;
Tags

Penerimaan Pajak

( 67 )

Kebijakan Terbaru PPN 2025: Harapan Pemerintah dan Respon Masyarakat

S_Pit 30 Jun 2025 Tim Labirin

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pajak baru melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024, PMK Nomor 11 Tahun 2025, dan PER-11/PJ/2025 untuk meningkatkan penerimaan pajak dan kepatuhan di sektor perdagangan, khususnya melalui pemungutan PPN oleh platform marketplace. Dari sudut pandang pemerintah, kebijakan ini memperkuat fiskal nasional, sementara masyarakat umum menunjukkan respons beragam.


Berdasarkan PMK 131/2024, tarif PPN naik menjadi 12% untuk barang/jasa mewah (misalnya, hunian di atas Rp30 miliar, kendaraan mewah) sejak Januari 2025, sementara barang non-mewah tetap efektif 11% melalui perhitungan DPP 11/12. Selanjutnya, PER-11/PJ/2025 mewajibkan marketplace seperti Shopee memungut PPN dari pedagang dengan transaksi di atas Rp600 juta atau traffic lebih dari 12.000, menyederhanakan pemungutan dan memperluas basis pajak e-commerce. PMK 11/2025 menstandarisasi DPP untuk transaksi seperti pulsa dan voucher, sekaligus memudahkan pelaporan. Pemerintah memproyeksikan peningkatan penerimaan PPN untuk mendanai pembangunan dan program sosial. Disamping itu, pemerintah juga memebrikan stimulus Rp38,6 triliun, termasuk insentif PPN 6% untuk tiket pesawat sebagai bentuk upaya menjaga daya beli masyarakat.

Masyarakat umum, khususnya konsumen, menyambut pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok dan insentif ekonomi, yang menjaga harga barang dasar tetap terjangkau. Namun, pedagang online mengeluhkan PER-11/PJ/2025 karena PPN meningkatkan harga jual atau mengurangi margin, terutama bagi UMKM mendekati batas Rp600 juta. Kurangnya sosialisasi memicu kebingungan tentang administrasi pajak, meskipun efisiensi pemungutan oleh marketplace diapresiasi sebagian pelaku usaha.

Pemerintah diimbau memperkuat sosialisasi dan mengevaluasi batas transaksi untuk mendukung UMKM, memastikan penerimaan pajak meningkat tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Penerimaan Pajak Sulit Tumbuh di Tengah Lesunya Ekonomi

HR1 13 Jun 2025 Kontan
Pemerintah menghadapi tantangan berat dalam mengumpulkan penerimaan pajak pada tahun 2025, dengan kontraksi yang lebih dalam dibanding tahun sebelumnya. Hingga April 2025, realisasi penerimaan pajak hanya mencapai Rp 557,1 triliun, turun 10,8% secara tahunan, dibanding Rp 624,19 triliun pada periode yang sama tahun 2024.

Wahyu Nuryanto, Direktur Eksekutif MUC Tax Research, menyoroti bahwa tekanan ekonomi domestik dan eksternal, seperti perang dagang AS-China serta pelemahan harga komoditas, berdampak langsung terhadap kinerja perusahaan dan, pada akhirnya, setoran pajak mereka. Ia menilai pemerintah harus bekerja ekstra keras, terutama melalui perbaikan layanan berbasis sistem pajak baru seperti coretax, agar penerimaan negara bisa tetap terjaga.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston TRI, mengakui bahwa perbaikan penerimaan pajak mungkin terjadi, namun lebih bersifat musiman dan teknis. Ia mencontohkan dorongan dari PPh badan yang meningkat karena perpanjangan waktu pelaporan SPT, serta setoran dari bonus dan dividen yang dibayarkan pada kuartal kedua. Selain itu, PPN juga berpotensi naik berkat konsumsi setelah Idulfitri dan aktivitas e-commerce.

Namun demikian, Fajry Akbar dari CITA menyatakan bahwa peluang penerimaan pajak semester I-2025 untuk mengalami kontraksi maupun pertumbuhan sama besarnya. Ia memperkirakan, hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90–95% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun.

