;

Elastisitas Penerimaan Pajak, Daya Pungut Benjut

Elastisitas Penerimaan Pajak, Daya Pungut Benjut

Bisnis, JAKARTA — Daya pungut pajak oleh pemerintah sepanjang tahun lalu terpantau sangat rendah. Hal ini tecermin dari elastisitas penerimaan pajak yang terjun lebih dalam dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan penghitungan Bisnis, elastisitas antara penerimaan pajak dan pertumbuhan ekonomi (tax buoyancy) pada tahun lalu mencapai 7,8. Artinya, setiap 1% kontraksi ekonomi nasional menghasilkan kontraksi penerimaan pajak sebesar 7,8%.

Angka ini juga mengonfirmasi bahwa di saat perekonomian turun, penerimaan pajak justru makin elastis.

Sekadar informasi, realisasi penerimaan pajak pada tahun lalu tercatat mencapai Rp1.070,0 triliun, turun sebesar 19,7% dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Adapun produk domestik bruto (PDB) nominal tercatat -2,51%.

Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Ihsan Priyawibawa tidak menjawab pertanyaan yang disampaikan Bisnis terkait dengan angka tax buoyancy tersebut.

Tax buoyancy sangat penting untuk mewujudkan penerimaan perpajakan yang berkelanjutan seiring dengan tumbuhnya ekonomi.

Kondisi tersebut memiliki kaitan erat dengan relatif tingginya shadow economy dan belum maksimalnya tingkat kepatuhan wajib pajak.

Pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, elastisitas yang kian tinggi adalah sesuatu yang lazim di masa krisis dan pemulihan sebagaimana tahun lalu saat ekonomi tertekan akibat pandemi Covid-19.

Khusus dalam konteks Indonesia, sektor yang selama ini berkontribusi besar bagi penerimaan pajak seperti manufaktur, perdagangan besar, serta pertambangan terkontraksi cukup dalam.

Pertama pelemahan ekonomi yang membuat penerimaan pajak terkontraksi, dan kedua adanya berbagai relaksasi atau insentif yang diberikan pemerintah.

Dia menambahkan, pada saat ekonomi dalam kondisi normal seperti halnya kinerja dalam satu dekade terakhir yakni 2010—2019, kata dia, tax buoyancy Indonesia secara rata-rata adalah 0,83 atau kurang dari 1.

Artinya, setiap 1% pertumbuhan ekonomi Indonesia selama periode tersebut, secara rata-rata hanya berkontribusi bagi pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 0,83%.

Angka di bawah 1 ini mengakibatkan tren penurunan tax ratio atau rasio pajak karena pertumbuhan PDB jauh lebih besar dibandingkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak.

Penyebab hal tersebut biasanya dikarenakan oleh mismatch antara sektor yang memiliki pertumbuhan PDB tinggi dan sektor yang penerimaan pajaknya tinggi.

RASIO PAJAK

Sementara itu, selain tax buoyancy yang relatif rendah, konsekuensi yang harus dihadapi pemerintah jika penerimaan pajak tak kunjung membaik adalah melesetnya target rasio pajak.

Bisnis menghitung, rasio pajak dalam arti sempit sepanjang tahun lalu tercatat 6,9%, kemudian rasio pajak dalam arti sedang 8,3%, dan rasio pajak dalam arti luas 8,9%.

Realisasi ini menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya, di mana rasio pajak dalam arti luas sebesar 10,7%, sementara rasio pajak dalam arti menengah 9,7%, dan rasio pajak dalam arti sempit 8,42%.

Adapun rasio pajak dalam arti menengah adalah penjumlahan penerimaan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dibagi dengan PDB.

Sementara itu, rasio pajak dalam arti luas yakni penghitungan total penerimaan yang dihimpun Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) yang kemudian dibagi PDB.


(oleh - HR1)


Download Aplikasi Labirin :