivitas warga. Ketiga yaitu perbaikan administrasi perpajakan harus dituntaskan. Keempat, yaitu pemeriksaan pajak dan penegakan hukum yang terukur dan profesional untuk menciptakan efek kejut kepatuhan pajak. Kelima, melakukan evaluasi menyeluruh dan reorientasi skema fasilitas perpajakan yang selama ini telah dijalankan.
Pilihan Editor
-
Credit Suisse Tepis Krisis Perbankan
17 Mar 2023 -
Tren Thrifting Matikan Industri TPT
13 Mar 2023 -
Proyek MRT East-West Dikebut
24 Jan 2023