Meskipun ada faktor musiman yang bisa meningkatkan setoran pajak dalam jangka pendek, tekanan ekonomi struktural tetap menjadi hambatan utama dalam mencapai target penerimaan pajak nasional. Pemerintah perlu memperkuat strategi jangka panjang untuk menjaga keberlanjutan fiskal.

Penerimaan Pajak LTO Masih Kedodoran

HR1 30 May 2025 Kontan
Realisasi penerimaan pajak dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (LTO) hingga 30 April 2025 baru mencapai Rp 169,6 triliun, atau 23,08% dari target APBN 2025 sebesar Rp 734,714 triliun. Menurut Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Yunirwansyah, penurunan penerimaan ini disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti perubahan tax effective rate (TER), fluktuasi harga komoditas, dan meningkatnya restitusi pajak serta relaksasi pelaporan SPT Masa PPN.

Meskipun mayoritas sektor usaha mengalami kontraksi, beberapa sektor strategis justru tumbuh positif. Sektor konstruksi tumbuh paling signifikan sebesar 141,54% yoy, diikuti sektor pengangkutan dan pergudangan (23,15%), serta pengadaan listrik dan gas (20,98%). Sektor pertambangan juga mencatatkan pertumbuhan 6,77%.

Struktur administrasi LTO dibagi ke dalam empat KPP yang menangani sektor-sektor strategis seperti pertambangan, jasa keuangan, BUMN, dan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan pentingnya penguatan pengawasan, terutama terhadap kelompok wajib pajak yang berada pada lapisan tarif tertinggi PPh 35%. Yon menjelaskan bahwa sistem pajak Indonesia menganut prinsip self-assessment, sehingga akurasi data yang dilaporkan oleh wajib pajak sangat krusial.

Yon menambahkan bahwa reformasi perpajakan dan pemanfaatan data, termasuk automatic exchange of information (AEoI), menjadi instrumen penting dalam mendorong kepatuhan dan meningkatkan penerimaan pajak. Bila ditemukan ketidaksesuaian data, tindakan seperti pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan keadilan pajak.

Meski menghadapi tantangan pada awal 2025, pemerintah melalui Ditjen Pajak dan Kementerian Keuangan terus memperkuat strategi pengawasan dan basis data guna mengoptimalkan penerimaan dari kelompok wajib pajak besar.

Pemerintah Sudah Mengumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp557,1 Triliun

KT1 24 May 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah sudah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp557,1 triliun sampai dengan April 2025 atau 25,4% dari pagu APBN. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi 10,8%. Berkaitan itu, tugas berat menanti Dirjen Pajak Kementerian  Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto yang baru dilantik pada Jumat (23/5/2025).  Menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sejumlah tugas menanti Bimo Wijayanto yakni dalam menggenjot penerimaan negara, khusunya dalam menggenjot laju rasio perpajakan (tax ratio) hingga meningkatkan pelayanan terhadap wajib pajak. "Kami sudah memahami harapan pimpinan negara bahwa penerimaan negara harus meningkat, tax ratio harus meningkat hingga pelayanan wajib  pajak harus membaik," ucap Sri Mulyani. Adapun realisasi pendapatan negara mencapai Rp810,5 triliun per 30 April 2025 atau 26,4% dari target pendapatan negara tahun 2025 yang sebesar Rp 3.005,1 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya terjadi kontraksi 12,4% yan saat ini pendapatan negara mencapai Rp925,2 triliun. (Yetede)

Rendahnya Pajak Mengganggu Stabilitas Fiskal

HR1 17 May 2025 Kontan
Menurunnya tax buoyancy Indonesia—yang pada kuartal I-2025 tercatat negatif di angka -3,71—menjadi sinyal peringatan serius bagi pemerintah. Angka ini menunjukkan bahwa penerimaan pajak tidak hanya gagal mengikuti laju pertumbuhan ekonomi, tetapi justru menyusut jauh lebih cepat. Ini berdampak pada penurunan tax ratio dan menandakan lemahnya efektivitas sistem perpajakan Indonesia.

Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menjelaskan bahwa rendahnya tax buoyancy disebabkan oleh perlambatan ekonomi dan terbatasnya ruang fiskal. Meski optimis kinerja pajak bisa membaik di paruh kedua tahun 2025, ia menyarankan strategi pertumbuhan ekonomi dan kebijakan moneter sebagai alternatif untuk mendongkrak penerimaan pajak.

Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting Indonesia menyoroti kelemahan Ditjen Pajak dalam pengawasan dan pengumpulan pajak. Ia menilai penggunaan data historis yang tidak akurat bisa menimbulkan tagihan pajak yang tak lagi relevan, karena banyak wajib pajak mungkin sudah tak mampu membayar.

Menanggapi kondisi ini, Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya memperbaiki tax buoyancy melalui berbagai langkah seperti ekstensifikasi, intensifikasi, digitalisasi sistem perpajakan, dan penegakan hukum. Ditjen Pajak juga tengah mendorong insentif yang lebih terarah dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk memperbaiki iklim usaha dan meningkatkan basis pajak.

Melemahnya tax buoyancy mencerminkan tantangan struktural dalam sistem perpajakan nasional. Tanpa reformasi fiskal yang mendalam dan dukungan kebijakan lintas sektor, risiko menurunnya kontribusi pajak terhadap pertumbuhan ekonomi akan terus berlanjut.

Intensifikasi Jadi Harapan Baru di Sektor Pajak

HR1 15 May 2025 Kontan
Upaya ekstensifikasi yang dilakukan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk menambah jumlah wajib pajak menunjukkan hasil yang mengecewakan dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun target penerimaan pajak terus meningkat setiap tahun, penambahan jumlah wajib pajak baru dari kegiatan ini justru terus menurun, terutama sejak pandemi Covid-19.

Raden Agus Suparman, Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, mengkritik pendekatan DJP yang terlalu fokus pada pengawasan wajib pajak terdaftar dan besar, alih-alih memperluas basis pajak dengan menjaring wajib pajak baru. Ia mengibaratkan strategi ini seperti “berburu di kebun binatang” dan menyarankan agar DJP lebih aktif turun ke lapangan.

Sementara itu, Fajry Akbar, Pengamat Pajak dari CITA, menyoroti buruknya kualitas data sebagai hambatan utama dalam ekstensifikasi. Ia menyebutkan bahwa perbedaan data antarinstansi dan minimnya data atas aktivitas ekonomi masyarakat menyebabkan efektivitas ekstensifikasi rendah. Menurutnya, ekstensifikasi hanya akan berhasil jika didukung data yang andal serta strategi yang menyasar wajib pajak orang pribadi dengan lebih serius.

Stagnasi hasil ekstensifikasi berpangkal pada strategi yang tidak menyentuh akar masalah, yaitu minimnya jangkauan ke wajib pajak baru dan lemahnya kualitas data. Bila tidak ada perbaikan signifikan, potensi penerimaan negara dari pajak tidak akan optimal.

Pendapatan Pajak Tertekan, Shortfall Membayang

HR1 13 May 2025 Kontan

Kinerja penerimaan pajak Indonesia pada awal 2025 mengalami kontraksi signifikan, menimbulkan risiko terjadinya shortfall atau kegagalan mencapai target penerimaan dalam APBN 2025 sebesar Rp2.189,3 triliun. Hingga April 2025, penerimaan pajak hanya mencapai Rp451,1 triliun, turun 27,72% secara tahunan (year-on-year).

Fajry Akbar, pengamat pajak dari CITA, menjelaskan bahwa target penerimaan pajak tahun ini sudah berat sejak awal, terutama untuk jenis pajak seperti PPh 21 dan PPN. Gagalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% dan masalah dalam implementasi sistem coretax administration system turut memperburuk kondisi, di samping peningkatan restitusi dan penyesuaian tarif efektif.

Fajry juga menyoroti pelemahan ekonomi global, termasuk dampak tarif impor dari AS dan penurunan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi 4,7% oleh World Bank dan IMF, yang makin memperbesar potensi shortfall dan menurunkan tax ratio.

