Struktur Penerimaan Pajak, Diversifikasi Mendesak
Bisnis, JAKARTA — Diversifikasi struktur penerimaan pajak mendesak untuk dilakukan oleh otoritas fiskal di tengah resesi, menyusul rendahnya kemampuan dalam memungut pajak dan tingginya ketergantungan pemerintah terhadap pajak korporasi.
Bisnis mencatat, elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada 2020 mencapai 7,8. Artinya, setiap 1% kontraksi ekonomi menghasilkan kontraksi penerimaan pajak sebesar 7,8%. (Bisnis, 16/2).
Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji menambahkan, di tengah resesi, diversifikasi struktur penerimaan pajak perlu dilakukan untuk menutup celah tax gap yang ada pada setiap sektor ekonomi.
Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) sejak tahun lalu mengingatkan bahwa pandemi Covid 19 dapat menggerus penerimaan pajak secara drastis dan pada akhirnya memangkas rasio pajak (tax ratio).
DAMPAK KRISIS
Asumsi tersebut disampaikan OECD dengan mengacu pada dampak dari krisis 2008. Upaya mengukur dampak resesi dila-kukan dengan membandingkan tax ratio pada 2007 (situasi ekonomi normal) dengan kinerja pada 2009 (situasi krisis).
OECD mencatat secara rata-rata, terdapat penurunan rasio PPh Badan terhadap PDB di kawasan ini dari 4,9% menjadi 4,1%.Celakanya, kata Bawono, saat ini negara-negara Asia Pasifik termasuk Indonesia relatif masih memiliki ketergantungan penerimaan pajak dari PPh Badan.
“Di sisi lain, resesi relatif tidak terlalu besar pengaruh-nya bagi penerimaan pajak di negara-negara yang memiliki struktur penerimaan yang lebih terdiversifikasi dan tidak berbasis komoditas,” jelas Bawono.
(Oleh - HR1)
Tags :
#Penerimaan PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023