;

Prospek Penerimaan Pajak 2021, Waspadai Obesitas Potential Loss!

Prospek Penerimaan Pajak 2021, Waspadai Obesitas Potential Loss!

JAKARTA — Pemerintah perlu mewaspadai risiko penggelembungan potential loss pajak atau penerimaan pajak yang hilang, menyusul makin derasnya kucuran insentif fi skal untuk meredam dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi pada tahun ini.  Berdasarkan catatan Badan Ke-bijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberlakuan berbagai stimulus diperkirakan mencapai 0,5%—0,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Berdasarkan penghitungan Bis-nis, dengan asumsi target per-tumbuhan ekonomi pada tahun ini sebesar 5% dan realisasi PDB 2020 atas dasar harga berlaku sebesar Rp15.434,2 triliun, maka perkiraan PDB atas dasar harga berlaku pada tahun ini adalah Rp16.205,91 triliun.Mengacu pada catatan BKF di mana ada potential loss pajak sekitar 0,5%—0,6% terhadap PDB, maka perkiraan pajak yang hilang pada tahun ini adalah Rp81,02 triliun—Rp97,23 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neil-maldrin Noor mengatakan, otoritas fi skal masih belum menuntaskan penghitungan tax expenditure 2020 dan perkiraan belanja perpajakan yang dikeluarkan pada tahun ini.

Di sisi lain, pemerintah pun memahami risiko yang ditimbul-kan dari membengkaknya belanja perpajakan. Hal itu tertuang di dalam Nota Keuangan Beserta APBN Tahun Anggaran 2021.  Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Anal-ysis (CITA) Fajry Akbar mengata-kan besaran belanja perpajakan tergantung pada kondisi pandemi di Tanah Air dan efektivitas pe-nanganan oleh pemerintah

DEFISIT

Dengan kata lain, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 wajib diprioritaskan untuk mengungkit perekonomian nasional.

Menurutnya, opsi ekstensifi kasi masih menjadi prioritas agar tidak selalu mengorbankan wajib pajak yang selama ini patuh.

(Oleh - HR1)

Download Aplikasi Labirin :