Sementara itu, Muhammad Rizal Taufikurahman dari Indef menambahkan bahwa penurunan harga komoditas utama seperti batu bara dan CPO, serta lesunya ekspor, turut menekan penerimaan. Menurutnya, shortfall tahun ini bisa mencapai Rp80 triliun hingga Rp130 triliun, lebih besar dari tahun sebelumnya.

Prianto Budi Saptono, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, masih melihat peluang bagi pemerintah menambal kekurangan tersebut dengan memaksimalkan delapan bulan tersisa melalui peningkatan pemeriksaan pajak dan pengiriman SP2DK. Namun, ia mengingatkan bahwa pembuktian transaksi akan tetap menjadi tantangan karena wajib pajak cenderung mengutamakan efisiensi.

Penerimaan pajak 2025 menghadapi tekanan berat akibat perlambatan ekonomi global, kebijakan fiskal yang tidak optimal, dan kelemahan teknis di dalam negeri. Kendati ada peluang pemulihan, dibutuhkan strategi pengawasan dan perluasan basis pajak yang lebih agresif untuk menghindari kegagalan target yang lebih besar.

Indikasi Shortfall Penerimaan Pajak Cukup Berat

KT1 26 Apr 2025 Investor Daily (H)
Upaya pemerintah menghimpun penerimaan pajak cukup berat, karena realisasi penerimaan pajak kuartal 1-2025 baru Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target penerimanaan pajak tahun 2025 yang mencapai Rp 2.189,3 triliun. Ini mengindikasikan  basis penerimaan pajak belum sepenuhnya pulih dari tekanan ekonomi global dan  domestik sejak awal tahun 2025. Kondisi penerimaan pajak Indonesia pada kuartal 1-2025 menunjukkan dinamika fiskal yang cukup kompleks. Jika ditelisik lebih dalam secara bulanan, realisasi penerimaan pajak pada akhir Maret 2025 menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp134,8 triliun, dari Rp187,8 triliun pada Februari menjadi Rp322,6 triliun. Namun, secara tahunan (year on year/yoy), penerimaan pajak itu masih mengalami kontraksi sebesar 12%. Bila setiap kuartal penerimaan negara terkumpul sekitar Rp300 triliun, penerimaan pajak terancam hingga akhir tahun tidak mencapai target atau mengalami shortfall. "Kontraksi tahun ini memperlihatkan dampak dari perlambatan ekonomi akibat ketidakpastian global, termasuk perang tarif antara AS dan CHina, serta tekanan terhadap eskpor Indonesia," jelas Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi. (Yetede)

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)

Penerimaan Pajak Sebesar Rp322,6 triliun

KT1 25 Apr 2025 Investor Daily (H)
Pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp322,6 triliun per 31 Maret 2025. Jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya terjadi pertumbuhan sebesar Rp134,8 triliun. Namun realisasi penerimaan pajak pada Maret 2025 ini masih lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak pada maret 2024 yang sebesar Rp393,91 triliun atau terjadi kontraksi sebesar 12,2%. Peneliti Center of Reform on Economics (core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet berpendapat bahwa kontraksi tahunan sebesar 12% ini menunjukkan bahwa basis penerimaan masih lemah dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu. Hal ini menjadi sinyal awal bahwa pemulihan ekonomi  belum terjadi sepenuhnya sehingga tercermin melalui kinerja perpajakan. "Secara keseluruhan pada kuartal 1-2025 menunjukkan bahwa meskipun ada perbaikan dari bulan ke bulan tetapi fondasi penerimaan pajak kita masih rapuh. Oleh karena itu, dibutuhkan keberanian untuk memperkuat sistem perpajakan dan juga melakukan review terhadap program belanja, karena penerimaan yang terbatas juga akan mempengaruhi pola belanja," ucap Yusuf. Yusuf mengatakan bahwa salah satu titik lemah yang cukup krusial  dalam mengumpulkan penerimaan pajak adalah tingkat kepatuhan yang rendah, baik dari wajib pajak pajak individu maupun badan. Dalam hal ini banyak entitas usaha, terutama sektor informal dan UMKM, yang belum sepenuhnya  masuk dalam sistem perpajakan atau masih melaporkan secara optimal. (Yetede)